ADAB DAN RUKUN-RUKUN MEMBACA AL-QUR'AN

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

PAI-Pendidikan Agama Islam---- Al Qur'an merupakan kitab suci umat islam yang diturunkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW. Al Qur'an itu diturunkan untuk dibaca seluruh umat di dunia, Membaca Al Quran banyak memberikan manfaat karena di dalamnya terdapat petunjuk hidup di dunia. Namun beberapa orang suka merasa malas membacanya. Padahal keutamaan membaca Al Quran ini luar biasa besar.

Allah Ta’ala berfirman,


كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

Ini adalah sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran” (QS. Shaad [38]: 29).


Banyak sudah bukti nyata yang tejadi karena keajaiban membaca Al Quran. Mulai dari lebih berkah kehidupan hingga dimudahkan segala urusan dunia dan menuju akhirat. Karena itu sangat peting bagi umat muslim memiliki waktu khusus setiap hari untuk senantiasa membaca Al Quran. 

Seorang muslim yang membaca Al Quran akan dibalas oleh Allah SWT berupa satu kebaikan. Dan dari satu kebaikan tersebut akan dilipat gkamukan menjadi 10 kebaikan. Kebaikan yang didapatkannya bisa menghapus kesalahan yang telah dilakukan. Semakin banyak membaca Al Quran maka pahala yang didapatkannya juga semakin besar.

Maksud dan tujuan utama adalah mengambil manfaat dari Al-Qur’an dan mengamalkannya. Membaca Al-Qur’an merupakan sarana dan jalan untuk mengamalkan Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an sendiri adalah sebuah amal shalih, namun kita tidak mengkhusukan hanya membaca Al-Qur’an dan berhenti di sana. Lebih dari itu, kita harus merenungi makna dan mengamalkannya, sehingga kita bisa menjadi hamba yang mengambil manfaat dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

Barangsiapa membaca satu huruf dari kitabullah, baginya satu kebaikan. Satu kebaikan akan dilipatgandakan sepuluh. Aku tidak mengatakan ‘alif laam miim’ itu satu huruf, akan tetapi, Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf” (HR. Tirmidzi no. 2915. Dinilai shahih oleh Al-Albani).


Karena begitu pentingnya manfaat membaca Al Qur'an, maka bacalah Al Qur'an dengan baik dan benar, termasuk juga cara dan adab ketika membacanya. Berikut inilah Adab membaca Al Qur'an yang baik benar;
  1. Sebaiknya berwudhu (dalam keadaan suci)
  2. Membersihkan mulut
  3. Berpakaian yang bersih
  4. Duduk ditempat yang bersih
  5. Niat membaca Al-Qur'an karena Allah Ta'ala
  6. Membaca dengan pelan, tartil dan tidak tergesa-gesa.
  7. Membaca dengan khusyu'
  8. Membaguskan suara saat membaca Alquran.
  9. Dimulai dengan Ta'awudz dan basmallah kecuali surat Bar'ah (At-Taubah) tanpa basmalah.
  10. Pada penutup bacaan sebaiknya membaca Shadaqallahul 'azhim.
  11. Disunnahkan sujud tilawah pada tiap akhir ayat sajdah. Doa sujud tilawah.


Membaca Al Qur'an juga perlu diperhatikan rukun-rukunnya, ada 3 (tiga) hal yang minimal harus dipenuhi dalam menjalankan rukun-rukun membaca Al Qur'an

Rukun membaca Alquran

1. Niat

Setiap ibadah yang kita lakukan sebagai umat muslim, memerlukan niat yang menjadi ruh serta penentu apakah ibadah itu murni sebagai penghambaan ataukah ada kepentingan tersendiri di baliknya.

Begitupun dalam membaca Alquran, kita harus memiliki niat. Niat tersebut adalah niat Lillahi Ta'ala, atau niat karena Allah.

Niat membaca Alquran karena untuk beribadah kepada Allah, maka dalam setiap bacaan Alquran yang kita lantunkan akan memperolah banyak keberkahan dan syafaat atau pertolongan.

2. Qira'at

Rukun membaca Alquran yang berikutnya adalah qira'at. Artinya bacaan Alquran itu harus sesuai dengan bacaan yang diajarkan oleh Nabi saw. Bacaan Alquran adalah sunah muttaba'ah.

Oleh karena itu, bacaan yang shahih mesti melingkupi tiga syarat, yaitu: sanadnya yang bersambung secara mutawatir, cocok dengan rasm (tulisan) mushaf, serta tidak menyalahi kaidah bahasa Arab fasih yang dipraktekkan di zaman nubuwwah ketika diturunkannya Alquran.

Bacaan yang salah akan merusak makna dari sebuah ayat, sehingga melahirkan tadabbur dan pedoman yang salah pula. Untuk menghindari hal tersebut, maka cara membaca Alquran wajib baik dan benar sehingga tidak merusak sisi mukjizatnya maupun makna dan tujuannya.

3. Tartil

Rukun ketiga dalam membaca Alquran yaitu tartil. Tartil berarti membaguskan bacaan sesuai huruf-hurufnya dan mengungkapkan penggalan ayat-ayat dalam arti yang sesungguhnya, sehingga tampak merdu jika didengarkan.

Membaca Alquran sendiri termasuk ibadah paling utama di antara ibadah-ibadah yang lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh an-Nu'man ibn Basyir:

"Qoola rosulullahi shollallahu 'alaihi wasallam: afndolu ibaadati ummati qiroo 'atul quran"

Artinya:

"Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Alquran." (HR. al-Baihaqi).

Demikianlah mengenai adab dan rukun-rukun membaca Al Qur'an, Semoga bermanfaat. Terimakasih. Wassalam.

CANDA MENURUT SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM KRITERIA DAN TUJUANNYA[1]

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sisa-Harimanusia----Canda tawa merupakan irama kehidupan yang tidak mungkin terhindarkan, apalagi jika kita hidup ditengah masyarakat. Terkadang canda itu menjadi cara untuk bersosialisasi dengan masyarakat di sekitar kita, bahkan dalam kondisi tertentu canda menjelma menjadi metode pendidikan yang jitu. Tidak bisa dipungkiri, canda di saat-saat tertentu memang dibutuhkan untuk menciptakan suasana rileks dan santai guna mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis melakukan aktifitas yang menguras konsentrasi dan tenaga. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat.

