PERBEDAAN 4 ALIRAN MAHZAB DALAM ISLAM DAN PERKEMBANGANNYA

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI-Pendidikan Agama Islam----Saudara ku seiman sekalian, Ada 4 aliran Mahzab dalam Islam, Syafii, Maliki, Hambali, dan  Hanafi  ke 4 mahzab ini memiliki sejarah dan perbedaan sendiri-sendiri, dan Ke empat mazhab fiqih ini telah mempengaruhi perkembangan Islam di seluruh dunia.


https://youtu.be/HuiksAw9gLw

PERKEMBANGAN MAZHAB HANAFI DALAM ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI---Perkembangan Mazhab Hanafi.--Mazhab Hanafi menjadi salah satu mazhab fikih tertua dalam masyarakat Muslim. Pertama kali dirintis oleh Imam Abu Hanifah (150 H). Seorang ulama-entrepreneur yang tinggal di Kota Kufah, Irak.

Abu Hanifah meninggalkan tiga karya tulis, yaitu kitab Al-Fiqh Al-Akbar, Al-Fiqh Al-Absath, dan Al-Alim Wa Al-Muta'allim. Tidak ada yang secara khusus membahas tentang hukum Islam. Pemikiran hukum Islam Abu Hanifah lebih banyak diperoleh dari karya-karya muridnya, seperti Abu Yusuf (182 H) dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaiban (189 H).

Abu Yusuf mengarang Kitab al-Atsar dan Kitab Al-Kharaj. Kedua karya tersebut menarik perhatian pemerintah pada era Abbasiyah. Khalifah Harun Al-Rasyid mengangkat Abu Yusuf sebagai Hakim Agung. Tugasnya tak hanya memutus persoalan hukum yang terjadi di wilayah kekuasaan Abbasiyah, tetapi juga mengangkat para hakim lokal.

Abu Yusuf lebih banyak mengangkat para ahli yang memiliki kemampuan memutuskan hukum dengan metode Imam Abu Hanifah. Karena kebijakan ini, masyarakat pada akhirnya lebih mengenal pandangan-pandangan hukum Mazhab Hanafi dibanding pandangan mazhab lain. Di antara lokasi yang menjadi pusat penyebaran Mazhab Hanafi adalah Irak, Khurasan, Syam, Mesir, dan wilayah Afrika Utara lainnya.

Al-Mayuriqi (488 H), dalam kitab Jadwah Al-Muqtabis Fi Dzikri Wulat Al-Andalus, membenarkan keterlibatan kekuasaan dalam penyebaran Mazhab Hanafi. Dia mengutip pernyataan Ibn Hazm, seorang ulama Andalusia bermazhab Zahiri yang mencatat, "Dua mazhab yang berkembang karena dukungan kekuasaan adalah Mazhab Hanafi di Timur dan Mazhab Maliki di Andalusia."

Pengaruh Mazhab Hanafi yang kuat di masyarakat Abbasiyah, ditunjukkan salah satunya ketika Khalifah Al-Qadir Billah mengganti hakim kota Baghdad dengan hakim bermazhab Syafi'i bernama Al-Barizi.

Menurut Ahmad Timur dalam buku Nazhrah Tarikhiyyah Fi Huduts Al-Madzahib Al-Fiqhiyyah Al-Arba'ah, kebijakan tersebut memicu konflik di masyarakat bawah. Khalifah Al-Qadir Billah akhirnya mengembalikan jabatan hakim kepada ulama bermazhab Hanafi untuk menghentikan keresahan.

Sejak saat itu, Mazhab Hanafi memiliki posisi yang kuat dalam pemerintahan.

Dalam catatan Christie S. Warren yang dipublikasikan Oxford Bibliographies, dituliskan bahwa pada abad ke-16 Kekhalifahan Turki Usmani mengadopsi Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara. Chamim Tohari dalam artikelnya yang berjudul Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah menulis, pada tahun 1889, Turki Usmani meresmikan kitab Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah.

Kitab ini disusun untuk menyamakan rujukan hukum para hakim di bawah kekhalifahan Turki Usmani yang sebelumnya tidak memiliki kitab kompilasi hukum yang menjadi rujukan bersama. Kitab hukum ini diadopsi dari kitab-kitab muktabar dalam mazhab Hanafi. Hal ini menunjukkan, sekali lagi, pengaruh mazhab Hanafi yang kuat pada era kekhalifahan Turki Usmani.

Dalam Ensiklopedi Tunisia (Al-Mausu'ah Al-Tunisiyyah Al-Maftuhah) disebutkan, Mazhab Hanafi menjadi salah satu mazhab yang punya banyak pengikut di Tunisia. Mazhab Hanafi telah masuk sejak abad ketiga Hijriah. Namun para pengikut Mazhab Hanafi mendapatkan posisi mereka semakin kuat ketika Turki Usmani menguasai Tunisia. Mazhab Hanafi menjadi mazhab resmi.

Para pejabat, tentara, dan para hakim bermazhab Hanafi. Syaikhul Islam, jabatan mufti tertinggi negara, selalu dipegang ulama pengikut bermazhab Hanafi.

Menurut Abu Zahrah dalam buku Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiyyah, ada tiga faktor perkembangan mazhab Hanafi. Pertama, banyaknya murid Abu Hanifah yang memiliki kecakapan dalam menjawab permasalahan-permasalahan hukum.

Mereka menguasai metode pengambilan keputusan hukum Abu Hanifah, pendapat-pendapat pendiri mazhab, dan dasar-dasar yang digunakannya. Hal ini membuat mereka dapat dengan cepat menemukan hukum agama terkait dengan kasus yang sedang terjadi. Selanjutnya mereka menjadi rujukan masyarakat luas.

Kedua, pengembangan teori pengambilan keputusan hukum. Pada saat yang bersamaan, pengikut mazhab lain belum menyadari pentingnya pengembangan teori tersebut. Misalnya tentang proses penemuan alasan hukum atau biasa disebut illat al-hukm.

Dengan memahami alasan di balik suatu keputusan hukum, mereka dapat melakukan analogi untuk kasus-kasus baru. Hal ini menjadikan Mazhab Hanafi lebih maju dibanding mazhab hukum lainnya. Bahkan, kasus-kasus yang belum timbul di masyarakat dapat diantisipasi sebelum terjadi.

Ketiga, penyebaran ke wilayah yang memiliki adat-istiadat yang beraneka macam. Hal ini akan menguji kemampuan para hakim bermazhab Hanafi menjawab permasalahan yang timbul. Pengalaman ini membuat para ulama pengikut Mazhab Hanafi dapat mengembangkan metode pengambilan hukum dan mengkompilasi fatwa yang sangat kaya.

Penyebaran ke berbagai wilayah tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan penguasa Abbasiyah di masa lalu dan penguasa Turki Usmani pada era modern.

Saat ini, mazhab Hanafi menjadi mazhab yang dominan di beberapa negeri mayoritas Muslim. Christie S. Warren mencatat bahwa Mazhab Hanafi banyak dianut di Yordania, Lebanon, Pakistan, Suriah, Turki, Uni Emirat Arab, Bangladesh, Mesir, India, dan Irak. Konstitusi Afghanistan banyak merujuk kepada fatwa-fatwa Mazhab Hanafi.

Pengaruh Mazhab Hanafi dapat dilihat dalam sejumlah praktik masyarakat di negara-negara yang mengikuti mazhab tersebut. Salah satu praktik ibadah yang didasarkan kepada Mazhab Hanafi adalah azan yang digunakan di sebagian masjid di India dan Afghanistan.

