DIBALIK KISAH KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW.

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

 



Berikut adalah kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW:


Pada tahun 570 Masehi, di kota Mekah, Arab Saudi, seorang bayi laki-laki yang akan menjadi pembawa cahaya dan kebenaran bagi seluruh alam, dilahirkan. Bayi tersebut adalah Muhammad bin Abdullah, yang kemudian dikenal sebagai Nabi Muhammad SAW.


Kelahiran Nabi Muhammad SAW dikelilingi oleh peristiwa-peristiwa ajaib:


# Peristiwa Ajaib

1. Cahaya yang terang: Ketika Nabi Muhammad SAW dilahirkan, cahaya terang memancar dari tubuhnya, menerangi seluruh kota Mekah.

2. Gempa bumi: Gempa bumi kecil terjadi saat kelahirannya, menandai perubahan besar yang akan terjadi.

3. Pohon-pohon membungkuk: Pohon-pohon di sekitar Mekah membungkuk sebagai tanda hormat kepada bayi yang baru lahir.

4. Mati lampu api: Lampu api di kuil-kuil penyembahan berhala di Mekah padam, simbol kebenaran yang akan menggantikan kegelapan.


# Riwayat Kelahiran

Nabi Muhammad SAW lahir di rumah kakeknya, Abdul Muthalib, di kota Mekah. Ibunya, Aminah binti Wahab, melahirkan beliau pada tanggal 12 Rabi'ul Awal, yang kemudian dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW.


Setelah kelahirannya, Nabi Muhammad SAW diasuh oleh ibu susunya, Halimah binti Abu Dhuayb, dari suku Bani Sa'd. Halimah membawa Nabi Muhammad SAW ke gurun pasir, tempatnya tumbuh dan berkembang dengan sehat dan kuat.


# Masa Kecil

Nabi Muhammad SAW kehilangan ayahnya, Abdullah bin Abdul Muthalib, sebelum beliau lahir. Ketika berusia enam tahun, ibunya meninggal, dan beliau diasuh oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Setelah kakeknya meninggal, Nabi Muhammad SAW diasuh oleh pamannya, Abu Thalib.


# Warisan

Kelahiran Nabi Muhammad SAW membawa perubahan besar bagi umat manusia. Beliau membawa ajaran Islam, yang menyeru manusia untuk menyembah satu Tuhan, Allah SWT, dan mengajarkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan persaudaraan.


Sumber: referensi :


1. Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam

2. Al-Bidayah wa al-Nihayah karya Ibnu Kathir

3. Tarikh al-Islam karya al-Dhahabi


Semoga kisah ini memberikan inspirasi dan motivasi bagi kita semua.


MENIKAH ADALAH IBADAH TERPANJANG UNTUK MANUSIA

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI-Pendidikan Agama Islam---Pernikahan termasuk perwujudan ibadah dalam agama Islam. Bahkan pernikahan disebut sebagai ibadah terpanjang.

Hukum Menikah dalam Islam

Pada dasarnya, hukum pernikahan dalam Islam sendiri sangat dianjurkan Rasulullah bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya. Akan tetapi, hukum nikah dapat berubah tergantung situasi serta kondisi seseorang.


Mengutip NU Online, pernikahan dalam Islam ditilik dari sudut pandang hukum sebagai berikut.


حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص


Artinya: "Hukum nikah secara syara'. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik)," (Sa'id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imamis Syâfi'i, Surabaya, Al-Fithrah, 2000, juz IV, halaman 17).


Dari penjelasan tersebut, maka hukum nikah berbeda-beda sesuai dengan kondisi seseorang dan tidak bisa disamaratakan.


Dirangkum dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam (2023), berikut macam-macam hukum pernikahan dalam Islam dan kriterianya.



1. Wajib

Bagi orang yang mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menikah, serta khawatir dirinya terjerumus perbuatan zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib.


Hal itu didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang. Seseorang dikatakan wajib untuk menikah apabila:


Pertumbuhan jasmani dan rohaninya sudah sempurna.

Baik dalam hal seksual dan perekonomian.

Seseorang yang takut terjerumus dalam hal yang diharamkan Allah SWT.

Memiliki kemampuan membayar mahar dan seluruh nafkah perkawinan.


2. Sunah

Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunah.


Pernikahan dianggap sunah untuk dilakukan apabila:


Seseorang yang mencapai kedewasaan jasmani dan rohani.

Terdorong hatinya untuk kawin.

Mampu dalam segi finansial.

Sehat lahir batin.

Merasa aman dari kekejian yang diharamkan Allah SWT.

Tidak takut berbuat buruk terhadap wanita yang dinikahi.

Lihat Juga :

Macam-Macam Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam


3. Mubah

Seseorang dalam kondisi stabil, tidak cemas akan terjerumus kepada zina, zalim atau membahayakan pasangannya jika tidak menikah.


Tidak ada pula dorongan maupun hambatan untuk melakukan atau meninggalkan pernikahan. Dalam keadaan ini, hukum menikah bagi seseorang tersebut yakni boleh atau mubah, yang artinya tidak berdosa dan tidak pula berpahala apabila dilakukan.


4. Makruh

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan tetapi orang tersebut tidak punya penghasilan serta tidak mampu memenuhi kebutuhan batiniah.


Sementara calon istrinya rela dan memiliki harta cukup untuk menghidupi mereka. Dengan kondisi seperti itu, maka hukum pernikahannya dalam Islam dipandang makruh, yakni tidak dianjurkan atau tidak disukai.


Demikian tentang Hukum menikah dan menikah adalah ibadah terpanjang dalam hidup manusia, semoga bermanfaat.

TANYA JAWAB , TENTANG ALQUR'AN YANG SERING DI TANYAKAN

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Tanya Jawab tentang Al-Qur'an

Tanya Jawab Tentang Al-Qur'an T - J :

 T : Berapa jumlah Surah dalam Al-Qur'an?


J : 114 Surah.


T : Berapa jumlah Juz dalam Al-Qur'an?


J : 30 Juz.


T : Berapa jumlah Hizb dalam Al-Qur'an?


J: 60 Hizb.


T: Berapa jumlah Ayat dalam Al-Qur'an?


J: 6666 Ayat.


T : Berapa jumlah Kata dalam Al-Qur'an?, dan Berapa Jumlah Hurufnya?


J: 77437 Kata, atau 77439 Kata dan 320670 Huruf.


T : Siapa Malaikat yang disebut dalam Al-Qur'an?


J : Jibril, Mikail, Malik, Raqib, Atiid, Malakulmaut, Harut, Marut, Al-Hafazah, Al-Kiramulkatibun HamalatulArsy.


T : Berapa Jumlah Sajdah (ayat Sujud) dalam Al-Qur'an?


J : 15 Sajdah.


T : Berapa Jumlah para Nabi yang disebut dalam Al-Qur'an?