HUKUM CANDA DALAM ISLAM

Pada dasarnya, bercanda hukumnya mubah (boleh), selama materi candaan itu bersih dari semua yang terlarang atau diharamkan dalam agama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bercanda.

Al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah berkata, “Jika ada yang bertanya, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang bercanda? Maka kami jawab, ‘Bercanda boleh bila menimbulkan rasa nyaman, baik itu bagi orang yang mengajak bercanda, atau bagi orang yang diajak bercanda, atau bagi keduanya.[2]

Imam Nawawi rahimahullah juga berpendapat senada sebagaimana disebutkan didalam kitab al-Adzkâr (hlm. 581). Di situ, beliau rahimahullah menetapkan bahwa bercanda dengan tujuan merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan atau untuk mencairkan suasana, maka itu tidak terlarang sama sekali, bahkan canda seperti ini termasuk sunnah yang mustahab (disukai).

Diantara dalil-dalil yang mendasari bolehnya bercanda adalah sebagai berikut:

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi dalam kitab Sunannya, no. 1913, dan dalam kitab asy-Syamâ’il al-Muhammadiyah, no. 238. Menurut beliau hadits ini derajatnya hasan shahih, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata:

قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا؟ قَالَ: نَعَمْ غَيْرَ إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا

Para Sahabat berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya engkau mencadai kami.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betul, akan tetapi saya tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar.[3]

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no. 13817; Abu Daud, no. 4998 dan at-Tirmizi, no.1991 dari Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Anas Radhiyallahu anhu , seorang laki-laki meminta kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dibawa serta di atas tunggangannya, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا حَامِلُكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا أَصْنَعُ بِوَلَدِ نَاقَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَهَلْ تَلِدُ الْإِبِلَ إِلَّا النُّوقُ

“Aku akan membawamu dengan anak unta.” Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apa yang bisa saya perbuat dengan anak unta?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah ada unta yang tidak dilahirkan oleh unta betina.”[4]

Artinya semua unta itu adalah anak dari unta betina yang melahirkannya.

    Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga at-Tirmidzi dari Anas Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergaul dan membaur bersama kami, sampai-sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada adikku yang masih kecil:

يَا أَبَا عُميرٍ مَا فَعلَ النُّغَيرُ

 Wahai Abu Umair! Apakah yang telah dilakukan oleh an-nughair?[5]

an-Nughair adalah burung kecil.

Hadit-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semisal menunjukkan bahwa bercanda itu boleh, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para Ulama. Terkadang hukum mubah (boleh) ini bisa naik derajatnya menjadi mustahab (disunatkan) apabila maksudnya untuk merealisasikan sebuah kebaikan atau menghiburkan lawan bicara, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Imam Nawawi di atas.

Al-Hafiz Ibn Hajar rahimahullah mengatakan, “Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti bisa menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab.”[6]

Izzuddin bin Abdissalam as-Syâfi’i rahimahullah mengatakan, “Dahulu aku pernah ditanya tentang canda, materinya dan canda yang diperbolehkan, maka aku jawab, ‘Canda disunnahkan diantara saudara, teman dan sahabat, karena canda bisa membuat hati senang dan suasana yang bersahabat, akan tetapi dengan syarat materi candaan tidak mengandung unsur tuduhan, ghibah dan tidak berlebihan sehingga bisa mengikis wibawa.”[7]

Dalam kitab al-Mausû’ah al-Kuwaitiyah (36/273) disebutkan bahwa bercanda tidak menghilangkan kesempurnaan, bahkan sebaliknya bercanda bisa menjadi pelengkap kesempurnaan jika sesuai dengan aturan syari’at. Misalnya, canda tapi tetap jujur tidak dusta, tujuannya untuk menarik dan menghibur orang-orang yang lemah, atau untuk menampakkan sikap lemah-lembut kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda, namun canda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersih dari segala yang terlarang dan tidak sering dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Canda yang seperti ini hukumnya sunnah. Karena hukum asal perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib diikuti atau sunnah untuk diteladani kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam masalah canda ini tidak ada dalil yang melarang. Berdasarkan ini, maka jelas hukumnya sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh para Ulama.

Berdasarkan nukilan perkataan para Ulama di atas diketahui  bahwa bercanda hukum asalnya mubah, namun terkadang bisa menjadi sunnah bila bermaksud menghibur, terutama bila melihat teman atau saudara dalam keadaan susah atau murung. Ini didukung dengan hadits dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa  anak Ummu Sulaim yaitu Abu Umair terkadang diajak canda oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pada suatu hari, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk mencandainya, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatinya sedang bersedih. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ada apa dengan Abu Umair, saya melihatnya sedang bersedih?” Para Sahabat menjawab, “Wahai Rasûlullâh! Burung kecil yang biasa dia ajak bermain mati.” Lalu Rasûlullâhpun memanggilnya, “Wahai Abu Umair! Apa yang diperbuat oleh nughair?”

Apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penggalan kisah di atas bertujuan meringankan beban kesedihan anak kecil yaitu Abu Umair Radhiyallahu anhu yang kehilangan burung kesayangannya.

HIKMAH DARI PENSYARIATAN CANDA

Dari pemaparan di atas tampak jelas bahwa hikmah disyariatkan bercanda yaitu menghibur saudara. Karena canda tidak diperbolehkan kecuali jika materinya berisi hal-hal yang bisa menghibur pelaku saja, atau orang yang dicandai atau dua-duanya, sebagaimana perkataan al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah.

Namun canda yang diperbolehkan atau bahkan yang disunatkan di atas terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, berarti canda itu masuk kategori canda yang tercela dan terlarang.

KRITERIA CANDA YANG DIBOLEHKAN

Diantara ketentuan-ketentuan itu adalah:

    Selalu jujur dan tidak bohong

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu . Ketika para Sahabat berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya engkau menyandai kami.” Beliau bersabda, “Betul, hanya saja saya tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar (jujur).

Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan al-Mubârak bin Fadhâlah dari al-Hasan al-Bashri, beliau berkata bahwa ada seorang nenek datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh! Mintalah kepada Allâh Azza wa Jalla agar aku dimasukkan ke dalam surga.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ummu Fulan! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek-nenek.” Mendengar ini, nenek itu pergi sambil menangis. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para Sahabatnya, “Kabarkan kepadanya bahwa dia tidak akan masuk surga dalam keadaan tua. sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً ﴿٣٥﴾ فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا ﴿٣٦﴾ عُرُبًا أَتْرَابًا

Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya. [Al-Wâqi’ah/56:35-37][8]

    Canda itu tidak berlebihan dan tidak dilakukan secara rutin

Ar-Rhâgib al-Asfahani rahimahullah berkata, “Apabila canda tidak berlebihan, maka itu terpuji.”

Canda yang berlebihan akan menyebabkan banyak tawa, terkadang dendam, bisa menjatuhkan wibawa, melalaikan orang dari zikir kepada Allâh dan melalaikan hal-hal penting dalam agama. Sedangkan canda yang rutin akan menyibukkan diri dengan permainan dan sesuatu yang sia-sia. Al-Murthada az-Zubaidi rahimahullah mengatakan, “Para imam mengatakan bahwa canda yang berlebihan mencoreng kewibawaan, dan menjauhkan diri dari canda sama sekali, melanggar sunnah dan sirah nabawiyah yang diperintahkan untuk diteladani. Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah.”[9]

Di sini ada poin penting yang dilanggar oleh banyak orang, dimana mereka menjadikan canda sebagai sebuah profesi untuk membuat manusia tertawa dengan kedustaan dan berpura-pura (akting), seperti para pelawak dan para kartunis yang sering menjadikan syari’at Islam sebagai bahan candaan, ditambah lagi materinya yang berisi celaan dan tuduhan. Ini semua karena kebodohan mereka terhadap ajaran agama Islam, kurang memiliki rasa malu dan akal mereka lemah. Na’udzu billah. Canda seperti ini akan menimbulkan kemarahan dan dendam di hati serta pelakunya mendapatkan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Bahz bin Hakîm dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, “Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Celakalah orang yang mengucapkan sebuah perkataan dusta untuk membuat orang tertawa. Celakalah dia… Celakalah dia[10]

Disebutkan dalam kitab Faidul Qadîr, “Rasûlullâh mengulang-ulang do’anya dengan maksud memberikan gambaran betapa parah celaka yang akan menimpa itu. Karena dusta itu sendiri merupakan sumber semua kejelekan dan inti semua keburukan. Apabila dusta menyatu dengan keinginan memancing tawa yang bisa mematikan hati, menyebabkan lupa, maka akhirnya perbuatan ini menjadi keburukan yang paling jelek.”

Sebagian Ulama mengatakan bahwa merupakan kesalahan fatal menjadikan canda sebagai profesi yang dilakukan secara rutin dan berlebihan, kemudian dia berdalih dengan perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia ini seperti orang menghabiskan waktu untuk melihat dan menikmati tarian para dancer dan berdalih bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan ‘Aisyah Radhiyallahu anhu menonton tarian perang pada hari raya. Ini sebuah kesalahan.

    Candanya tidak menimbulkan rasa dongkol, marah dan dendam.

Apabila candanya menimbulkan hal-hal di atas, maka menurut para Ulama, hukumnya salah satu diantara haram atau makruh.[11]

Oleh karena itu termasuk dalam adab canda yaitu tidak bercanda dengan orang yang tidak bisa diajak bercanda. Karena bercanda dengan orang yang seperti hanya menjadi salah satu sebab permusuhan dan bisa memutus hubungan kekeluargaan. Sebagian orang menganggap semua perkataan dan perbuatan itu serius, atau tidak suka bercanda dengan orang tertentu. Berdasarkan ini, kita harus mengenali keperibadian lawan bicara kita, agar tidak salah dan berefek buruk ketika bercanda.

    Candanya bukan dengan seuatu yang metakutkan.

Apabila seperti itu, maka hukumnya tercela, bahkan bisa haram.

Dalilnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin as-Sâ-ib bin Yazîd dari bapaknya, dari kakeknya, dia mendengar Rasûlullâh bersabda:

لاَيَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

Jangalah salah seorang diantara kalian mengambil barang saudaranya baik itu dalam rangka bercanda ataupun serius.[12]

Mengambil dengan tujuan bercanda maksudnya dia mengambil barang saudaranya dengan niat akan mengambalikannya.[13]

Dalil lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, “Kami diberitahukan oleh para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika mereka melakukan perjalanan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian salah seorang dari mereka tertidur, sebagian dari mereka mendatanginya dan mengambil anak panahnya. Ketika orang tertidur itu terjaga dia kaget dan ketakutan, sehingga semua orang tertawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang membuat kalian tertawa?” Mereka menjawab, “Kami mengambil anak panahnya kemudian dia terkejut.” Mendengar ini, Rasûlullâh bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak halal bagi seorang Muslim menakuti  Muslim lainnya[14]

    Canda dilakukan denga tutur kata yang baik dan perbuatan yang elok.
Orang yang hendak mencandai orang lain harus menjauhi perkataan yang jelek dan keji, juga harus menjauhi perbuatan buruk yang bertolak belakang dengan adab kepada teman. Karena itu semua berpotensi mendatangkan kebencian dan kedengkian.

    Canda hendaknya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkannya, seperti wanita dan anak-anak. Begitulah canda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesungguhnya candaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperuntukkan bagi wanita dan anak-anak.

TUJUAN DARI CANDA YANG DIPERBOLEHKAN

Islam membolehkan canda untuk mencapai tujuan-tujuan yang agung, diantaranya:

    Berpartisipasi dalam memperkokoh dan mempererat hubungan antar individu masyarakat. Karena salah satu tujuan di perbolehkannya canda adalah memberikan suasana segar dalam pergaulan diantara dua orang atau lebih yang saling bersahabat dan menjaga perasaan untuk ingin selalu jumpa.

    Meningkatkan semangat beraktivitas dan meningkatkan kemampuan dalam menangggung beban kehidupan. Karena manusia terkadang mangalami futur (lemah semangat atau lesu) dalam melakukan ibadah, bosan dengan kesibukan-kesibukan dan berbagai beban kehidupan, sehingga dia butuh refresing dan permainan yang diperbolehkan.