Di Indonesia yang pada umumnya bermazhab Syafi'i, azan dimulai dengan bacaan takbir sebanyak empat kali. Praktik berbeda yang dapat ditemui pada sebagian masjid penganut Mazhab Hanafi, bacaan takbirnya hanya dua kali. Azan semacam ini didasarkan kepada pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani.

Praktik ibadah lain yang didasarkan kepada Mazhab Hanafi adalah cara berwudu dengan cara duduk di tempat yang tinggi seperti bangku. Di tempat wudu di masjid-masjid Turki, negara yang banyak ditemukan penganut Mazhab Hanafi, disediakan bangku duduk di depan kran-kran wudu.

Hal ini karena dalam Mazhab Hanafi, sebagaimana juga fatwa dalam mazhab Maliki, sangat dianjurkan duduk di tempat agak tinggi (al-julus fi makanin murtafi'in) saat berwudu. Tujuannya untuk menghindari percikan air bekas wudu yang menurut sebagian pendapat dinilai najis.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Abidin Al-Hanafi dalam kitab Al-Durr Al-Mukhtar Syarah Radd Al-Mukhtar. Praktik berwudu dengan cara duduk tentu tidak akan dijumpai di masjid-masjid di Indonesia yang umumnya mengikuti mazhab Syafi'i dan tidak menilai najis bekas air wudu. Pada umumnya, tempat wudu di masjid Indonesia tidak disertai bangku. Masyarakat Muslim Indonesia juga berwudu dengan cara berdiri.

Baca Juga Selengkapnya:

Sejarah Singkat dan Karakteristik 4 Mazhab Fiqih !  LINK

Sejarah dan Perkembangan Mazhab Maliki (Malikiyah) ! LINK

Sejarah dan Perkembangan Mazhab Hanbali ! LINK


Sejarah dan Perkembangan Mazhab Syafi,i  !  LINK

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MAZHAB SYAFI'I DALAM ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI---Perkembangan Mazhab Syafi’i. ---Imam Syafi’i merupakan satu dari sekian banyak Imam Madzhab yang menyandang status Mujtahid Mutlak; satu dari lima imam madzhab yang sampai hari ini masih diikuti oleh banyak orang.

Dalam sejarahnya sendiri, Imam Asy-Syafi’i telah memadukan antara dua madrasah. Madrasah Ahlul Hadis yang direpresantasikan oleh Imamu Daril Hijrah, Malik ibn Anas dan juga Madrasa Ahlur ra’yi yang direpresentasikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam asy-Syafi’i belajar langsung di Madrasah Ahlul Hadis kepada Imam Malik ibn Anas, sedangkan di Madrasah Ahlul Ra’yi, beliau belajar kepada Muhammad ibn Hasan asy-Syaibani. Sebab, Imam Abu Hanifah meninggal di tahun kelahiran Imam As-Syafi’, 150 Hijriyah.

Fase kemunculan, pertumbuhan dan perkembangan madzhab Syafi’i telah dikaji oleh banyak pakar semisal Syeikh Muhammad Ibrahim Ahmad Ali dalam risalahnya al-Madzhab ‘inda asy-Syafi’iyah, Syeikh Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Batawi dalam kitabnya al-Imam asy-Syafi’i fie Madhabaihi al-Qadim wa al-Jadid, Syeikh Akram Yusuf Umar dalam kitabnyan al-Madzkhal ila Madzhabi al-Imam asy-Syafi’iy dan juga ulama-ulama yang lainnya.

Syeikh Muhammad Ibrahim membagi Madzhab Syaf’i ke dalam empat fase penting. Pertama adalah fase ta’sis. Fase ini dimulai sejak munculnya pendapat-pendapat Imam asy-Syafi’i yang berbeda dengan madzhab dua gurunya, Madzhab Maliki dan Hanafi. Pikiran-pikiran baru Imam Asy-Syafi’i tertuang dalam Qaul Qadim ketika beliau berada di Iraq pada kisaran tahun 195 sampai 199 hijriyah. Juga tetuang dalam Qaul Jadidnya di Mesir pada tahun 199 H sampai wafatnya  pada tahun 204 hijriyah.

Fase kedua adalah fase penyebaran. Fase ini dimulai sejak wafatnya sang imam dan berakhir pada paruh akhir abad keenam hijriyah. Fase ketiga adalah fase tahris dan tanqih. Fase ini dimulai dari paru terakhir abad ke enam hijriyah dengan munculnya Imam Abul Qasim, Imam Abdul Karim ar-Rafi’i dan Imam Abu Zakariyah Muhyiddin an-Nawawi. Fase ini membentang sampai akhir abad ke sembilan hijriyah.

Fase terakhir menurut Syeikh Muhammad Ibrahim adalah fase istiqrar. Dimulai dari akhir abad kesembilan dengan kemunculan para imam madzhab syafi’i. Di antaranya adalah Syeikh Zakariya al-Anshari, Syeikh Syihab ar-Ramli, Syeikh Ibn Hajar al-Haitami, Syeikh Syamsuddin ar-Ramli. Dua nama terakhir ini adalah pioner madzhab Syafi’i pada fase ini.  Sampai-sampai, jika kedua imam ini telah bersepakat atas suatu hal yang tidak ada kesepakatan sebelumnya antara Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi, maka tidak ada jalan bagi ulama Syafi’iyah yang lain kecuali mengikuti kesepakatan keduanya.

Sama dengan Syeih Muhammad Ibrahim, Syeih Ahmad Nahrawi juga membagi Madzhab Syafi’i ini kedalam empat fase. Pertama adalah fese persiapan  dan pembentukan. Fase ini dimulai pasca wafatnya Imam Malik pada tahun 179 hijriyah dan berlanjut sampai pada ziarahnya ke Bagdad untuk kedua kalinya pada tahun 195 hijriyah. Pada fase inilah kemampuan pikiran Muhammad ibn Idris  dalam hal fiqih menemukan ketajamannya setelah bergelut dengan dua madrasah fiqih pada masa tersebut. Fase ini juga, menurut Syeikh Ahmad Nahrawi, adalah fase dimana Imam Asy-Syafi’i mulai menuju kepada tingkatan mujtahid mutlak.

Fase kedua adalah fase kemunculan dan pertumbuhan madzhab qadim. Fase ini bermula saat Imam Asy-Syafi’i mengunjungi Bagdad untuk kedua kalinya pada tahun 195 hijriyah sampai kepindahan beliau ke Mesir pada kisaran tahun 199 hijriyah.

Pada fase ini, beliau  mulai berfatwa dengan pendapatnya dan meninggalkan pendapat gurunya Imam Malik  dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani shahibul Imam Abu Hanifa. Fase ini disebut fase kemunculan sebab dalam berfatwa, Imam asy-Syafi’i benar-benar datang dengan sesuatu yang “baru” baik furu’ maupun metode istimbat hukum (Ushul Fiqh).  Pada fase ini Imam Asy-Syafi’i  telah menulis kitab al-Hujah fi al-Fiqh dan ar-Risalah al-Qadimah al-Iraqiyah dalam bidang Ushul Fiqih. Pemikiran Imam asy-Syafi’i di Iraq ini kemudian menyebar melalui para murid-murinya. Di antara yang paling masyhur adalah Al-Hasan az-Za’farani.