J : 25 Nabi


T : Berapa Jumlah Surah Madaniyah dalam Al-Qur'an? Sebutkan


J : 28 Surah, Al-Baqarah, Al-Imran, Al-Nisa',  Al-Maidah, Al-Anfal, Al-Tawbah, Al-Ra'd, Al-Haj, Al-Nur, Al-Ahzab, Muhammad, Al-Fath, Al-Hujurat, Al-Rahman, Al-Hadid, Al-Mujadilah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Al-Shaf, Al-Jum'ah, Al-Munafiqun, Al-Taghabun, Al-Thalaq, Al-Tahrim, Al-Insan, Al-Bayinah, Al-Zalzalah, Al-Nashr.


T : Berapa Jumlah Surah Makiyah dalam Al-Qur'an? Sebutkan.


J : 86 Surat, selain surah tersebut di atas.


T : Berapa Jumlah Surah yang dimulai dengan huruf dalam Al-Qur'an?


J : 29 Surah.


T : Apakah yang dimaksud dengan Surah Makiyyah?Ssebutkan 10 saja.


J : Surah Makiyyah adalah Surah yang diturunkan di Makkah sebelum Hijrah, seperti: Al-An'am, Al-Araf, Al-Shaffat, Al-Isra', Al-Naml, Al-Waqi'ah, Al-Haqqah, Al-Jin, Al-Muzammil, Al-Falaq.


T : Apakah yang dimaksud dengan Surah Madaniyyah? sebutkan lima saja?


J : Surah Madaniyah adalah Surah yang diturunkan di Madinah setelah Hijrah, seperti: Al-Baqarah, Al-Imran, Al-Anfal, Al-Tawbah, Al-Hajj.


T : Siapakah nama para Nabi yang disebut dalam Al-Qur'an?


J : Adam a.s , Nuh a.s , Ibrahim a.s, Isma'il a.s, Ishaqa a.s, Ya'qub a.s, Musa a.s, Isa a.s, Ayub a.s, Yunus a.s, Harun a.s, Dawud a.s, Sulaiman a.s, Yusuf a.s, Zakaria a.s, Yahya a.s, Ilyas a.s, Alyasa a.s', Luth a.s, Hud a.s, Saleh a.s, ZulKifli a.s, Syuaib a.s, Idris a.s, Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam.


T : Siapakah satu-satunya nama wanita shalehah yang disebut namanya dalam Al-Qur'an?


J : Maryam binti Imran.


T : Siapakah satu-satunya nama Sahabat yang disebut namanya dalam Al-Qur'an?


J : Zaid bin Haritsah. Rujuk dalam surah Al-Ahzab ayat 37


T : Apakah ayat dalam Al-Qur'an yang pertama kalil turun?


J : surah Al-alaq ayat: 1-5 ( إقرأ باسم ربك الذي خلق)


T : Apakah ayat terakhir yang turun dalam Al-Qur'an?


J : Ayat 3 surah Al-maidah  أليوم أكملت لكم دينكم وأ تممت عليكم نعمتي و رضيت لكم الإسلام دينا)


T : Apakah nama Surah yang tanpa Basmalah?


J : Surah At-Tawbah (bara'ah).


T : Apakah nama Surah yang memiliki dua Basmalah?


J : Surah Al-Naml.


T : Apakah yang disebut surah Al-mu'awidzatain (2 surah penjagaan)?


J : Surah Al-Falaq dan An-Naas.


T : Apakah nama Surah yang bernilai seperempat Al-Qur'an?


J : Surah Al-Kafirun.


T : Apakah nama Surah yang bernilai sepertiga Al-Qur'an?


J : Surah Al-Ikhlas.


T : Apakah nama Surah yang menyelamatkan dari siksa Qubur?


J : Surah Al-Mulk.


T : Apakah nama Surah yang apabila dibaca pada hari Jum'at akan menerangi sepanjang pekan?


J : Surah Al-Kahfi.


T : Apakah ayat yang paling Agung dan dalam Surah apa?


J : Ayat Kursi, dalam Surah Al-Baqarah ayat No.255.


T : Apakah nama Surah yang paling Agung dan berapa jumlah ayatnya?


J : Surah Al-Fatihah, 7 ayat.


T : Apakah ayat yang paling bijak dan dalam surah apa?


J : Firman Allah Ta'ala: Barang siapa yang melakukan kebaikan sebesar biji sawi ia akan lihat. Barang siapa melakukan kejahatan sebesar biji sawi ia akan lihat..(Surah Al-Zalzalah ayat: 7-8).


T : Apakah nama Surah yang ada dua sajdahnya?


J : Surah Al-Haj ayat: 18 dan ayat: 77.


T : Pada Kata apakah pertengahan Al-Qur'an itu di Surah apa? ayat no Berapa?


J : وليتلطف Surah Al-Kahfi ayat No: 19.


T : Ayat apakah bila dibaca setiap habis Shalat Fardhu dapat mengantarkannya masuk ke dalam Syurga?


J : Ayat Kursi.


T : Ayat apakah yang diulang-ulang sbyk 31 kali dalam satu Surah dan di Surah apa?


J: Ayat فبأي آلاء ربكما تكذبانِ ) pada Surah Al-Rahman.


T : Ayat apakah yang di ulang-ulang sebanyak 10 kali dalam satu Surah dan di surah apa? Apakah ayat ini ada juga disebut dalam surah lainnya? Di Surah apa?


J : Ayat (ويل يومئذ للمكذبين) pada Surah Al-Mursalat, juga ada dalam Surah Al-Muthaffifiin ayat No: 10.


T : Apakah Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an? pada Surah apa? Ayat berapa? Dan apa yang dibahas?


J: Ayat No: 282 Surah Al-Baqarah, membahas muamalah dengan sesama manusia dalam keuangan dan hutang piutang.

------------------------------------------------------


Demikian tentanh tanya jawab tentang Al Auran yang sering dipertanyakan, Bersahabat lah dengan-Nya...karena Al-Qur'an tidak akan meninggalkan kita sebagai sahabat ketika yang lain berpaling , dia akan datang sebagai syafa'at bagi sahabat-sahabatnya di akhirat kelak.. Semoga Allah memberikan kesehatan lahir batin dan semoga Allah merahmati kita semua.

Aamiin Ya Rabbal'Alamiin.

 

HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRAH

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

 

Niat dan doa Zakat Fitrah Idul Fitri


Hukum-hukum Terkait Dengan Zakat Fitrah :


عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ


Dari  Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata,

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:


1- Zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, keberkahan.

2- Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

3- Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.”

4- Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. 

5- Wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, diatas.

6- Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.

Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.

7- Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ


“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

8- Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.

Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.

9- Hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri. Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, se…

Hafiz Alquran anak  seorang pemulung sampah dari Banjamasin. Luar biasa perjuangan seorang ibu utk menghidupi keluarganya.

Betul Sekali Pak Harto 👍🏻👍🏻👍🏻.   Kami Bangga Sama Bapak.... Yang nggak rakus kekuasaan dan rakus harta.....Saya Pribadi Menghadiahi Bapak... Al-fatihah... Aamiin YRA 🤲🤲🤲

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un …. Telah berpulang ke rahmatullah Tuan Guru H Saifuddin Zuhri (Abah Guru Banjar Indah) pada hari ini minggu 27 Ramadhan 1445 H / 07 April 2024 M.


   اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه 🤲🏻

Moga almarhum guru diampuni, diterima amal ibadahnya, dilapangkan kuburnya, dan mendapat rahmat & tempat tempat yang mulia di sisi-Nya, aamiin ya rabb.

Innalillahiwainnailahirojiun, Telah Berpulang Kerahmatollah, Abah Guru Banjar Indah Jam 10 30, dirumah sakit Islam Sultan Agung komplek Citra km 17.. mohon doa pian Seberataan🤲🤲🤲

JADWAL WAKTU PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 2024

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Visiuniversal-Blog--Persiapan menyambut bulan Ramadhan adalah hal yang dianjurkan bagi seluruh umat muslim di dunia. Terutama persiapan menentukan waktu kapan mulai berpuasa diawal Ramadhan. Allah SWT pun telah mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan dengan keutamaan yang istimewa sehingga menjadi salah satu sarana untuk mencapai tingkat kesempurnaan di hadapan Allah SWT. 

 PERKIRAAN AWAL PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 2024

Awal Bulan puasa atau 1 Ramadan 1445 Hijriah di Indonesia kembali berpotensi berbeda atau mengalami perbedaan. Ada beberapa alasan Simak analisis pakar dan ahli Hilal soal jadwalnya berikut.

PERKIRAAN AWAL PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 202


Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan pada Minggu (10/3) besok. Namun, ada sejumlah versi yang sudah muncul terkait kapan puasa hari pertama di Indonesia.


Ketinggian hilal atau bulan sabit tipis penentu awal bulan Ramadan di Indonesia diprakirakan baru memenuhi kriteria pemerintah dan Nahdlatul Ulama pada 11 Maret. Artinya, awal bulan puasa versi kalender resmi baru dimulai 12 Maret.


Sementara, ketinggian hilal di Indonesia saat Matahari terbenam pada 11 Maret berkisar antara 10,75 derajat di Merauke, Papua, sampai dengan 13,62 derajat di Sabang, Aceh.


Kementerian Agama dan Nahdlatul Ulama memakai kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) sebagai penentu awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan.


Sesuai kriteria MABIMS, patokan utama masuk bulan baru Hijriah adalah hilal punya ketinggian 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut Bulan-Matahari 6,4 derajat. Di bawah itu, belum dianggap masuk bulan hijriah baru.

Selain pantauan BMKG, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga meyakini awal puasa jatuh pada Selasa (12/3).

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin mengatakan hasil prediksi posisi hilal pada waktu pengamatan 10 Maret 2024 mendatang dapat dipastikan hampir seluruh wilayah Indonesia tidak ada yang bisa melihat hilal.

"Hasil rukyat tanggal 10 belum ada yang berhasil sehingga diprakirakan pada tanggal 10 saat Maghrib tidak ada hilal yang terlihat dan belum memenuhi visibilitas hilal.


JADWAL PUASA RAMADHAN 1445 Hijriah TAHUN 2024




Sumber dan referensi:

KISAH HIKMAH DI KAFANI JUBAH RASULULLAH

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

 Kisah hikmah dijaman Rasulullah, dan di jaman para sahabat masih mendampingi Rasulullah. Dikisahkan seseorang yang baru memeluk Islam dan beriman kepada Allah, meninggal dalam perang yang Dikafani Jubah Rasulullah Saw.


Seorang lelaki dari suatu kabilah Arab datang untuk beriman dan mengikuti Nabi SAW. Ia juga berkata, "Aku akan berhijrah bersamamu!"


Nabi SAW menyerahkan lelaki tersebut pada para sahabat untuk diajari seluk-beluk Islam. Pada perang Khaibar, lelaki ini ikut serta dan diberi tugas untuk memelihara dan merawat unta-unta. Ketika perang berlangsung, beberapa rampasan perang telah didapat, dan Nabi SAW membaginya kepada para sahabat, termasuk lelaki tersebut. Tetapi ketika harta tersebut diantarkan kepadanya oleh seorang sahabat, ia bertanya, "Apakah ini?"


"Bagian dari rampasan perang yang dibagikan Rasulullah SAW untukmu!!" Kata sahabat tersebut.


Seketika ia pergi menemui Nabi SAW sambil membawa harta bagiannya tersebut, dan berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh aku mengikuti engkau bukan karena ini, tetapi aku mengikuti engkau agar aku dipanah disini…,"


Lelaki tersebut menunjuk ke arah leher atau kerongkongannya, kemudian ia berkata lagi, "Lalu aku mati dan bisa masuk surga."


Nabi SAW tersenyum mendengar penuturannya tersebut, kemudian beliau bersabda, "Sekiranya engkau berkata jujur, Allah pasti akan membenarkanmu."


Lelaki ini bangkit, dan bergabung di barisan depan untuk memerangi kaum Yuhadi yang masih mempertahankan benteng Khaibar. Tidak lama kemudian, beberapa sahabat mendatangi Rasulullah SAW sambil membawa lelaki tersebut yang telah tewas, anak panah menancap di kerongkongannya, tepat di tempat ia menunjuknya. Nabi SAW bertanya, "Dia lelaki itu?"


Para sahabat mengiyakan. Nabi SAW bersabda, "Dia telah jujur kepada Allah sehingga Allah membenarkannya."


Nabi SAW mengkafaninya dengan jubah beliau, meletakkan di depannya dan dishalatkan. Sebagian dari doa beliau untuk lelaki ini adalah, "Ya Allah, ini adalah hambaMu, ia telah keluar berhijrah di jalan Mu, kemudian terbunuh sebagai syahid dan aku sebagai saksi baginya.


Bersambung..

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

  Salat Istisqa' dan Tata Caranya dalam Islam menurut Fiqih


Merujuk pada buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari, kata istisqa bermakna minta siraman. Sementara menurut pengertian syariat, istisqa adalah memohon kepada Allah SWT agar berkenan menurunkan hujan kepada hamba-Nya saat mereka sangat membutuhkan.


Disebutkan dalam buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i, shalat istisqa hukumnya sunah muakkadah, yakni amalan yang dianjurkan Rasulullah. Serta boleh mengulang sholat istisqa lebih dari satu kali hingga hujan turun.


Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abbad bin Tamim, ia berkata:


"Sesungguhnya Rasulullah mengajak orang-orang keluar untuk memohon turunnya hujan. Beliau shalat dua rakaat bersama mereka, dan beliau membaca dengan suara keras. Setelah memindahkan kain selendang, beliau mengangkat kedua tangannya, lalu berdoa memohon diturunkan hujan sambil menghadap kiblat." (HR Bukhari)

Tata Cara Sholat Istisqa beserta Waktu dan Persiapan Pelaksanaannya


Sesuai dengan namanya, al-istisqa' ialah meminta curahan air penghidupan (thalab al-saqaya). Para ulama Fiqh mendefinisikan salat Istisqa sebagai salat Sunnah muakkadah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan air hujan.