Khalîl bin Ahmad al-Farâhidi rahimahullah mengatakan bahwa manusia akan merasa terpenjara jika mereka tidak mau bercanda.[15]

Ini juga bisa menjadi metode yang jitu untuk membangkitkan semangat untuk beribadah, bekerja dan melakukan berbagai aktifitas yang positif.

    Mempermudah untuk meluluhkan hati orang lain agar mau tunduk dan taat. Itulah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya baik kepada laki-laki, perempuan, ataupun anak-anak.
    Mengobati hati yang lemah. Oleh karena itu, kebanyakan canda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan bersama kaum wanita dan anak-anak demi mengobati hati mereka lemah.
    Menghadirkan senyum di bibir dan menebar kebahagian serta suka cita di hati.

Senyum dan tawa adalah hal yang dibutuhkan oleh semua orang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa, namun senyum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sering terlihat daripada tawa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaul dan bercanda dengan keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kebahagian dan rasa suka cita dalam hati-hati mereka.

    Mendidikan orang yang diajak bercanda dan meluruskan prilakunya

Tujuan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr al-Mâzini Radhiyallahu anhu , beliau berkata, “Ibuku memintaku untuk membawakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam setangkai buah anggur, akupun memakan sebagiannya sebelum aku sampaikan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah aku sampai dan menyerahkan anggur tersebut Beliau memegang telingaku seraya bersabda, “Wahai ghudar”[16]

Ghudar, artinya orang yang tidak menunaikan amanah.

Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa Rasûlullâh ingin bermain dan bercanda dengan anak kecil ini.

Inilah sebagian kriteria dan tujuan diperbolehkannya bercanda. Barangsiapa memperhatikan tujuan dan kriteria dalam candanya maka candanya adalah canda yang diperbolehkan. Namun, barangsiapa melanggarnya atau melanggar sebagiannya berarti dia menyimpang dari jalur kebenaran, dan terjatuh dalam canda yang tercela. Canda yang tercela : semua canda yang merusak rasa malu dan mencoreng kehormatan. Diantara kriteria canda yang tercela sebagai berikut:

    Canda yang mengandung unsur ejekan terhadap agama Islam atau salah satu syari’atnya. Candaan seperti bisa menyebabkan orang yang melakukannya keluar dari Islam, karena mengejak ajaran Islam salah satu diantara yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allâh, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” , Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman [At-Taubah/9:65-66]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mengejek Allâh, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya merupakan kekufuran. Pelakunya bisa menjadi kafir dengan sebab perbuatannya itu.”[17]

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah ketika menafisirkan ini mengatakan, “… Sesungguhnya menghina atau mengejek Allâh Azza wa Jalla , ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah berbuatan kufur yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam. Karena pokok ajaran agama ini terbangun diatas pengagungan terhadap Allâh Azza wa Jalla , pengaguangan terhadap agama-Nya dan Rasul-Nya, sementara mencela salah satunya bertentangan menghilangkan pokok agama ini dan sangat bertentangan dengannya.”

Semisal dengan ini, perbuatan sebagian orang yang mengejek sebagian sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seperti mengejek jenggot, hijab atau celana yang di atas mata kaki atau sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya. Perkataan dan perbuatan seperti ini adalah kemungkaran. Dan ini merupakan perbuatan orang-orang munafik. Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menjaga kita semua dari perkataan dan perbuatan yang sangat berbahaya ini.

Masalah ketuhanan, kerasulan, wahyu, dan agama merupakan masalah yang terhormat dan mulia. Siapapun tidak diperbolehkan menyia-nyiakannya, baik dengan mengejek, atau menertawakannya, atau merendahkannya. Jika ada orang yang berani melakukan itu, berarti dia telah kufur. Karena perbuatannya tersebut mengisyaratkan penghinaannya terhadap Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan syari’at-Nya. Orang yang pernah melakukannya wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari perbuatannya yang jelek tersebut.

Diantara kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam masalah ini yaitu menjadikan masalah-masalah yang ghaib yang wajib diimani sebagai bahan candaan, seperti masalah surga, neraka atau siksa kubur yang dijadikan oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai pengingat dan motivator bagi seorang hamba untuk meraih apa yang telah dijanjikan oleh Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat.

Oleh karena itu perbuatan ini wajib dihindari.

    Mengejek orang lain dengan kedipan mata atau dengan sindiran

Dalam al-Qur’an, Allâh telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman [Al-Hujurat/49: 11],

Ibnu Katsir rahimahulla berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan mengejek manusia, yaitu perbuatan meremehkan, dan mengoolok-olok manusia, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الكِبْرُ بَطَرُ الْـحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Kesombongan itu adalah menolak kebenaran, dan merendahkan manusia,

Perbuatan merendahkan dan meremehkan orang lain adalah perbuatan yang diharamkan. Boleh jadi orang yang direndahkan atau diremehkan lebih tinggi kedudukannya disisi Allâh Azza wa Jalla , atau lebih dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla daripada orang mengejek dan merendahkan.[18]

Sebagian orang yang suka mengolok terkadang menemukan orang yang bisa mereka jadikan bahan ketawaan dan candaan. Na’ûdzu billâh. Perbuatan seperti ini perbuatan terlarang dan hendaklah orang-orang seperti ini mengetahui dan mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ …  كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lainnya. Dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya dan meremehkannya …. sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim diharamkan bagi Muslim yang lain.[19]

    Canda yang bisa mencelakai orang yang dicandai

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

Tidak boleh bagi salah seorang dari kalian mengarahkan atau mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi syaitan mengganggu tangannya sehingga dia bisa terjatuh kedalam kubangan api neraka[20],

Dan dalam riwayat Muslim, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أشَارَ إلَى أخِيهِ بِحَدِيدَةٍ ، فَإنَّ المَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ ، وَإنْ كَانَ أخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Barangsiapa mengacungkan potongan besi kepada saudaranya, maka dia dilaknat Malaikat sampai dia meninggalkannya, walaupun itu saudara seibu dan sebapak.[21]

Al-Hafiz Ibnu Hajar t berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat larangan dari segala sesuatu yang bisa menghantarkan kepada semua yang terlarang, walaupun yang sesuatu terlarang tersebut tidak terjadi, baik itu ketika bercanda atau serius.”[22]