Fase ketiga adalah fase pematangan dan integrasi madzhab baru (Qaul Jadid). Fase ini berlangsung sejak hijrahnya Imam asy-Syafi’i dari Iraq pada tahun 199 H sampai wafatnya pada tahun 204 hijriyah. Kondisi Mesir ternyata berbeda dengan kondisi di Iraq. Beliau  menemukan hal-hal baru yang menuntut adanya telaah ulang atas pendapat dan argumen-argumen yang ada pada Qaul Qadim Iraqi. Oleh karena itu, Imam asy-Syafi’i memulai untuk melakukan kritik ra’yi hingga lahirlah Qaul Jadid Misri. Pada masa tela’ah atau otokritik ini, beliau menulis kitabnya yang masyhur, yang sampai saat ini dijadikan rujukan kaum muslimin, Kitab al-Umm dalam bidang fikih dan kitab ar-Risalah al-Mishriyah dalam bidang Ushul Fiqih.

Fase terakhir -menurut ulama yang makamnya ada di Mampang Prapatan ini- adalah fase takhrij dan tadzyil. Fase ini dimulai dari wafatnya sang Imam sampai pertengahan abad kelima atau enam hijriyah. Pada fase ini, para imam dalam madzhab syafi’i mulai melakukan takhrij atas pendapat-pendapat ulama-ulama syafi’iyah sebelumnya dengan cara mencocokkan hasil-hasil istimbat berserta tatacara istimbatnya dengan kaidah-kaidah dasar yang telah digariskan oleh Imam Asy-Syafi’i. Maka, pada fase ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Syeikh Muhammad Ibrahim, muncul gerakan tarjih yang dipelopori oleh Imam ar-Rafi’i dan An-Nawawi pada periode tanqih dan tarjih pertama dan Imam Ar-Ramli dan Ibnu Hajar al-Haitami pada periode tanqih kedua.

Baca Juga :




SEJARAH SINGKAT DAN KARAKTERISTIK 4 MAZHAB FIQIH

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI--Sejarah Singkat dan Karakteristik 4 Mazhab Fiqih. Mazhab merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkrit maupun secara abstrak. Mazhab merupakan jalur yang dipilih sehingga terhubung dengan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering menggunakan istilah mazhab di dalamnya. Pertama mazhab akidah, mazhab politik, dan mazhab fiqih. Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan ahli sunnah wal jamaah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.



Ke empat mazhab fiqih ini telah mempengaruhi perkembangan Islam. Perbedaan implementasi fiqih berdasarkan mazhab masing-masing dalam suatu komunitas tak jarang menjadi perdebatan yang tak berkesudahan. Namun toleransi merupakan kunci terjaganya persaudaraan dalam iman. 

1. Hanafi

Mazhab Hanafi menjadi salah satu mazhab fikih tertua dalam masyarakat Muslim. Pertama kali dirintis oleh Imam Abu Hanifah (150 H). Seorang ulama-entrepreneur yang tinggal di Kota Kufah, Irak.

Mazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu'man bin Tsabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah. Ia wafat 767 masehi. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kufah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi di Iraq. Sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan qiyas khafi. Karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Akbar.

Abu Hanifah meninggalkan tiga karya tulis, yaitu kitab Al-Fiqh Al-Akbar, Al-Fiqh Al-Absath, dan Al-Alim Wa Al-Muta'allim. Tidak ada yang secara khusus membahas tentang hukum Islam. Pemikiran hukum Islam Abu Hanifah lebih banyak diperoleh dari karya-karya muridnya, seperti Abu Yusuf (182 H) dan Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaiban (189 H).

Mazhab Hanafi merupakan mazhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan jumlah pengikut sebanyak 675 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan.

Pada masa Turki Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi kerajaan. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban.




2. Maliki

Mazhab Maliki atau Maliki adalah mazhab yang didirikan oleh Malik bin Anas atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik wafat pada 797 Masehi. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah, kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual.

Imam Malik juga termasuk periwayat hadist. Karyanya yang terkenal adalah al-Muwattha', yaitu hadis yang bercorak fiqih. Imam Malik juga dikenal sebagai seorang Mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi. Salah satu fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi bangsa Madinah.

Imam Malik terkenal sebagai seorang Mujtahid yang berpegang teguh kepada Hadis. Jika Abu Hanifah terkenal sebagai Ahlur Ra’yi, maka Imam Malik disebut dengan Ahlul Hadis. Diantara karya besarnya dalam bidang Hadis adalah Kitab Al-Muwatha’. Beliau menulis dan meneliti karyanya ini selama 40 tahun. Kitab inilah yang kemudian menjadi fundamen dasar dan menjadi pokok utama dalam pemikiran dan perkembangan madzhab Maliki. Dalam kitab inilah Imam Malik menuangkan gagasannya terhadap model ijtihad baru seperti amalu ahlil madinah dan qaul sahabi.

Mazhab Maliki merupakan mazhab fiqih dengan pengikut yang terkonsentrasi pada wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan jumlah pengikut sebanyak 270 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibnu Khaldun.

Walaupun sama-sama berfahamkan ahlussunnah wal jamaah yang diikuti oleh jumhurul ulama’, tetapi ada banyak perbedaan yang terdapat antara Imam Malik dan Abu Hanifah. Diantara hal yang menyebabkan madzhab Maliki berbeda dengan madzhab Hanbali adalah pertama, banyak pendapat-pendapat Imam Malik yang dibukukan oleh Imam Malik sendiri di kota kelahirannya dengan disertai alasan-alasannya. Dengan demikian maka kita bisa melihat dengan jelas dasar-dasar madzhabnya seperti yang kita lihat dari kitabnya, Al-Muwatha’. Kedua, madzhab Maliki merupakan hasil karya penelitiannya. Sumbangan dari murid-muridnya hanya mengenai pendapat-pendapat yang tidak keluar dari dasar-dasar yang ditetapkan oleh Imam Malik, dan oleh karena itu murid-murid imam Malik termasuk dalam tingkatan Mujtahid Madzhab.




3. Syafi'i

Mazhab Syafi'i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi'i. Ia wafat pada 767 masehi. Selama hidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis.

Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah.

Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam Qaul Qadim (pendapat yang baru) dan Qaul Jadid (pendapat yang lama). Untuk penyebarannya mazhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta jiwa. Negara-negara dengan mayoritas pengikut mazhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia.

Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, lbnu Katsir, lbnu Majah, An Nawawi, Ibnu Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi.

Dalam perkembangan Mahzab Syafi'i, Imam Asy-Syafi’i telah memadukan antara dua madrasah. Madrasah Ahlul Hadis yang direpresantasikan oleh Imamu Daril Hijrah, Malik ibn Anas dan juga Madrasa Ahlur ra’yi yang direpresentasikan oleh Imam Abu Hanifah. Imam asy-Syafi’i belajar langsung di Madrasah Ahlul Hadis kepada Imam Malik ibn Anas, sedangkan di Madrasah Ahlul Ra’yi, beliau belajar kepada Muhammad ibn Hasan asy-Syaibani. Sebab, Imam Abu Hanifah meninggal di tahun kelahiran Imam As-Syafi’, 150 Hijriyah. 

Fase kemunculan, pertumbuhan dan perkembangan madzhab Syafi’i telah dikaji oleh banyak pakar semisal Syeikh Muhammad Ibrahim Ahmad Ali dalam risalahnya al-Madzhab ‘inda asy-Syafi’iyah, Syeikh Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Batawi dalam kitabnya al-Imam asy-Syafi’i fie Madhabaihi al-Qadim wa al-Jadid, Syeikh Akram Yusuf Umar dalam kitabnyan al-Madzkhal ila Madzhabi al-Imam asy-Syafi’iy dan juga ulama-ulama yang lainnya. Syeikh Muhammad Ibrahim membagi Madzhab Syaf’i ke dalam empat fase penting. 