Salat istisqa' telah dipraktikkan di zaman Rasulullah Saw. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. disebutkan:


خرج النبي صلى الله عليه وسلم يوماً يستسقي فصلى بنا ركعتين بلا أذان ولا إقامة ثم خطبنا ودعا الله عز وجل وحول وجهه نحو القبلة رافعاً يديه ثم قلب ردائه فجعل الأيمن الأيسر والأيسر الأيمن


Artinya: Nabi Muhammad Saw keluar rumah pada suatu hari untuk memohon diturunkan hujan, lalu beliau salat dua rekaat bersama kita tanpa azdan dan iqamat, kemudian beliau berdiri untuk khutbah dan memanjatkan doa kepada Allah Swt dan seketika itu beliau mengalihkan wajahnya (dari semula menghadap ke arah hadirin) menghadap ke kiblat serta mengangkat kedua tangannya, serta membalikkan selendang sorbannya, dari pundak kanan ke pundak kiri, begitupun ujung sorbannya (HR. Imam Ahmad).


Adapun waktu pelaksanaan salat istisqa' adalah di siang hari, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari istri beliau, Aisyah Ra.:


خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم حين بدا حاجب الشمس


Dalam hadits ini Rasulullah Saw mengerjakan salat istisqa' setelah matahari muncul di atas permukaan bumi, seperti waktu dimulainya salat Idul Fitri atau idul Adha. Para ulama berpendapat salat istisqa' dapat dikerjakan hingga sore hari, asalkan tidak pada waktu diharamkan mengerjakan salat, yaitu pas matahari di atas kepala dan pas terbenam matahari.


Sedangkan tata cara isalat Istisqa' adalah pertama: imam dan makmum berkumpul di tanah lapang untuk mengerjakan salat secara berjamaah.


Kedua: imam dan makmum tanpa didahului azdan dan iqamat berniat membaca niat salat istisqa'


أصلي سنة الاستسقاء ركعتين مستقبل القبلة اماما/ماموما لله تعالى


Ketiga: sesudah takbiratul ihram, imam dan makmum melakukan takbir 7 x pada rekaat pertama, dan 5 x takbir pada rekaat kedua.


Keempat: pada tiap-tiap rakaatnya imam membaca surat al-fatihah dan satu surat pendek secara jelas yang dapat didengarkan oleh para makmum. Dilanjutkan dengan rujuk, dua sujud dan duduk di antara dua sujud.


Kelima: pada rekaat kedua setelah sujud, imam dan makmum melakukan duduk tahiyyat akhir dan membaca bacaan tahiyyat, tasyahhud, dan salawat seperti yang dibaca dalam salat wajib. Diakhiri dengan bacaan salam dengan menolehkan wajah dan kepala ke kanan dan ke kiri.


Keenam: imam menyampaikan khutbah dan didengarkan oleh jamaah yang hadir. Khutbah salat istisqa' terdiri dari dua khutbah yang disampaikan khatib dengan cara berdiri dan sekali duduk di antara kedua khutbah. Rukun khutbah dan tatacaranya dalam salat istisqa' sama dengan yang dilakukan khatib sesudah salat Id. Diantaranya membaca takbir 9 x pada khutbah pertama dan takbir 7 x pada khutbah kedua.


Dalam materi khutbah dianjurkan khatib mengajak umat Islam untuk bertaubat, meminta ampun atas segala dosa, serta memperbanyak istighfar dengan harapan Allah SWT mengabulkan apa yang menjadi kebutuhan umat Islam dan makhluk hidup lainnya pada saat kemarau panjang.


Tiap-tiap mengakhiri khutbah pertama dan khutbah kedua, khatib disunnahkan membaca doa dengan cara dirinya membalikkan badan dan membelakangi jamaaah untuk menghadap kiblat, menukar posisi selendang sorban di pundaknya, seraya mengangkat kedua tangannya.


Adapun doa yang dipanjatkan pada penghujung khutbah salat istisqa' yang pernah dibaca Rasulullah Saw adalah sebagai berikut:


1- ((اللهم اسقنا، اللهم اسقنا، اللهم اسقنا))، وفي لفظ: ((اللهم أغثنا، اللهم أغثنا، اللهم أغثنا))


2 – ((اللهم اسقنا غيثًا مغيثًا، مريعًا، نافعًا غير ضار، عاجلاً غير آجل))


3 – ((الحمد لله رب العالمين، الرحمن الرحيم، ملك يوم الدين، لا إله إلا الله يفعل ما يريد، اللهم أنت الله لا إله إلا أنت الغني ونحن الفقراء، أنزل علينا الغيث واجعل ما أنزلت لنا قوة وبلاغًا إلى حين))


4 – ((اللهم اسق عبادك، وبهائمك، وانشر رحمتك، وأحيي بلدك الميت))


5 – ((اللهم اسقنا غيثًا مريئًا مريعًا طبقًا عاجلاً غير رائث ، نافعًا غير ضار))


Demikian penjelasan tentang salat istisqa' secara singkat dan padat. Mudah-mudahan negeri kita tercinta ini selamat dari dampak perubahan iklim yang ekstrim. Amiin


Sumber & Referensi

https://kemenag.go.id/kolom/salat-istisqa-dan-tata-caranya-ufudI


inilah GAMBARAN Peristiwa di Padang Mahsyar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

INILAH GAMBARAN YANG TERJADI DI PADANG MAHSYAR


PAI-Pendidikan Agama Islam--- Pada saatnya kelak, Saat kiamat tiba, padang mahsyar merupakan tempat pertama yang akan dijadikan sebagai tempat berkumpulnya seluruh manusia yang telah mati. Padang mahsyar juga merupakan salah satu tempat yang disebutkan di dalam Alquran dan hadis. Berikut ini adalah pemaparan singkat mengenai apa itu padang mahsyar dan juga dalil yang menjelaskannya.

Apa saja peristiwa yang terjadi di padang mahsyar? Simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini.


Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari kiamat.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً


“Manusia akan dikumpulkan pada hari Kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 5102 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha).


Demikianlah keadaan manusia tatkala bertemu dengan Allah Ta’ala di Padang Mahsyar dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian dan belum dikhitan. Meskipun demikian, akhirnya mereka diberi pakaian juga. Dan manusia yang pertama kali diberi pakaian adalah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّ أَوَّلَ مَنْ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيْمُ


“Sesungguhnya orang pertama yang diberi pakaian pada hari Kiamat adalah Nabi Ibrahim.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 4371).


Adapun pakaian yang dikenakannya ketika itu adalah pakaian yang dikenakan ketika mati. Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


اَلْمَيِّتُ يُبْعَثُ فِيْ ثِيَابِهِ الَّتِيْ يَمُوْتُ فِيْهَا


“Mayit akan dibangkitkan dengan pakaian yang dikenakannya ketika mati.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shohiih at-Targhib wat-Tarhib, no. 3575)


Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, tatkala hendak menguburkan jenazah ibunya, beliau meminta agar jenazah ibunya dikafani dengan pakaian yang baru. Beliau mengatakan, “Perbaguskanlah kafan jenazah kalian, karena sesungguhnya mereka akan dibangkitkan dengan (memakai) pakaian itu.” (Fat-hul Bari Syarah Shahih al-Bukhari, 11/383).