Pada sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Walaupun itu saudara kandungnya” terdapat penekanan dalam menjelaskan keumuman larangan, tidak diperbolehkan bercanda seperti diatas kepada siapapun, dan dalam situasi apapun, baik canda ataupun serius, karena membuat muslim menjadi takut, gusar, resah hukumnya haram pada setiap keadaan. Karena terkadang juga senjata yang dipakai bermain itu benar-benar mengenai saudaranya tanpa sengaja.[23]

Maka hati-hatilah wahai saudaraku dari perbuatan seperti di atas, perbuatan yang bisa menghantarkan kita pada ancaman dasyat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

    Canda yang mengandung dusta dan ghibah

Poin pertama yaitu tentang candaan yang mengandung dusta sudah dijelaskan pada penjelasan di atas. Adapun poin yang kedua, yaitu ghibah, ini merupakan penyakit yang buruk dan termasuk dosa besar. Cerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa Isra’ mi’raj mestinya sudah memberikan gambaran betapa buruknya perbuatan ini. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu meriwayatkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَمَّا عُرِجَ بِيْ مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُون بها وُجُوْهَهُمْ وصُدورَهم فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيْلُ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُـحُوْمَ النَّاسِ وَيَقَعُوْنَ فِي أَعْرَاضِهِم

Ketika saya diangkat ke langit (dalam peristiwa isra’ dan Mi’raj), saya melalui satu kaum yang memiliki kuku panjang terbuat dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka, maka saya berkata, ‘Siapakah mereka itu wahai Jibril? Jibril Alaihissallam menjawab, ‘Mereka adalah orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatan mereka.’[24]

Terkadang perbuatan buruk ini terlihat indah dan bagus bagi orang sebagian orang, sehingga dia tertarik untuk melakukannya. Semua dilakukan dengan dalih canda dan untuk menghilangkan rasa jenuh dan bosan, padahal tanpa dia sadari dia telah terjatuh dalam perbuatan ghibah yang diharamkan, yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Tahukah kalian, apa itu ghibah? Para Sahabat berkata, ‘Allâh dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia tidak sukai.’[25]

Jadi, canda, ramah tamah, dan membuat orang lain menjadi senang dan bahagia tidak bisa dilakukan dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla .

Akhirnya, inilah beberapa ketentuan dan tujuan bercanda. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikannya bermanfaat bagi kami dan semua yang membacanya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari majalah al-Ishlah, edisi 07, dengan judul al-Mizâh fi Sunnah, karya Abdul Majid

[2] Qawâ’idul Ahkâm fi Mashâlihul Anâm,  2/391

[3] Hadist ini shahih, lihat kitab As-Shahîhah,  no. 1726

[4] Sanad hadist ini shahih sesuai dengan syarat imam al-Bukhâri dan Muslim. Lihat  Mukhtasar Syamâ’il, Imam al-AlBâni, no. 203

[5] HR. Al-Bukhâri, no. 5774; Muslim, no. 4003, dan Tirmizi, no. 305

[6] Fathul Bâri, 10/527

[7] Al-Mirah fil Mizâh, hlm. 8

[8] Diriwayatkan oleh at-Tirmizdi dalam Syamâ’il, no. 238, dan hadits ini dinilai hasan oleh al-Albâni dalam Mukhtasharnya, no. 205

[9] Tâjul ‘Arûs, dalam materi huruf mim za ha

[10] HR. At-Tirmidzi, no. 2315; Abu Daud, no. 4990 dan dishahihkan oleh imam al-Albani dalam Shahîh at-Tirmizi no. 1885

[11] Qawâidul Ahkâm,  2/391, dan al-Azkâr an-Nawawiyah, hlm. 581

[12] HR. At-Tirmidzi no. 2160; dan Abu Daud, no. 5003; dan lafaz hadist dari Abu Daud

[13] Disebutkan oleh al-‘Iz bin abdissalam dalam Qawâ’id al-Ahkâm, 2/392

[14] Imam ahmad dalam Musnadnya no.23064, dan dishahihkan oleh imam al-Albani dalam Ghayatul Marâm, no. 447

[15] Al-Adâb asy-Syariyah, 2/321

[16] Ibnu Sunni, no. 401; dan al-Bukhâri dalam at-Târîkh, no.2673. Hadist ini menjadi hasan dengan beberapa jalan yang dimiliki

[17] Majmû’ Fatâwâ, 4/173. Cetakan al-Ubaikan

[18] Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, 13/154. Cetakan Qurthubah

[19] Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 4650 dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

[20] HR. Al-Bukhâri dan Muslim

[21] HR. Muslim, no. 2616

[22] Fathul Bâri, 13/25

[23] Dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam Syarah shahih Muslim, 16/170

[24] HR. Abu Daud, no.4878. Hadist ini shahih. Lihat as-Shahîhah, no. 533

[25] HR. Muslim, no.2589


Sumber: https://almanhaj.or.id/

INILAH ADAB MEMBACA AL-QUR'AN YANG WAJIB KITA KETAHUI

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم





Adab Membaca Al-Quran - Al-Qur’anul Kariim adalah firman Allah SWT yang menjadikannya sebagai pedoman umat manusia dan mengajarkan, menuntun kepada petunjuk untuk mendapatkan kebaikan, keberkahan dan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Seseorang yang membaca, mempelajari, memahami dan mengamalkan Al-Quran dijanjikan Allah SWT syurga yang indah, kecukupan dalam hidupnya, kemurahan rezeki, pahala, meleburkan dosa serta dikabulkannya segala pinta dan doa yang diharapkannya. Selain itu Allah SWT menggolongkan dirinya bersama orang-orang mu’min yang mendapatkan Rahmat dan Syafa’atNya ketika hari kiamat nanti.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi ” Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang membaca dan mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya “. (HR.Bukhari)

Ada beberapa cara adab atau perilaku ketika seorang muslim membaca Al-Quran agar mendapatkan kesempurnaan dan mampu memahami serta meresap apa saja makna yang terkandung dalam tiap ayat Al-Quran :

1. Membersihkan mulut dan menggosok gigi terlebih dahulu dengan siwak

Dengan tujuan agar ketika membaca Al-Quran, mulut terasa segar dan wangi dan membaca pun dapat dilakukan enak dan tenang.