4. Hambali 

Mazhab Hambali atau Hanabilah di (*almutaqadima oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal atau dikenal dengan nama Imam Hambali. Ia wafat pada 855 masehi. Pada masa mudanya beliau telah berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi'i.

Corak pemikirannya tradisionalis, selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijtihad, Beliau juga menggunakan hadits Mursal dan Qiyas jika terpaksa. Selain sebagai seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadist. Karyanya yang terkenal adalah Musnad Ahmad, kumpulan hadis-hadis Nabi SAW.

Mazhab Hambali merupakan mazhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan jumlah pengikut sebanyak 41 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, lbnu Qudammah, lbnu Taimiyah, Ibnu Qaiyyim Al jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.



Demikianlah sejarah singkat dan karakteristik 4 Mazhab Fiqih dalam Agama Islam. Semoga bermanfaat. Terimakasih.


Baca Juga Selengkapnya:

Sejarah dan Perkembangan Mazhab Maliki (Malikiyah) ! LINK

Sejarah dan Perkembangan Mazhab Hanafi ! LINK


Sejarah dan Perkembangan Mazhab Syafi,i  !  LINK

Sejarah dan Perkembangan Hanbali  !  LINK


PERKEMBANGAN MAHZAB MALIKI (MALIKIYAH)

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI--Perkembangan Mazhab Maliki (Malikiyah)---Imam Malik menyaksikan berbagai pemberontakan rakyat dan kezaliman penguasa waktu itu. Beliau tidak memihak kepada pemberontak dan tidak pula kepada pemerintah. Beliau memilih tidak memihak kepada pemberontak karena menurutnya suatu keadaan tidak dapat diperbaiki dengan pemberontakan. Sedangkan ketidak berpihakannya kepada pemerintah muncul setelah beliau menyaksikan pemerintah sering melakukan penindasan terhadap lawan politiknya, seperti terhadap keturunan Ali bin Abi Thalib. Dalam menyikapi pemberontakan ini Imam Malik pernah berkata, “Apabila seorang kepala negara mampu berlaku adil dan masyarakat senang menerimanya, kita tidak boleh memberontak terhadapnya. Jika ia tidak berlaku adil, rakyat harus bersabar dan memperbaikinya. Apabila ada yang memberontak karena ketidakadilannya, kita tidak boleh membantu pemerintah menindas pemberontak itu” (Mubarok, 2000:79).

Imam Malik terkenal sebagai seorang Mujtahid yang berpegang teguh kepada Hadis. Jika Abu Hanifah terkenal sebagai Ahlur Ra’yi, maka Imam Malik disebut dengan Ahlul Hadis. Diantara karya besarnya dalam bidang Hadis adalah Kitab Al-Muwatha’. Beliau menulis dan meneliti karyanya ini selama 40 tahun. Pada awal mulanya kitab ini memuat lebih dari sepuluh ribu hadis. Setelah diteliti dan dibuang hadis-hadis yang terdapat cacatnya maka tinggal sekitar 1500 hadis yang terdapat dalam kitab ini. Kitab ini telah disyarahi oleh banyak sekali ulama’ baik salaf maupun khalaf, diantaranya adalah Tanwir Al-Hawalik karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi As-Syafi’I (Al-Sayyis, 1999:180).

Walaupun sama-sama berfahamkan ahlussunnah wal jamaah yang diikuti oleh jumhurul ulama’, tetapi ada banyak perbedaan yang terdapat antara Imam Malik dan Abu Hanifah. Diantara hal yang menyebabkan madzhab Maliki berbeda dengan madzhab Hanbali adalah pertama, banyak pendapat-pendapat Imam Malik yang dibukukan oleh Imam Malik sendiri di kota kelahirannya dengan disertai alasan-alasannya. Dengan demikian maka kita bisa melihat dengan jelas dasar-dasar madzhabnya seperti yang kita lihat dari kitabnya, Al-Muwatha’. Kedua, madzhab Maliki merupakan hasil karya penelitiannya. Sumbangan dari murid-muridnya hanya mengenai pendapat-pendapat yang tidak keluar dari dasar-dasar yang ditetapkan oleh Imam Malik, dan oleh karena itu murid-murid imam Malik termasuk dalam tingkatan Mujtahid Madzhab (Hanafi, 1991:152).

Guru dan Murid Imam Malik Serta Penerusnya di Era Modern

Mayoritas ulama’ yang menjadi guru Imam Malik adalah ulama’ Madinah, karena seumur hidup Imam Malik tidak pernah keluar dari Madinah kecuali untuk berhaji. Diantara Ulama yang pernah menjadi tempatnya menimba ilmu adalah:
1. Abdurrahman bin Hurmuz (Tabi’in, Wafat 117 H).
2. Nafi’ Maula Ibnu Umar.
3. Ibnu Syihab Az-Zuhri.
4. Rabiah bin Abdurrahman (Al-Sayyis, 1999:178).

Sedangkan muridnya sendiri yang kemudian menjadi ulama’ dan tersebar ke seluruh penjuru dunia berjumlah lebih dari 1300 ulama’. Diantara murid-muridnya yang terkenal adalah:
1. Imam Syafi’i (W. 204 H) adalah salah satu mudrid Imam Malik yang kemudian mendirikan madzhab sendiri.
2. Abdurrahman Ibnu Qasim Al-Maliki (W. 191 H) adalah salah seorang ulama’ yang berguru kepada Imam Malik lebih dari 20 tahun. Beliau termasuk ulama’ yang berperan dalam penyusunan kitab al-Mudawwanah dan ikut menyebarkan madzhab Maliki di Mesir.
3. Abu Muhammad Abdullah Ibnu Wahab (W. 197 H). Beliau berguru kepada Imam Malik lebih dari 17 tahun. Termasuk karyanya adalah kitab Ahwal Al-Qiyamah. Beliau berperan menyebarkan madzhab Maliki di Mesir dan Maghrib (Maroko).
4. Asyhab (W. 204 H).
5. Ibnul Furut (W. 213 H).
6. Yahya Al-Laitsi..
7. Utsman bin Hikam Al-Jadzami.
8. Ziyad bin Abdurrahman Al-Qurthuby.
9. Abdurrahman Al-Mahzumi.
10.Abdullah bin Nafi’ Maula Bani Mahzum, dan yang lainnya (Hanafi, 1991: 153-154, Rayyan, tt: 118).

Berkat ketekunan para murid-muridnya maka madzhab Maliki banyak tersebar ke seleruruh penjuru dunia. Diantara negara-negara yang menjadi pusat madzhab Maliki adalah Maroko, Tunisia, Muritania, Afrika Utara, Mali, Somalia, Senegal, Sudan, Uni Emirat Arab, Spanyol, Prancis dan sebagian negara Mesir dan Yaman. Bahkan madzhab Maliki ini menjadi madzhab resmi di beberapa negara seperti Maroko dan Tunisia. Sedangkan di Spanyol dan Prancis Undang-Undang Dasar dan beberapa undang-undangnya merupakan turunan dan adopsi dari kitab-kitab madzhab Maliki, salah satunya adalah Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd atau yang lebih terkenal di Eropa dengan julukan Averoes (Rayyan, tt: 120-121).