Bagaimana Manusia Digiring Ke Padang Mahsyar?

Manusia digiring ke Padang Mahsyar dengan berbagai kondisi yang berbeda sesuai dengan amalnya. Ada yang digiring dengan berjalan kaki, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


إِنَّكُمْ مُلاَقُو اللهِ حُفَاةً عُرَاةً مُشَاةً غُرْلاً


“Sesungguhnya kalian akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berpakaian, berjalan kaki, dan belum dikhitan.” (Hadits shahih. Diriwayat-kan oleh al-Bukhari, no. 6043)


Ada juga yang berkendaraan. Namun tidak sedikit yang diseret di atas wajah-wajah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّكُمْ تُحْشَرُوْنَ رِجَالاً وَرُكْبَانًا وَتُجَرُّوْنَ عَلَى وُجُوْهِكُمْ


“Sesungguhnya kalian akan dikumpulkan (ke Padang Mahsyar) dalam keadaan berjalan, dan (ada juga yang) berkendaraan, serta (ada juga yang) diseret di atas wajah-wajah kalian.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau mengatakan, “Hadits hasan.” Hadits ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhib wat-Tarhib, no. 3582).


Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa ada seseorang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,


يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ يُحْشَرُ الْكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى رِجْلَيْهِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!


“Wahai Rasulullah, bagaimana bisa orang kafir digiring di atas wajah mereka pada hari Kiamat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bukankah Rabb yang membuat seseorang berjalan di atas kedua kakinya di dunia, mampu untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari Kiamat?!” Qatadah mengatakan, “Benar, demi kemuliaan Rabb kami.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6042 dan Muslim, no. 5020).


Ketika Matahari Didekatkan Dengan Jarak Satu Mil


Kaum muslimin yang kami muliakan, ketika manusia dikumpulkan di padang Mahsyar, matahari didekatkan sejauh satu mil dari mereka, sehingga manusia berkeringat, hingga keringat tersebut menenggelamkan mereka sesuai dengan amalan masing-masing ketika di dunia.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ، قَالَ سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ : فَوَاللهِ، مَا أَدْرِي مَا يَعْنِي بِالْمِيْلِ أَمَسَافَةَ اْلأَرْضِ أَمْ الْمِيْلَ الَّذِي تُكْتَحَلُ بِهِ الْعَيْنُ، قَالَ : فَيَكُوْنُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا، وَأَشَارَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيْهِ


“Pada hari kiamat, matahari didekatkan jaraknya terhadap makhluk hingga tinggal sejauh satu mil.” –Sulaim bin Amir (perawi hadits ini) berkata: “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud dengan mil. Apakah ukuran jarak perjalanan, atau alat yang dipakai untuk bercelak mata?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sehingga manusia tersiksa dalam keringatnya sesuai dengan kadar amal-amalnya (yakni dosa-dosanya). Di antara mereka ada yang keringatnya sampai kedua mata kakinya. Ada yang sampai kedua lututnya, dan ada yang sampai pinggangnya, serta ada yang tenggelam dalam keringatnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan isyarat dengan meletakkan tangan ke mulut beliau.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2864)


Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jarak satu mil ini, baik satu mil yang biasa atau mil alat celak, semuanya dekat. Apabila sedemikian rupa panasnya matahari di dunia, padahal jarak antara kita dengannya sangat jauh, maka bagaimana jika matahari tersebut berada satu mil di atas kepala kita?!” (Syarah al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, 2/134).


Jika matahari di dunia ini didekatkan ke bumi dengan jarak 1 mil, niscaya bumi akan terbakar. Bagaimana mungkin di akherat kelak matahari didekatkan dengan jarak 1 mil namun makhluk tidak terbakar?


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pada hari Kiamat kelak tatkala manusia dikumpulkan di padang mahsyar, kekuatan mereka tidaklah sama dengan kekuatan mereka ketika hidup di dunia. Akan tetapi mereka lebih kuat dan lebih tahan. Seandainya manusia sekarang ini berdiri selama 50 hari di bawah terik matahari tanpa naungan, tanpa makan, dan tanpa minum, niscaya mereka tidak mungkin mampu melakukannya, bahkan mereka akan binasa. Namun pada hari Kiamat kelak, mereka mampu berdiri selama 50 tahun tanpa makan, tanpa minum, dan tanpa naungan, kecuali beberapa golongan yang dinaungi Allah Ta’ala. Mereka juga mampu menyaksikan kengerian-kengerian yang terjadi. Perhatikanlah keadaan penghuni Neraka yang disiksa (dengan begitu kerasnya), namun mereka tidak binasa karenanya. Allah Ta’ala berfirman:


كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُوْدُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُوْدًا غَيْرَهَا لِيَذُوْقُوا الْعَذَابَ (56)


“Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan adzab.” (An-Nisa’: 56). (Syarah Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, 2/135)


Golongan Yang Akan Mendapatkan Naungan ‘Arsy Allah Ta’ala

Pada hari yang sangat panas itu, Allah Ta’ala akan memberikan naungan kepada sebagian hamba pilihan-Nya. Tidak ada naungan pada hari itu kecuali naungan-Nya semata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata.


سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ


“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘Arsy-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali hanya naungan-Nya semata.

1. Imam (pemimpin) yang adil.


2. Pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Rabbnya.


3. Seseorang yang hatinya senantiasa terpaut pada masjid.


4.  Dua orang yang saling mencintai karena Allah, dimana keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah.


5. Dan seorang laki-laki yang diajak (berzina) oleh seorang wanita yang berkedudukan lagi cantik rupawan, lalu ia mengatakan: “Sungguh aku takut kepada Allah.”


6. Seseorang yang bershodaqoh lalu merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.


7.   Dan orang yang berdzikir kepada Allah di waktu sunyi, lalu berlinanglah air matanya.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, II/143 – Fat-h, dan Muslim, no. 1031).


Golongan lain yang mendapatkan naungan Allah Ta’ala adalah orang yang memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar hutang kepadanya atau memutihkan hutang darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ


“Barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada orang yang sedang kesulitan membayar hutang atau memutihkan hutang orang tersebut, niscaya Allah akan menaunginya dalam naungan Arsy-Nya (pada hari Kiamat).” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 3006)

Demikian tentang Gambaran Peristiwa Padang Mahsyar kelak,

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah taufiq dan pertolongan-Nya kepada kita untuk menjadi bagian dari golongan yang mulia ini. Amin Ya Rabbal alamin.