2. Mensucikan diri dengan wudhu terlebih dahulu

Berwudhu sebelum menyentuh dan membaca Al-Quran merupakan perilaku penting agar diri ini dalam keadaan suci terhindar dari hadas kecil maupun hadas besar. Karena Al-Quran merupakan Kitab suci yang harus dijaga kebersihan dan kesuciannya, seperti yang dikatakan oleh shahih Imam Haromain berkata ” Orang yang membaca Al-Quran dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, namun dia telah meninggalkan sesuatu yang utama”.(At-Tibyan, hal. 58-59)

3. Membaca dengan suara yang lembut, pelan (tartil), tidak terlalu cepat agar dapat memahami tiap ayat yang dibaca
Rasulullah SAW dalam sabda mengatakan “Siapa saja yang membaca Al-Quran sampai selesai (Khatam) kurang dari 3 hari, berarti dia tidak memahami”. (HR. Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)

Bahkan sebagian dari para Sahabat Rasulullah membenci pengkhataman Al-Quran sehari semalam, dengan berdasarkan hadits diatas. Rasulullah SAW sendiri menyuruh sahabatnya untuk mengkhatamkan Al-Quran setiap 1 minggu (7 hari) (HR. Bukhori dan Muslim) begitu pula yang dilakukan oleh Abdiullah Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit mereka mengkhatamkan Al-Quran seminggu sekali.

5. Membaca Al-Qur’an dengan khusyu’, penuh penghayatan, dengan hati yang ikhlas, mampu menyentuh jiwa dan perasaan bila perlu hingga menangis

Allah SWT menerangkan pada sebagian dari sifat-sifat hambaNya yang shalih adalah “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertamba khusyu”. ( QS.Al Isra :109 ). Teteapi tidak demikian bagi seorang hambaKu dengan pura-pura menangis dengan tangisan yang dibuat-buat.

6. Membaguskan suara ketika membaca Al-Quran
Dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi “Hiasilah Al-Quran dengan suaramu.”(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Di dalam hadits lain dijelaskan, “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam pengertian dari hadits tersebut adalah membaca Al-Quran dengan baik dan benar mengerti makhroj (tanda baca), harakat ( panjang pendeknya bacaan), mengerti tajwid dsb. Sehingga tidak melewatkan hukum dan ketentuan dari membaca Al-Quran, bila sudah cukup mengerti lantunan dari tiap-tiap ayat yang dibacakan agar terdengar indah dan menyentuh Qolbu.

7. Membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah.

Dalam firman Allah SWT yang artinya, “Dan bila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka mintalah perlindungan kepada Alloh dari (godaan-godaan) syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)

Dengan maksud membaca membaca Al-Quran dengan suara yang lirih dan khusyu’ sehingga tak perlu mengganggu orang yang sedang melakukan shalat dan tidak menimbulkan sifat Riya’. Bahkan dalam sebuah Hadist Rosululloh shollallohu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasannya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim).


Sumber: http://belajarmembacaalquran.com/adab-membaca-al-quran/

INILAH KEUTAMAAN DAN PAHALA MENANAM POHON HIJAU MENURUT ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Menanam sebuah pohon itu penting dan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi diri sendiri, juga bagi orang banyak di sekitar kita. Selama ini ada sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas² dalam mendukung program tersebut. Demi menepis persangkaan yang salah ini, kali ini kami akan mengulas PENTINGNYA PENGHIJAUAN menurut tuntunan Rasulullah SAW beserta dalil²nya.

Mungkin anda masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya”. [HR. Muslim]

Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.

Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung memakannya atau manusia atau hewan, kecuali ia akan mendapatkan sedekah karenanya”. [HR. Al-Bukhoriy]
Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah SWT sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.

Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya” . [HR. Muslim]

Penghijauan alias REBOISASI merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia.

Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI alias penghijuan, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits lainnya, seperti beliau pernah bersabda,
إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang diantara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah”. [HR. Ahmad]

Rasulullah SAW tidak mungkin memerintahkan suatu perkara kepada umatnya dalam kondisi yang genting dan sempit seperti itu, kecuali karena perkara itu amat penting, dan besar manfaatnya bagi seorang manusia. Semua ini menunjukkan tentang keutamaan “Go Green” alias program penghijauan.

Saking besarnya manfaat dari penghijauan lingkungan alias REBOISASI,tanah yang dahulu kering kerontang bisa berubah menjadi tanah subur.Sungai yang dahulu gersang, dengan reboisasi bisa berubah menjadi berair.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah yang shohih,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَعُودَ أَرْضُ الْعَرَبِ مُرُوجًا وَأَنْهَارًا
“Tak akan tegak hari kiamat sampai tanah Arab menjadi tanah subur, dan sungai-sungai”. [HR. Ahmad]

Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut. Demi menepis persangkaan yang salah ini, kali ini kami akan mengulas PENTINGNYA PENGHIJAUAN menurut tuntunan Rasulullah beserta dalil²nya.

Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung memakannya atau manusia atau hewan, kecuali ia akan mendapatkan sedekah karenanya”. [HR. Al-Bukhoriy]

Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya” . [HR. Muslim]

Al-Imam Abu Zakariyya Yahya Ibn Syarof An-Nawawiy -rahimahullah- berkata menjelaskan faedah- faedah dari hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada, serta sesuatu (bibit) yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada.

Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI alias penghijauan, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits lainnya, seperti beliau pernah bersabda,
إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang diantara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah”. [HR. Ahmad]

Rasulullah tidak mungkin memerintahkan suatu perkara kepada umatnya dalam kondisi yang genting dan sempit seperti itu, kecuali karena perkara itu amat penting, dan besar manfaatnya bagi seorang manusia. Semua ini menunjukkan tentang keutamaan “Go Green”alias program penghijauan yang digalakkan oleh pemerintah kita –semoga Allah memberikan balasan kebaikan bagi mereka-.
Saking besarnya manfaat dari penghijauan lingkungan alias REBOISASI, tanah yang dahulu kering kerontang bisa berubah menjadi tanah subur.Sungai yang dahulu gersang, dengan reboisasi bisa berubah menjadi berair.