Diantara ulama’ madzhab Maliki kontemporer yang banyak memberikan sumbangan pemikiran dan karya bagi madzhab Maliki di Zaman modern ini adalah Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki. Nama lengkap beliau adalah As-Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki Al-Hasani, yang merupakan keturunan Nabi Muhammad Saw dari jalur Hasan bin Ali Radhiyaallahu ‘Anhuma. Sayyid Muhammad merupakan salah satu doktor alumni Al-Azhar Mesir dengan gelar Ph.D yang beliau dapatkan pada umur 25 tahun. Tesisnya dalam bidang hadits banyak mendapatkan pujian dari banyak kalangan ulama dan profesor internasional.

Ayahnya, As-Sayyid Alawi Al-Maliki merupakan salah seorang ulama’ Makkah terkenal di abad yang lalu. Beliau telah mengajar berbagai ilmu Islam turats di Masjidil Haram selama hampir 40 tahun. Ratusan murid dari seluruh pelosok dunia telah mengambil faedah daripada beliau melalui kuliah beliau di Masjidil Haram, dan ramai di kalangan mereka telah memegang jawatan penting agama di negara masing-masin. Malah, Raja Faisal (Raja Arab Saudi) tidak akan membuat keputusan berkaitan Makkah melainkan setelah meminta nasihat dari As-Sayyid Alawi.

Sayyid Muhammad sendiri selain mengajar di Al-Azhar Mesir juga dilantik menjadi Profesor di Ummul Qura University Makkah dan mengajar disitu. Setelah wafat ayahandanya beliau menggantikan kedudukannya mengajar di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawy di Madinah. Diantara karyanya dalam bidang ushul fiqh adalah Al-Qawa‘id al-Asasiyyah fi Usul al-Fiqh, Sharh Manzumat al-Waraqat fi Usul al-Fiqh, dan Mafhum at-Tatawwur wa altTajdid fi al-Shari‘ah al-Islamiyyah.  Sedangkan karya beliau dalam bidang fiqh diantaranya Al-Risalah al-Islamiyyah Kamaluha wa Khuluduha wa ‘Alamiyyatuha dan Al-Ziyarah al-Nabawiyyah bayn as-Shar‘iyyah wa al-Bid‘iyyah.

Baca Juga Selengkapnya:



Perkembangan Mazhab Hambali ! LINK



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MAZHAB HANBALI DALAM ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI---Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) selaku pendiri mazhab Hanbali hidup di kota Baghdad yang masyarakatnya telah memilih mazhab yang memberikan porsi akal lebih besar ketimbang nash. Ibu kota Irak itu dikenal lebih maju dan elit jika dibandingkan dengan daerah Hijaz seperti Madinah atau Mekkah.


Dalam keilmuan, kedua daerah ini sama-sama memiliki kontribusi besar dalam perkembangan peradaban Islam, khususnya terkait dengan disiplin ilmu Hadis dan fikih. Irak dikenal sebagai Ahlur Ra’yi, sedangkan Hijaz dikenal sebagai Ahlul Hadis.

Penggolongan itu muncul akibat dari perbedaan sikap dan cara pandang ulama kedua daerah tersebut. Tapi Imam Ahmad bin Hanbal tidak mengikuti cara pandang ulama daerahnya yang dikenal dengan Ahlur Ra’yi. Dia justru meniru ulama Hijaz yang lebih memprioritaskan nash ketimbang akal dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.

Barangkali, sikap Imam Ahmad tersebut merupakan dampak dari pola belajarnya. Pakar hukum islam, Abu Zahrah, dalam Tarikhul Madzahibil Islamiyah menuliskan, Imam Ahmad bin Hanbal belajar dan mengumpulkan hadis terlebih dahulu ketimbang belajar fikih.

Bahkan dia berkelana sampai ke luar Baghdad seperti Bashrah, Hijaz, Kufah dan Yaman, demi bisa mendalami dan memperbanyak hadis.

Semangat Imam Ahmad dalam mengumpulkan hadis tersebut berimplikasi pada caranya menggunakan fatwa-fatwa untuk menjawab dan menyelesaikan problematika umat. Apalagi beliau memiliki hafalan kurang lebih 30 ribu hadis, semakin menguatkan cara pandangnya tersebut dan berani berbeda dengan ‘kebiasaan’ ulama daerahnya.

Ringkasnya, fikih Imam Ahmad berserta pengikut Mazhab Hanbali lebih condong memperioritaskan hadis (nash) ketimbang sumber hukum lainnya.

Sumber dan Metode Hukum

Sumber pertama adalah nash Alquran dan hadis. Pada tahap ini, Mazhab Hanbali sama dengan mazhab fikih lainnya. Karena memang sumber pertama ini merupakan pusat utama ajaran Islam lahir.

Sumber kedua adalah fatwa para sahabat Nabi yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat. Posisi para sahabat merupakan orang-orang istimewa dan terbaik dibandingkan umat Islam pada umumnya.

Selain itu, juga karena para sahabat ini yang menemani dan menyaksikan perjuangan Nabi. Sehingga bisa disebut mereka orang paling paham terhadap maksud dan kehendak Nabi. Contoh fatwa para sahabat adalah diterimanya persaksian seorang budak.

Sumber ketiga adalah memilih fatwa sahabat yang lebih cocok dengan nash. Ini disebabkan adanya perbedaan pendapat para sahabat dalam suatu permasalahan.

Jika dicermati, dengan sumber ketiga ini sudah terlihat akan komitmen Mazhab Hanbali, khususnya Imam Ahmad sendiri dalam berfatwa dengan lebih memprioritaskan nash ketimbang sumber hukum yang lain.

Abu Zahrah mengatakan bahwa pada tahap ini, Imam Ahmad bin Hanbal berbeda dengan Imam Syafi’i. Bagi Imam Syafi’i, ketika mendapatkan perbedaan fatwa sahabat, maka memilihnya dengan cara tarjih, yakni memilih pendapat yang lebih kuat meskipun harus menempuh dengan metode qiyas (analogi). Maka, pendapat sahabat yang lebih kuat dan cocok dengan qiyas tersebut akan dipilihnya.

Cara tersebut berbeda dengan Imam Ahmad yang memilih pendapat sahabat yang tidak bertentangan dengan nash Alquran dan hadis. Dia tidak menggunakan metode qiyas layaknya Imam Syafi’i, karena baginya posisi qiyas berada di bawah fatwa para sahabat.

Sedangkan sumber keempat adalah Hadis Mursal, yaitu hadis yang dalam rentetan perawinya tidak disebutkan nama sahabat, atau Hadis Dlaif (lemah) yang tingkat kelemahan tak separah Hadis Maudlu’ (palsu). Dari sini pula Imam Ahmad terlihat lebih mendahulukan sumber ini ketimbang qiyas.

Sumber terakhir adalah metode qiyas. Sumber ini merupakan cara terakhir dalam menjawab permasalahan umat jika memang jawabannya tidak ditemukan di dalam nash, fatwa sahabat, pendapat tabi’in, atau riwayat-riwayat yang disandarkan kepada Nabi yang keabsahaannya masih dipersoalkan.

Bagi Imam Ahmad, mengamalkan Hadis Dlaif dalam cakupan fadlailul a’mal (keutamaan perbuatan) sah-sah saja selama kelemahan hadis tersebut tidak parah. Berbeda jika berkaitan dengan penetapan hukum syari’at, maka Hadis yang dijadikan dasar harus Hadis Shahih.