KISAH: ASAL MULA TIMBULNYA DOA MENURUT AL QURAN

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

 

Setiap orang pastinya selalu berdoa dalam berbagai kesempatan. Berbagai ragam tujuan dan keinginan dalam setiap do'a yang dilakukan setiap orang kepada Allah SWT dengan harapan dapat dikabulkan dan diberikan berkah sesuai isi do'a yang dilakukannya. Tetapi ternyata tidak semua doa itu segera dikabulkan oleh Allah SWT, karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam berdoa yang baik dan benar. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebelum kita berdoa, kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan doa, dan syarat apa saja agar doa itu dikabulkan oleh Allah SWT.

Menurut keterangan dari Al-Qur'an, bahwa sebelum Allah menciptakan Adam a.s, maka terlebih dahulu Allah menciptakan Iblis dan Malaikat. Yang mana ketiga jenis makhluq ini bertempat tinggal di surga. Kemudian kepada Iblis dan Malaikat Allah perintahkan untuk bersujud kepada Adam a.s kecuali Iblis yang tidak mau bersujud kepadanya, yakni sujud sebagai satu sikap penghormatan kepada makhluk manusia yang bernama Adam a.s. ini.

Karena Iblis tidak mau bersujud kepada Adam a.s. lalu Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman : "Hai Iblis, mengapa kamu tidak mau bersujud bersama-sama Malaikat yang bersujud itu?"

Iblis menjawab : "Tidak patut aku bersujud kepada manusia (Adam) yang Engkau ciptakan dari tanah kering, tanah hitam yang busuk."

Mendengar jawaban Iblis itu, Allah berfirman :
"Keluarlah kamu dair sisi (surga), sesungguhnya Aku mengutukmu sampai hari kemudian". (lihat Surat Al-Hijr ayat 32-35).

Sejak itulah Iblis tidak boleh lagi tinggal di surga. dan bagi Adam a.s sendiri ia hidup senang di dalam surga dengan menikmati keindahan dan kelezatan yang ada di dalamnya. Tetapi meskipun demikian, Adam a.s merasa kesepian karena tidak mempunyai teman sebagai pendamping hidupnya. Dari itu Allah SWT menciptakan Hawa, dan keduanya hidup rukun di surga dengan menikmati segala yang telah disediakan Allah, tetapi mereka dilarang untuk mendekati sebuah pohon dan memakan buahnya, yaitu buah khuldi.

Rupanya larangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada Adam a.s dan Hawa ini telah diketahui oleh Iblis. Hal tersebut dijadikan satu kesempatan baik baginya untuk membalas sakit hatinya terhadap Adam a.s karena dia berpendapat, bahwa terusirnya dari surga itu adalah gara-gara Adam a.s. Oleh karena itu, dia berusaha memperdayakan Adam dan Hawa supaya keduanya suka makan buah khuldi. Kemudian datanglah Iblis dengan berubah bentuk sebagai makhluk suci dengan berpura-pura sedih.

Melihat itu Adam a.s bertanya : "Apa sebabnya kami kelihatan sedih, apa yang sedang kamu pikirkan?"

Iblis menjawab : "Betapa tidak bersedih, karena aku senantiasa memikirkan nasib kalian berdua, bahwa aku telah mendengar kalian berdua tidak lama lagi untuk bersenang-senang di dalam surga ini. Apalagi setelah Allah SWT, melarang kalian makan buah khuldi ini adalah satu tanda bahwa apa yang aku khawatirkan itu akan menjadi kenyataan. Dari itu, lekaslah makan buah pohon ini agar kalian berdua bisa langgeng hidup di surga ini dan tidak jadi terusir."

Mendengar bujuk rayu iblis, maka tertipulah Adam dan Hawa dan akhirnya keduanya makan buah khuldi yang menjadi larangan Allah itu. Kemudian setelah keduanya melanggar larangan-Nya terbukalah pakaiannya dan untuk menutup 'auratnya, dicarilah daun-daun sebagai penutup. Setelah itu, keduanya dipanggil oleh Allah untuk menghadap seraya Dia berfirman : "Bukankah Aku sudah melarang kalian berdua memakan buah pohon ini, dan aku katakan kepada kalian bahwa Syetan (Iblis) itu adalah musuh kalian yang nyata?"

Kemudian Adam dan Hawa memohon ampunan kepada Allah seraya berdo'a :


"RABBANAA DLALAMNAA ANFUSANAA WA IN LAM TAGFIR LANNA WA TAR HAMNAA LANAKUUNANINA MINAL KHAASIRIINA."
RABBANAA DLALAMNAA ANFUSANAA WA IN LAM TAGFIR LANNA WA TAR HAMNAA LANAKUUNANINA MINAL KHAASIRIINA


Artinya :
"Wahai Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni diri kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk golongan orang-orang yang merugi." (Surat Al-A'raf ayat 23).

Nah, semenjak itulah asal mula timbulnya do'a yakni dikala manusia pertama. Adam dan Hawa berada di dalam surga. Setelah itu diikuti oleh anak cucu beliau ketika berada di bumi. Jadi, jelaslah bahwa asal mula do'a itu bersamaan dengan manusia yang bernama Adam a.s sewaktu berada di surga. Kemudian do'a itu diikuti oleh hampir seluruh bangsa manusia di muka bumi ini.

Adapun manusia yang tidak bertuhan kepada Allah SWT, mereka dihadapkan do'anya kepada yang lain, tetapi bagi kita yang beriman kepada Allah kita hadapkan do'a kita kepada-Nya semata-mata dengan tujuan untuk mengharapkan rodho dan kesejahtraan dari Allah SWT.

Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber !!

PENGERTIAN ILMU FIGIH- FIGH

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI-Pendidikan-Agama-Islam- Pengertian Ilmu Figih-Figh



Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah.


Sedangkan secara terminologi, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci. Menurut Abdul Wahab Khallaf dalam bukunya 'Ilmu Ushul al- fiqh, fiqh adalah korelasi hukum-hukum syara' praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperenci


Apa Itu Ilmu Fiqih?

Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih. Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.

Secara etimologi, kata “fiqh” itu berasal dari istilah “faqqaha yufaqqihu fiqhan” yang artinya ‘pemahaman’. Artinya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pemahaman akan agama Islam secara utuh dan komprehensif. Apabila dianalisis secara bahasa, kata “fiqh” ini pun masih sama berartikan ‘pemahaman’, sesuai dengan firman Allah SWT pada QS. Hud ayat 91.


Definisi Ilmu Fiqih

Sebagai Ilmu

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual.

gambar: https://www.freepik.com/

Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:


Wajib atau fardhu. Artinya, segala sesuatu yang jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan pahala. Sementara jika ditinggalkan atau bahkan diabaikan, justru akan mengakibatkan dosa.

Mandub atau Sunna’. Artinya, segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa.

Ibaha’ dan muba’. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya.

Karaha’ atau makruh. Artinya, segala sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa.

Haram. Artinya, segala sesuatu yang dikerjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itulah mengapa, akan ada ganjaran pahala bagi yang tidak mengerjakannya.

Sebagai Hukum

Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan (1): Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam.


Sebagai Syariat

Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya. Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain.


Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT. Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran.



Sebagai Amaliyah

Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya. Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja. Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini.