Rasulullah SAW pernah bersabda
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَعُودَ أَرْضُ الْعَرَبِ مُرُوجًا وَأَنْهَارًا
“Tak akan tegak hari kiamat sampai tanah Arab menjadi tanah subur, dan sungai-sungai”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/370 & 417), dan Muslim dalam Kitab Ash-Shodaqoh (2336)],

Ketika para sahabat mendengarkan hadits-hadits ini, maka mereka berlomba-lomba dan saling mendorong untuk melakukan program penghijauan ini, karena ingin mendapatkan keutamaan dari Allah -Azza wa Jalla- di dunia dan di akhirat berupa ganjaran pahala.

Para pembaca yang budiman, jika kita mau membuka sebagian kitab-kitab hadits yang berisi keterangan dan petunjuk jalan hidup para salaf (pendahulu) kita dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya, maka kita akan mendapatkan manusia-manusia yang memiliki semangat dalam menggalakkan perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara ini.

Seorang tabi’in yang bernama Umaroh bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy -rahimahullah- berkata,

سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ‏‎ ‎يَقُوْلُ لأَبِيْ : مَا يَمْنَعُكَ‏‎ ‎أَنْ تَغْرِسَ أَرْضَكَ ؟ فَقَالَ‏‎ ‎لَهُ أَبِيْ : أَنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ‏‎ ‎أَمُوْتُ غَدًا ، فَقَالَ لَهُ‏‎ ‎عُمَرُ : أَعْزِمْ عَلَيْكَ‏‎ ‎لَتَغْرِسَنَّهَا, فَلَقَدْ‏‎ ‎رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ‏‎ ‎يَغْرِسُهَا بِيَدِهِ مَعَ أَبِيْ

“Aku pernah mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?” Bapakku berkata kepada beliau, “Aku adalah orang yang sudah tua, akan mati besok.” Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!” Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama bapakku.” [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]

Al-Imam Al-Bukhoriy -rahimahullah- meriwayatkan sebuah atsar dari Nafi’ bin Ashim bahwa,

أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ‏‎ ‎عَمْرٍو قَالَ لابْنِ أَخٍ لَهُ‏‎ ‎خَرَجَ مِنَ الْوَهْطِ : أَيَعْمَلُ‏‎ ‎عُمَّالُكَ ؟ قَالَ : لاَ أَدْرِيْ ،‏‎ ‎قَالَ : أَمَا لَوْ كُنْتَ‏‎ ‎ثَقَفِيًّا لَعَلِمْتَ مَا‎ ‎يَعْمَلُ عُمَّالُكَ ، ثُمَّ‏‎ ‎الْتَفَتَ إِلَيْنَا فَقَالَ :‏‎ ‎إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا عَمِلَ مَعَ‏‎ ‎عُمَّالِهِ فِيْ دَارِهِ – وَقَالَ‏‎ ‎أَبُوْ عَاصِمٍ مَرَّةً : فِيْ‏‎ ‎مَالِهِ – كَانَ عَامِلاً مِنْ‏‎ ‎عُمَّالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Dia pernah mendengar Abdullah bin Amer -radhiyallahu anhu- berkata kepada keponakannya yang telah keluar dari kebunnya, “Apakah para pekerjamu sedang bekerja?” Keponakannya berkata, “Aku tak tahu.” Beliau berkata, “Ingatlah, andaikan engkau adalah orang Tsaqif, maka engkau akan tahu tentang sesuatu yang dikerjakan oleh para pekerjamu.” Kemudian beliau menoleh kepada kami seraya beliau berkata, “Sesungguhnya seseorang bila bekerja bersama para pekerjanya di kampungnya atau hartanya, maka ia adalah pekerja di antara pekerja-pekerja Allah -Azza wa Jalla-.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (448). Syaikh Al-Albaniy men-shohih-kan hadits ini dalam Shohih Al-Adab (hal. 154)]

Amer bin Dinar -rahimahullah- berkata,

عَنْ عَمْرٍو قَالَ: دَخَلَ عَمْرُو‎ ‎بْنُ الْعَاصِ فِيْ حَائِطٍ لَهُ‏‎ ‎بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ‏‎ ‎الْوَهْطُ, فِيْهِ أَلْفُ أَلْفِ‏‎ ‎خَشَبَةٍ اِشْتَرَى كُلَّ خَشَبَةٍ‏‎ ‎بِدِرْهَمٍ –يَعْنِيْ: يُقِيْمُ‏‎ ‎بِهِ اْلأَعْنَابَ-‏‎

“Amer bin Al-Ash pernah masuk ke dalam suatu kebun miliknya di Tho’if yang dinamai dengan “Al-Wahthu”. Di dalamnya terdapat satu juta batang kayu. Beliau telah membeli setiap kayu dengan harga satu dirham. Maksudnya, beliau menegakkan dengannya batang-batang anggur.” [HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (46/182)]

Para pembaca yang budiman, perhatikanlah sahabat Amer bin Al-Ash telah berani berkorban demi memelihara tanaman-tanaman yang terdapat dalam kebunnya. Semua ini menunjukkan kepada kita tentang semangat para sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam melaksanakan perintah dan anjuran beliau dalam menghijaukan lingkungan. Maka contohlah mereka dalam perkara ini, niscaya kalian mendapatkan keutamaan sebagaimana yang mereka dapatkan. Namun satu hal perlu kita ingat bahwa usaha dan program penghijauan seperti ini terpuji selama tidak melalaikan kita dari kewajiban, seperti jihad, sholat berjama’ah, mengurusi anak dan keluarga atau kewajiban-kewajiban lainnya yang sepatutnya kita utamakan karena Allah. 

Sumber: 
https://id-id.facebook.com/ForumHijauIndonesia/posts/247881641969607
https://fadhlihsan.wordpress.com/2010/03/15/pahala-bagi-orang-yang-menanam-pohon-sewaktu-di-dunia/
https://petanirumahan.com/2013/07/11/hadits-hadits-anjuran-bercocok-tanam-bagian-i/

AMALAN SEBELUM TIDUR SESUAI DENGAN SUNAH ROSULULLAH SAW.

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sisa-Harimanusia-----Amalan Sebelum Tidur Sesuai dengan Sunah Rosul. TIDUR merupakan salah satu nikmat Allah SWT yang tidak bisa tergantikan dengan apapun dan patut disyukuri setiap saat. Bahkan, tidur pun adalah suatu ibadah yang harus disertai dengan penyerahan diri kepada Allah. Pasrah kepada Allah SWT dengan berdoa dan berzikir telebih dahulu.