Pengambilan lima sumber hukum dalam Mazhab Hanbali ini bersifat hirarkis. Artinya harus berurutan secara tertib dari sumber pertama sampai terakhir.

Dari sini bisa terlihat, porsi akal dalam penetapan fatwa bagi Mazhab Hanbali sangat sedikit, dan lebih banyak memberikan porsi nash dan riwayat-riwayat perkataan sahabat dan tabi’in.

Ibnu Khaldun dalam bukunya Muqaddimah menyatakan, mazhab Hanbali memperketat dan meminimalisir ruang ijtihad (penafsiran). Karena bagi mereka, selama masih ada nash atau riwayat para sahabat dan tabi’in yang dapat dijadikan pijakan dalam mengeluarkan fatwa ruang ijtihad makin sempit.

Mazhab Hanbali mencukupkan diri dengan memahami teks-teks tersebut berdasarkan riwayat yang dihafalkan dan diwariskan dari masa ke masa. Makanya kemudian mereka mengklaim sebagai mazhab berhaluan (manhaj) salaf, di mana mereka (orang-orang salaf) begitu memprioritaskan nash dan fatwa sahabat dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.

Dengan kata lain, Mazhab Hanbali begitu menekankan nash dan riwayat-riwayat tersebut untuk dijadikan solusi dalam menjawab fenomena keagamaan seiring perkembangan zaman.

Pengikut mazhab Hanbali cenderung menolak kegiatan ibadah yang tidak ditemukan di dalam riwayat-riwayat nash. Sebab bagi mereka, riwayat-riwayat tersebut merupakan cerminan atas kehidupan umat Islam pada masa Nabi Muhammad.

Adanya riwayat hadis yang membahas larangan membuat ibadah baru dalam agama, makin menguatkan pandangan mereka dalam mengkritik kegiatan ibadah yang belum ada riwayat dari orang-orang salaf.

Sehingga, jika terdapat kegiatan ibadah yang tidak ada contohnya berdasarkan riwayat-mereka akan menolak, bahkan mengkritik dan menyalahkannya. Gaya hidup dan ekspresi keberagamaan mereka disesuaikan dengan orang-orang yang ada dalam zaman periwayat nash. Contohnya seperti kehidupan di Saudi Arabia.

Oleh karena itu, dapat disingkat jika mazhab ini cenderung tekstual dalam memahami nash dan riwayat-riwayat yang disandarkan pada sahabat dan tabi’in. (drs)

Baca Juga Selengkapnya:







SEKILAS TENTANG PENGANTAR ILMU HADITS

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Pengantar Ilmu Hadits

Keharusan berpedoman kepada Al Qur'an dan Al Hadits

Tidak ada satu pun yang berselisih di kalangan ulama Islam bahwa sesungguhnya struktur dasar atau sumber pokok hukum islam itu ada dua, yaitu al Qur'an dan al Hadits Rosululloh saw.

Yang di maksud dengan Al Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw melalui malaikat jibril yang di tulis dalam mushaf dan di riwayatkan dengan jalan mutawatir.

Sesangkan Al Hadits adalah apa-apa yang datang dari nabi saw berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir (persetujuannya).


Pengertian Hadits

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.


Ilmu Musthalah Hadits

Ilmu Musthalah Hadits ialah ilmu untuk melakukan kritik hadits atau memeriksa dan menilai hadits. Dalam ilmu ini akan dibahas beberapa istilah dan kaidah yang harus diketahui ketika kita hendak memeriksa hadits, tujuannya ialah untuk memisahkan yang benar-benar hadits dan yang bukan hadits (palsu), untuk kemudian hadits yang benarnya itu di amalkan


(Sumber :Buku Panduan Ilmu Musthalah Hadits, penyusun Agah Nugraha)

INILAH 10 BINATANG YANG AKAN MASUK SURGA

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sisa-Harimanusia--Ketika telah tiba hari akhir dan tibalah hari perhitungan dan pembalasan, tidak ada satu makhluk pun yang akan luput dari perhitungan kecuali kehendak-Nya, maka ketika itulah Allah SWT, memberikan keputusan hukum diantara para makhluk, seraya berfirman kepada semua umat, "Seandainya kalian tidak mengingatku dengan nama tersebut, sungguh hendak-Ku panjangkan keputusan hukum ini sampai 100 tahun". Kemudian Allah SWT. mengadili semua hewan buas, hewan ternak sampai pada hewan-hewan bertanduk. Kemudian Allah SWT. berfirman : "Jadilah kalian semua menjadi debu". Ketika terjadi kejadian itu orang-orang kafir berkata : "Alangkah baiknya kalau saya juga menjadi debu saja".

Imam Muqatil berkata : "Ada 10 binatang yang akan masuk surga". Yaitu :
1. Untanya Nabi Sholih
2. Anak sapinya Nabi Ibrahim
3. Kambing gibasnya Nabi Ismail
4. Sapinya Nabi Musa.
5. Ikannya Nabi Yunus
6. Khimarnya Nabi 'Uzair.
7. Semutnya Nabi Sulaiman
8. Burung hud-hudnya Ratu Balqis
9. Untanya Nabi Muhammad SAW
10. Anjingnya Ashabul Kahfi

Untuk Anjing Ashabul Kahfi diriwayatkan bahwa kemudian Allah merubah anjing itu menjadi bentuk kambing gibas, kemudian memasukannya ke dalam surga. Apakah kalian mengetahui, sesungguhnya anjing dapat masuk surga di tengah-tengah para kekasihnya, dan orang yang maksiat tidak ditolak di dalam membawa tauhid selama 50 tahun. Tidak pula tertolak dari rahmat Allah SWT. Sedangkan nama anjing itu diganti dengan lain yaitu: Zaail, Tawaarum, Qidmiir dan Huuban sedang warna anjing itu adalah kuning.

Demikian tentang 10 binatang yang akan masuk surga, semoga bermanfaat. terimakasih.

WALI SONGO UTUSAN KHALIFAH

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Bisa dikatakan tak akan ada Islam di Indonesia tanpa peran khilafah. Orang sering mengatakan bahwa Islam di Indonesia, khususnya di tanah Jawa disebarkan oleh Walisongo. Tapi tak banyak orang tahu, siapa sebenarnya Walisongo itu? Dari mana mereka berasal? Tidak mungkin to mereka tiba-tiba ada, seolah turun dari langit?

Dalam kitab Kanzul ‘Hum yang ditulis oleh Ibn Bathuthah yang kini tersimpan di Museum Istana Turki di Istanbul, disebutkan bahwa Walisongo dikirim oleh Sultan Muhammad I. Awalnya, ia pada tahun 1404 M (808 H) mengirim surat kepada pembesar Afrika Utara dan Timur Tengah yang isinya meminta dikirim sejumlah ulama yang memiliki kemampuan di berbagai bidang untuk diberangkatkan ke pulau Jawa.

Jadi, Walisongo sesungguhnya adalah para dai atau ulama yang diutus khalifah di masa Kekhilafahan Utsmani untuk menyebarkan Islam di Nusantara. Dan jumlahnya ternyata tidak hanya sembilan (Songo). Ada 6 angkatan yang masing-masing jumlahnya sekitar sembilan orang. Memang awalnya dimulai oleh angkatan I yang dipimpin oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim, asal Turki, pada tahun 1400 an. Ia yang ahli politik dan irigasi itu menjadi peletak dasar pendirian kesultanan di Jawa sekaligus mengembangkan pertanian di Nusantara. Seangkatan dengannya, ada dua wali dari Palestina yang berdakwah di Banten. Yaitu Maulana Hasanudin, kakek Sultan Ageng Tirtayasa, dan Sultan Aliudin. Jadi, masyarakat Banten sesungguhnya punya hubungan biologis dan ideologis dengan Palestina.