Definisi Ilmu Fiqih Menurut Ahli

Ulama-Ulama Hanafiah

“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban serta berhubungan dengan amalan para mukallaf”.


Pengikut Imam Syafi’i

“Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang terperinci.”


Abdul Wahab Khallaf

“Suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum-hukum syara’ (agama) yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.”


Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Fiqih

=

Sebenarnya, sejarah perkembangan Ilmu Fiqih itu sangat panjang, bahkan sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW hanya saja saat itu ilmu ini belum dianggap sebagai disiplin ilmu secara khusus. Perkembangannya pun dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW, kemudian berlanjut ke masa Khulafaur Rasyidin, hingga masa Tabi’in yang mengalami kemunduran dan kemajuan dalam perjalanan waktunya.  Menurut artikel penelitian berjudul Fiqih Dalam Perspektif Filsafat Ilmu: Hakikat dan Objek Ilmu Fiqih, berikut ini sejarah singkat dari perkembangan ilmu fiqh.


Keberadaan ilmu fiqh tentu saja lahir bersamaan dengan lahirnya agama Islam di dunia ini. Mengingat bahwa ilmu ini menjadi kumpulan peraturan yang mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan, hingga manusia dengan sesama manusia. Terlebih lagi dalam agama Islam itu juga mengatur berbagai bidang kehidupan umatnya, mulai dari akidah, ibadah, dan mua’malah yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Yap, semua yang telah diterangkan melalui firman Allah SWT di Al-Quran, diperjelas lagi oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunnahnya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sumber ilmu fiqh adalah Al-Quran dan As-Sunnah.


Selanjutnya, di masa pemerintahan islam yang dipimpin oleh sahabat Nabi, banyak terjadi beragam peristiwa besar yang baru ada. Untuk itu, para sahabat Nabi menetapkan hukum akan adanya peristiwa baru tersebut dengan berijtihad. Ketika melakukan ijtihad, mereka memperoleh 2 hasil yakni kesepakatan pendapat antar para sahabat yang disebut dengan “ijma”; dan perbedaan pendapat antar sahabat yang disebut “atsar”.


Nah, pada masa itu, hasil ijtihad tidak dibukukan sehingga belum bisa disebut sebagai ilmu. Namun, dapat diterapkan untuk memecahkan suatu masalah, yang kemudian disebut dengan fiqih.


Kira-kira pada abad kedua dan ketiga Hijriah, daerah Arab semakin luas dan bangsa-bangsa yang tidak memeluk agama Islam pun turut menyebar, sehingga sering terjadi peristiwa baru yang belum pernah ada sebelumnya. Atas dasar itulah yang membuat para sahabat Nabi kembali berijtihad untuk mencari hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di masa ini, sudah dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih, dan ilmu lainnya. Fuqaha adalah sebutan orang yang berkecimpung di dunia ilmu fiqh.



6 Ruang Lingkup Ilmu Fiqih


Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya. Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.


Nah, dalam hal ini pun Musthafa A. Zarqa sudah membagi ruang lingkup dalam kajian ilmu fiqh menjadi 6 bidang, yakni:


Fiqih Ibadah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan bidang Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa, hingga ibadah haji.

Ahwal Syakhsiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari perkawinan, nafkah, perceraian, hingga ketentuan nasab.

Fiqih Muamalah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial di antara umat Islam, dengan konteks bidang ekonomi dan jasa. Mulai dari gadai barang, jual-beli, hingga sewa-menyewa.

Fiqih Jinayah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi atas tindak kejahatan kriminal. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas.

Fiqih Siyasah, yakni ketentuan-ketentuan yang berkenaan pada hubungan warga negara pada suatu pemerintahan negara. Biasanya, cenderung berhubungan pada politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara.

Ahlam Khuluqiyah, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan pada bagaimana etika pergaulan seorang muslim dalam tatanan kehidupan sosial.


Sistematika Penyusunan Ilmu Fiqih


Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Dilansir dari buku berjudul Fiqih karya Dr. Hidayatullah, meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh ini berbeda antara satu ulama satu dengan ulama lainnya, tetapi pada dasarnya pasti akan berupa:


Sistematika Fiqih Hanafi

Ibadah: Shalat, puasa, zakat, dan jihad.

Mua’malah: Transaksi materi berimbal, perkawinan, perceraian, perselisihan, amanah, dan harta warisan.

‘Uqubah: Hukuman atas pencurian, zina, qadzaf, dan murtad.

Pada sistematika yang pertama ini, tentunya tidak melupakan adanya thaharah. Ilmu fiqh ibadah ini diposisikan pada tingkat tertinggi yang sejalan dengan tujuan pokok manusia diciptakan.


Sistematika Fiqih Maliki

Ibadah, yang mana hanya mencangkup satu perempat bagian saja dari Fiqih.

Nikah, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian kedua.

Jual beli, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian ketiga.

Peradilan, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian keempat.

Sistematika Fiqih Syafi’i

Ibadat

Mu’amalat

Nikah

Jinayat

Sistematika Fiqih Hambali

Ibadat

Mu’amalah

Munakahat

Jinayat

Qadha dan Khusumah

Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Meskipun namanya hampir sama, tetapi antara ilmu fiqh dan ushul fiqih itu memiliki perbedaan dari segala sudut pandang. Singkatnya, ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang menyeluruh untuk digunakan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Nah, berikut perbedaan antara ilmu fiqh dan ushul fiqih.


Ilmu Fiqih Ushul Fiqih

Membahas segala hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil syara yang terperinci. Membahas segala kaidah yang dijadikan sarana untuk menemukan hukum-hukum syara tentang suatu perbuatan dari dalil-dalilnya yang spesifik.

Berbicara tentang hukum dari aspek perbuatan. Berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum

Dari sudut penerapannya, seolah dapat menjawab “Apa hukum suatu perbuatan?” Dari sudut penerapannya, seolah dapat menjawab “bagaimana cara menemukan atau proses penemuan hukum yang digunakan.”

Lebih condong pada produknya. Lebih condong pada metodologisnya.

Merupakan koleksi produk hukum. Merupakan koleksi metodologis untuk memproduksi hukum.

KEUTAMAAN MEMBACA AL QURA'AN

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

 

PAI-Barang siapa yang membaca satu huruf saja dari kitabullah maka seseorang akan mendapatkan kebaikan satu kali. tetapi setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kalinya.” Membaca Alquran dapat membuat seseorang terlihat semakin bercahaya dan penuh wibawa.

Keutamaan Membaca Al quran


Sebaik baiknya buku adalah Alquran yang didalamnya sarat dengan ilmu pengetahuan termasuk moral, berprilaku baik, kejujuran, kebaikan dan lain lain. Membaca Alquran dapat mempengaruhi jiwa dan pikiran agar selalu menjadi tenang. (baca : fungsi al-quran)


Seorang muslim yang tidak pernah membaca Alquran sama saja seperti tubuh tidak sedang berbusana, sungguh sangat memalukan dan tidak perlu ditiru karena Allah SWT tidak akan menyukainya.