Lalu ada Syekh Ja’far Shadiq dan Syarif Hidayatullah yang di sini lebih dikenal dengan sebutan Sunan Kudus dan Sunan Gunung Jati. Keduanya juga berasal dari Palestina. Sunan Kudus mendirikan sebuah kota kecil di Jawa Tengah yang kemudian disebut Kudus – berasal dari kata al Quds (Jerusalem).

Dari para wali itulah kemudian Islam menyebar ke mana-mana hingga seperti yang kita lihat sekarang. Oleh karena itu, sungguh aneh kalau ada dari umat Islam sekarang yang menolak khilafah. Itu sama artinya ia menolak sejarahnya sendiri, padahal nenek moyangnya mengenal Islam tak lain dari para ulama yang diutus oleh para khalifah.

Islam masuk ke Indonesia pada abad 7M (abad 1H), jauh sebelum penjajah datang. Islam terus berkembang dan mempengaruhi situasi politik ketika itu. Berdirilah kesultanan-kesultanan Islam seperti di Sumatera setidaknya diwakili oleh institusi kesultanan Peureulak (didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M), Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Palembang; Ternate, Tidore dan Bacan di Maluku (Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440); Kesultanan Sambas, Pontianak, Banjar, Pasir, Bulungan, Tanjungpura, Mempawah, Sintang dan Kutai di Kalimantan.

Adapun kesultanan di Jawa antara lain: kesultanan Demak, Pajang, Cirebon dan Banten. Di Sulawesi, Islam diterapkan dalam institusi kerajaan Gowa dan Tallo, Bone, Wajo, Soppeng dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara penerapan Islam di sana dilaksanakan dalam institusi kesultanan Bima. Setelah Islam berkembang dan menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan sistemik dalam kesultanan-kesultanan tersebut.

PERIODE DAKWAH WALI SONGO

Kita sudah mengetahui bahwa mereka adalah Maulana Malik Ibrahim ahli tata pemerintahan negara dari Turki, Maulana Ishaq dari Samarqand yang dikenal dengan nama Syekh Awwalul Islam, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghrabi dari Maroko, Maulana Malik Israil dari Turki, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, dan Syekh Subakir dari Persia. Sebelum ke tanah Jawa, umumnya mereka singgah dulu di Pasai. Adalah Sultan Zainal Abidin Bahiyan Syah penguasa Samudra Pasai antara tahun 1349-1406 M yang mengantar Maulana Malik Ibrahim dan Maulana Ishaq ke Tanah Jawa.

Pada periode berikutnya, antara tahun 1421-1436 M datang tiga da’i ulama ke Jawa menggantikan da’i yang wafat. Mereka adalah Sayyid Ali Rahmatullah putra Syaikh Ibrahim dari Samarkand (yang dikenal dengan Ibrahim Asmarakandi) dari ibu Putri Raja Campa-Kamboja (Sunan Ampel), Sayyid Ja’far Shadiq dari Palestina (Sunan Kudus), dan Syarif Hidayatullah dari Palestina cucu Raja Siliwangi Pajajaran (Sunan Gunung Jati).

Mulai tahun 1463M makin banyak da’i ulama keturunan Jawa yang menggantikan da’i yang wafat atau pindah tugas. Mereka adalah Raden Paku (Sunan Giri) putra Maulana Ishaq dengan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu, Raja Blambangan; Raden Said (Sunan Kalijaga) putra Adipati Wilatikta Bupati Tuban; Raden Makdum Ibrahim (Sunan Bonang); dan Raden Qasim Dua (Sunan Drajad) putra Sunan Ampel dengan Dewi Condrowati, putri Prabu Kertabumi Raja Majapahit.

Banyaknya gelar Raden yang berasal dari kata Rahadian yang berarti Tuanku di kalangan para wali, menunjukkan bahwa dakwah Islam sudah terbina dengan subur di kalangan elit penguasa Kerajaan Majapahit. Sehingga terbentuknya sebuah kesultanan tinggal tunggu waktu.


Hubungan tersebut juga nampak antara Aceh dengan Khilafah Utsmaniyah. Bernard Lewis menyebutkan bahwa pada tahun 1563M, penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istambul untuk meminta bantuan melawan Portugis sambil meyakinkan bahwa sejumlah raja di kawasan tersebut telah bersedia masuk agama Islam jika kekhalifahan Utsmaniyah mau menolong mereka.

Saat itu kekhalifahan Utsmaniyah sedang disibukkan dengan berbagai masalah yang mendesak, yaitu pengepungan Malta dan Szigetvar di Hungaria, dan kematian Sultan Sulaiman Agung. Setelah tertunda selama dua bulan, mereka akhirnya membentuk sebuah armada yang terdiri dari 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya yang mengangkut persenjataan dan persediaan untuk membantu masyarakat Aceh yang terkepung.

Namun, sebagian besar kapal tersebut tidak pernah tiba di Aceh. Banyak dari kapal-kapal tersebut dialihkan untuk tugas yang lebih mendesak yaitu memulihkan dan memperluas kekuasaan Utsmaniyah di Yaman. Ada satu atau dua kapal yang tiba di Aceh. Kapal-kapal tersebut selain membawa pembuat senjata, penembak, dan teknisi juga membawa senjata dan peralatan perang lainnya, yang langsung digunakan oleh penguasa setempat untuk mengusir Portugis. Peristiwa ini dapat diketahui dalam berbagai arsip dokumen negara Turki.

Hubungan ini nampak pula dalam penganugerahan gelar-gelar kehormatan diantaranya Abdul Qadir dari Kesultanan Banten misalnya, tahun 1048 H (1638 M) dianugerahi gelar Sultan Abulmafakir Mahmud Abdul Kadir oleh Syarif Zaid, Syarif Mekkah saat itu. Demikian pula Pangeran Rangsang dari Kesultanan Mataram memperoleh gelar Sultan dari Syarif Mekah tahun 1051 H (1641 M ) dengan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarami. Pada tahun 1638 M, sultan Abdul Kadir Banten berhasil mengirim utusan membawa misi menghadap syarif Zaid di Mekah.

Hasil misi ke Mekah ini sangat sukses, sehingga dapat dikatakan kesultanan Banten sejak awal memang meganggap dirinya sebagai kerajaan Islam, dan tentunya termasuk Dar al-Islam yang ada di bawah kepemimpinan Khalifah Turki Utsmani di Istanbul. Sultan Ageng Tirtayasa mendapat gelar sultan dari Syarif mekah.

Hubungan erat ini nampak juga dalam bantuan militer yang diberikan oleh Khilafah Islamiyah. Dalam Bustanus Salatin karangan Nuruddin ar-Raniri disebutkan bahwa kesultanan Aceh telah menerima bantuan militer berupa senjata disertai instruktur yang mengajari cara pemakaiannya dari Khilafah Turki Utsmani (1300-1922).

Bernard Lewis (2004) menyebutkan bahwa pada tahun 1563 penguasa Muslim di Aceh mengirim seorang utusan ke Istanbul untuk meminta bantuan melawan Portugis. Dikirimlah 19 kapal perang dan sejumlah kapal lainnya pengangkut persenjataan dan persediaan; sekalipun hanya satu atau dua kapal yang tiba di Aceh.