Sesuai dengan hadits yang pernah diriwatkan oleh muslim yang dinyatakan oleh Abi ummah ra :


“ Baginda Rasullulah berkata bacalah olehmu alquran karena sesungguhnya akan menjadi pemberi  syafaat pada hari kiamat nanti untuk siapa saja yang membacanya.”


Inilah Manfaat Manfaat Baca Al-quran Setiap Hari  sertakeajaiban al-quran di dunia :


Dapat mendapatkan pahala dan kebaikan

 


Membaca Alquran dapat menjadikan suasana sekitar menjadi lebih damai, tenang dan penuh dengan keberkahan. Maka dari itu seseorang yang membaca Alquran akan mendapatkan pahala yang berlipatganda dan kebaikan dari Allah SWT sebagai manusia yang soleh.


 


Seperti hadits riwayat dari yirmidzi bahwa :


 

“Barang siapa yang membaca satu huruf saja dari kitabullah maka seseorang akan mendapatkan kebaikan satu kali. tetapi setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kalinya.”



Dapat memberikan derajat dan wibawa lebih baik

 


Membaca Alquran dapat membuat seseorang terlihat semakin bercahaya dan penuh wibawa. Kondisi ini dapat membuat seseorang menjadi lebih disayangi, dihormati dan dihargai  banyak orang.



Seperti hadits yang menyatakan:


 


“Orang orang yang hebat dalam membaca alquran akan selalu ditemani para malaikat pencatat yang paling dimuliakan da taat pada Allah SWT  dan orang orang yang terbata bata membaca Alquran lalu bersusah payah mempelajarinya maka dia akan mendapatkan dua kali pahala,” (HR. Bukhari)”


 


Memperoleh rahmat dan lindungan oleh malaikat

 


Membaca Alquran dengan hati yang tenang dan sabar dapat mendatangkan rahmat dari Allah SWT dan mendapatkan perlindungan dari para malaikat dari kejahatan yang terlihat maupun tidak terlihat.


 


Seperti hadits yang menyatakan :


 


” Ketika para kaum muslim berkumpul dimasjid masjid allah dan mereka membaca Alquran dan memnpelajarinya, maka akan datang kepada mereka ketentraman , rahmat allah dan dilindungi malaikat malaikat dan allah menyebut mereka dihadapan makhluk yang ada didekatnya.”


 


Memberikan  syafaat ketika hari kiamat tiba

 


Membaca Alquran dapat mendatangkan kebaikan dan kemuliaan yang tidak pernah dibayangkan oleh manusia sebelumnya bahkan juga terjadi pada hari kiamat dengan kemuliaan yang sangat besar.


 


Seperti hadits yang menyatakan bahwa :


 


“Bacalah bait Alquran karena sesuyngguhnya pada hari kiamat nanti akan datng memberikan syafaat yang baik kepada pembacanya.” (HR. Muslim)”


 


Membuat seseorang menjadi berprilaku mulia

 

Keutamaan membaca Al quran


Membaca Alquran dengan hati yang tenang dan rasa yang bahagia dapat merubah seseorang yang semula berprilaku tidak baik menjadi lebih baik.


 


Baginda Rasullulah SAW pernah bersabda :


 


“Sebaik baiknya manusia adalah yang membaca dan mempelajari Alquran serta mengajarkannya pada orang lain.” (HR.Bukhari)”


 


Agar hati lebih tenang dan tentram

 


Membaca Alquran dapat menenangkan pikiran dan batin serta cara agar hati tenang dan dapat pula menjadikan rasa cinta terhadap Allah SWT, Terhadap semua nabi dan rasul serta para  malaikat menjadi lebih kuat .


 


Sesuai dengan firman Allah ta’ala yang dinyatakan jelas dalam surat Ara-ra’d pada ayat 28 :


 


“Orang orang yang beriman akan memiliki hati yanag tenang dan tenteram jika selalau ingta denagn Allah SWT, maka ingatlah karena hanya dengan mengingatnya Allahlah, hatimu menjadi tenteram.”


 


Agar selamat duniat dan akhirat

 


Rajin membaca Alquran dengan hati yang ikhlas dapat menyelamatkan dirinya dari kejahatan yang terlihat dan tidak terlihat dan kesengsaraan selama didunia dan akhirat, semua itu tewrwujud karena Allah SWT melindunginya.


 


Baginda Rasullulah bersabda bahwa :


 


“Ibadah yang paling berkah dan istimewa adalah membaca dan mempelajari alquran serta mengamalkannnya dalam kehidupan sehari hari bahkan pada tiap satu ayatnya yang telah dibaca mengandung 10 kebaikan dan ajaran kebenaran didalamnya. “


 


Sebagai penyembuh penyakit pada tubuh

 


Bagi seseorang yang rajin dan membiasakan diri untuk membaca Alquran maka Allah SWT akan melindunginya dari segala penyakit


 


Seperti  2 hadits yang menyatakan bahwa :


 


” Hendaknya kamu menggunakan jenis obat obatan seperti madu dan membaca alquran (HR. Ma’ud)


 


“Dan makanlah oleh kamu bermacam macam buah serta tempuhlah jalan jalan yang telah ditetapkan  pada tubuhmu dengan lancar .Ada madu yang bermacam macam jenisnya dijadikan sebagai obat untuk manusia. Di alam semesta terdapat banyak tanda tanda kekuasaan Allah bagi orang orang yang memikirkan  hal itu.” (QS.An-naah 16 : 69)


 


Dapat menyembuhkan penyakit hati

 


Membaca Alquran dengan hati yang ikhlas dapat menhalau dan menyembuhkan penyakit hati yang mencakup iri, dengki, senang membicarakan keburukan orang lain, merasa dendam dan lain lain.


 


Seperti hadits yang menyatkan bahwa :


 


“Sesungguhnya hati ini dapat berkarat sebagaimana besi yang menjadi berkarat karena tersentuh air.” Lalu bagaimana agar hati ini tidak berkarat? tanya para sahabat, maka Rasullulah SAW mengatakan ” Percayalah ..dengan membaca Alquran.” Jawabnya.


 


Memberikan kenikmatan pada kedua orangtua dihari kiamat

 


Bagi seorang anak yang membiasakan diri membaca Alquran semata-mata karena kecintaannya terhadap Allah SWT dan kedua orangtuanya maka Allah SWT akan melindungi kedua orangtuanya dan memberinya kenikmatan termasuk mahkota pada kepala mereka sebagai tanda keberkahan.


 

Seperti Rasullulah pernah bersabda :


 

“Barang siapa yang membaca Alquran dan mengamalkannya semata-mata karena Allah SWT maka Allah akan memberikan mahkota dikepala kedua orangtuanya dan kenikmatan pada hari kiamat dan akan terlihat lebih terang daripada sinar matahari sehingga kamu tidak akan menduganya bahwa ganjaran  itu dikarenakan amalan-amalan sipembaca Alquran itu.” (HR. Abu daud.)

Cari Artikel