Tahun 1652 kesultanan Aceh mengirim utusan ke Khilafah Turki Utsmani untuk meminta bantuan meriam. Khilafah Turki Utsmani mengirim 500 orang pasukan orang Turki beserta sejumlah besar alat tembak (meriam) dan amunisi. Tahun 1567, Sultan Salim II mengirim sebuah armada ke Sumatera, meski armada itu lalu dialihkan ke Yaman. Bahkan Snouck Hourgroye menyatakan, “Di Kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh penduduk Muslimin di Indonesia.” Bahkan pada akhir abad 20, Konsul Turki di Batavia membagi-bagikan al-Quran atas nama Sultan Turki.

Di istambul juga dicetak tafsir al-Quran berbahasa melayu karangan Abdur Rauf Sinkili yang pada halaman depannya tertera “dicetak oleh Sultan Turki, raja seluruh orang Islam”. Sultan Turki juga memberikan beasiswa kepada empat orang anak keturunan Arab di Batavia untuk bersekolah di Turki.

Pada masa itu, yang disebut-sebut Sultan Turki tidak lain adalah Khalifah, pemimpin Khilafah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Selain itu, Snouck Hurgrounye sebagaimana dikutip oleh Deliar Noer mengungkapkan bahwa rakyat kebanyakan pada umumnya di Indonesia, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang jauh di penjuru tanah air, melihat stambol (Istambul, kedudukan Khalifah Usmaniyah) masih senantiasa sebagai kedudukan seorang raja semua orang mukmin yang kekuasaannya mungkin agaknya untuk sementara berkurang oleh adanya kekuasaan orang-orang kafir, tetapi masih dan tetap [dipandang] sebagai raja dari segala raja di dunia. Mereka juga berpikir bahwa “sultan-sultan yang belum beragama mesti tunduk dan memberikan penghormatannya kepada khalifah.” Demikianlah, dapat dikatakan bahwa Islam berkembang di Indonesia dengan adanya hubungan dengan Khilafah Turki Utsmani.

Dengan demikian, keterkaitan Nusantara sebagai bagian dari Khilafah, baik saat Khilafah Abbasiyah Mesir dan Khilafah Utsmaniyah telah nampak jelas pada pengangkatan Meurah Silu menjadi Sultan Malikussaleh di Kesultanan Samudra-Pasai Darussalam oleh Utusan Syarif Mekkah, dan pengangkatan Sultan Abdul Kadir dari Kesultanan Banten dan Sultan Agung dari Kesultanan Mataram oleh Syarif Mekkah.

Dengan mengacu pada format sistem kehilafahan saat itu, Syarif Mekkah adalah Gubernur (wali) pada masa Khilafah Abbasiyah dan Khilafah Utsmaniyah untuk kawasan Hijaz. Jadi, wali yang berkedudukan di Mekkah bukan semata penganugerahan gelar melainkan pengukuhannya sebagai sultan. Sebab, sultan artinya penguasa. Karenanya, penganugerahan gelar sultan oleh wali lebih merupakan pengukuhan sebagai penguasa Islam. Sementara itu, kelihatan Aceh memiliki hubungan langsung dengan pusat khilafah Utsmaniyah di Turki.

KESIMPULAN

Jumlah dai yang diutus ini tidak hanya sembilan (Songo). Bahkan ada 6 angkatan yang dikirimkan, masing-masing jumlanya sekitar sembilan orang. (Versi lain mengatakan 7 bahkan 10 angkatan karena dilanjutkan oleh anak / keturunannya)

Para Wali ini datang dimulai dari Maulana Malik Ibrahim, asli Turki. Beliau ini ahli politik & irigasi, wafat di Gresik.
- Maulana Malik Ibrahim ini menjadi peletak dasar pendirian kesultanan di Jawa sekaligus mengembangkan pertanian di Nusantara.

- Seangkatan dengan beliau ada 2 wali dari Palestina yg berdakwah di Banten; salah satunya Maulana Hasanudin, beliau kakek Sultan Ageng Tirtayasa.

- Juga Sultan Aliyudin, beliau dari Palestina dan tinggal di Banten. Jadi masyarakat Banten punya hubungan darah & ideologi dg Palestina.

- Juga Syaikh Ja'far Shadiq & Syarif Hidayatullah; dikenal disini sebagai Sunan Kudus & Sunan Gunung Jati; mereka berdua dari Palestina.

- Maka jangan heran, Sunan Kudus mendirikan Kota dengan nama Kudus, mengambil nama Al-Quds (Jerusalem) & Masjid al-Aqsha di dalamnya.

(Sumber Muhammad Jazir, seorang budayawan & sejarawan Jawa , Pak Muhammad Jazir ini juga penasehat Sultan Hamengkubuwono X).

Adapun menurut Berita yang tertulis di dalam kitab Kanzul ‘Hum karya Ibnul Bathuthah, yang kemudiah dilanjutkan oleh Syekh Maulana Al Maghribi.

Sultan Muhammad I itu membentuk tim beranggotakan 9 orang untuk diberangkatkan ke pulau Jawa dimulai pada tahun 1404. Tim tersebut diketuai oleh Maulana Malik Ibrahim yang merupakan ahli mengatur negara dari Turki.

Wali Songo Angkatan Ke-1, tahun 1404 M/808 H. Terdiri dari:

1. Maulana Malik Ibrahim, berasal dari Turki, ahli mengatur negara.
2. Maulana Ishaq, berasal dari Samarkand, Rusia Selatan, ahli pengobatan.
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, dari Mesir.
4. Maulana Muhammad Al Maghrobi, berasal dari Maroko.
5. Maulana Malik Isro’il, dari Turki, ahli mengatur negara.
6. Maulana Muhammad Ali Akbar, dari Persia (Iran), ahli pengobatan.
7. Maulana Hasanudin, dari Palestina.
8. Maulana Aliyudin, dari Palestina.
9. Syekh Subakir, dari Iran, Ahli ruqyah.

Wali Songo Angkatan ke-2, tahun 1436 M, terdiri dari :

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Maulana Ishaq, asal Samarqand, Rusia Selatan
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, asal Mesir
4. Maulana Muhammad Al-Maghrabi, asal Maroko
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Maulana Hasanuddin, asal Palestina
8. Maulana 'Aliyuddin, asal Palestina
9. Syekh Subakir, asal Persia Iran.

Wali Songo Angkatan ke-3, 1463 M, terdiri dari:

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
3. Maulana Ahmad Jumadil Kubro, asal Mesir
4. Maulana Muhammad Al-Maghrabi, asal Maroko
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-4,1473 M, terdiri dari :

1. Sunan Ampel, asal Champa, Muangthai Selatan
2. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Gunung Jati, asal Palestina
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-5,1478 M, terdiri dari :

1. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
2. Sunan Muria, asal Gunung Muria, Jawa Tengah
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Syaikh Siti Jenar, asal Persia, Iran
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Wali Songo Angkatan ke-6,1479 M, terdiri dari :

1. Sunan Giri, asal Belambangan,Banyuwangi, Jatim
2. Sunan Muria, asal Gunung Muria, Jawa Tengah
3. Raden Fattah, asal Majapahit, Raja Demak
4. Fathullah Khan (Falatehan), asal Cirebon
5. Sunan Kudus, asal Palestina
6. Sunan Tembayat, asal Pandanarang
7. Sunan Bonang, asal Surabaya, Jatim
8. Sunan Derajat, asal Surabaya, Jatim
9. Sunan Kalijaga, asal Tuban, Jatim

Cari Artikel