Ternyata selain berdoa dan berzikir, ada amalan-amalan lainnya yang perlu dilakukan oleh umat muslim sebelum tidur. Sehingga, tidurnya pun bernilai ibadah dan dirahmati oleh Allah SWT hingga bangunnya.

Berikut tujuh amalan sebelum tidur yang bisa dilakukan oleh umat Islam menurut Rasulullah:

Sebelum Tidur Biasakan Berwudu
Hendaknya Anda tidur dalam keadaan sudah berwudu, sebagaimana dalam sebuah hadis: “Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudu terlebih dahulu sebagaimana wudumu untuk melakukan salat,” (HR. Al-Bukhari No. 247 dan Muslim No. 2710).

Mengambil Posisi Berbaring Yang Tepat Hindari Tidur Tengkurap
Rasulullah menjelaskan posisi tidur yang tepat, yaitu: “Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu,” (HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710). Dalam riwayat lain: “Rasulullah apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya,” (HR. Abu Dawud no. 5045, At Tirmidzi No. 3395, Ibnu Majah No. 3877 dan Ibnu Hibban No. 2350).

Rasulullah telah melarang tidur tengkurap. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai Allah SWT,” (HR. Abu Dawud).

Bersihkan Terlebih Dahulu Tempat Pembaringan
Rasulullah bersabda: “Apabila seorang dari kamu akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengibaskan kainnya pada tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidur Sesegera Mungkin Setelah Isya
Tentunya apabila setelah salat Isya ada hal bermanfaat yang dibolehkan menurut syariat, boleh tetap menunda tidur agak malam. Akan tetapi, ada hadis yang menyatakan bahwa: “Rasulullah membenci tidur malam sebelum (salat Isya) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya,” (Hadis Riwayat Al-Bukhari No. 568 dan Muslim No. 647 (235).

Hikmahnya tentu saja akan memudahkan Anda bangun untuk qiyamul lail (bangun malam) dengan izin Allah. Ketika Anda tidur terlalu larut, maka akan membuat Anda berat melakukan amal ketaatan ketika di sepertiga malam akhir.

Membaca Zikir Sebelum Tidur
Salah satu zikir yang disarankan oleh Rasulullah sebelum tidur dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan muslim, yang artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepadaMu, aku menyerahkan urusanku kepadaMu, aku menghadapkan wajahku kepadaMu, aku menyandarkan punggungku kepadaMu, karena senang (mendapatkan rahmatMu) dan takut pada (siksaanMu, bila melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)Mu, kecuali kepadaMu. Aku beriman pada kitab yang telah Engkau turunkan, dan (kebenaran) NabiMu yang telah Engkau utus.” Apabila Engkau meninggal dunia (di waktu tidur), maka kamu akan meninggal dunia dengan memegang fitrah (agama Islam)”.

Bacalah Doa Sebelum Tidur yang Sahih dari Rasulullah Saw

Satu hal yang paling utama, Baca doa sebelum tidur. Dari Hudzaifah, ia berkata: “Apabila Rasulullah hendak tidur, beliau mengucapkan:

‘Bismika allahumma amuutu wa ahya (Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’

Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan:

“Alhamdulillahilladzii ahyaana ba’da maa amatana wailaihi nusyur (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari no. 6324).(arrahmah.com).*

Demikian tentang amalan sebelum tidur sesuai dengan sunah Rosulullah SAW. Semoga bermanfaat. terimakasih.

INILAH ALASAN MENGAPA DILARANG MAKAN MINUM BERDIRI !!

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Tata cara makan dan minum dalam Islam juga diatur, selain melihat sisi barokahnya juga dilihat dari segi kesehatan dan manfaat bagi tubuh manusia. Makan dan minum juga memerlukan aturan dan kesopanan. Islam telah mengatur tata cara makan dan minum sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Makan dan minum yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah aturan yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.  Dalam tuntunan Islam khususnya yang tertera dalam hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sering kita diingatkan agar jangan minum dan makan sambil berdiri. Mengapa demikian??....

Diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam:

Bahwa Nabi melarang (dalam satu riwayat lain mencela) seseorang untuk minum sambil berdiri”.

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (juz I hal. 110), Abu Dawud (no. 3717), At-Tirmidzi (3/117), Ad-Darimi (2/120-121), Ibnu Majah (2/338), Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (2/357) dan Al-Musykil (3/18), (2/332), Ahmad (3/118, 131, 147,199, 214, 250, 277, 291), dan Abu Ya’la (156/2, 158/2, 159/2) serta Adh-Dhiya’ dalam Al-Mukhtarah (205/2) dari jalur Qatadah berasal dari Anas secara marfu’.

Dua orang terakhir ini menambahkan kalimat: “dan makan sambil berdiri.” Dalam sanadkeduanyaadaMakhtar Al-Waraq, diadha’ifdansungguhdiperselisihkan. Kemudian dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat lafazh: “Qatadah berkata, “Kemudian kami berkata: “Kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan lebih keji”.

Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lambat. Tapi bila minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus dengan keras. Konon katanya, jika ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan membesar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.

Memang diriwayatkan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah sekali minum sambil berdiri, maka itu disebabkan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan.

Jadi kita ini disunahkan untuk makan dan minum dengan kondisi duduk tidak berdiri. berdasarkan kesehatan katanya pada saat manusia dengan kondisi berdiri, posisi demikian dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras karena berusaha mempertahankan semua otot pada tubuhnya agar berdiri stabil dan dengan sempurna.

Ini merupakan kerja yang melibatkan semua susunan saraf dan otot secara bersamaan sehingga dibutuhkan ketenangan pada masa makan dan minum. Ketenangan ini didapat pada saat duduk, di mana saraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan sedia untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.

Jadi makanan dan minuman yang dimakan pada masa berdiri membuat refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.

Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, menyebabkan tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang bisa mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak. Akibatnya bila makan dan minum berdiri secara terus-menerus sangat membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada perut.

Selain itu, air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur muskular (berotot) yang boleh membuka (sehingga air kencing boleh keluar) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal.

Jika kita minum sambil berdiri. Air yang kita minum otomatik masuk tanpa disaring lagi. Terus menuju kandungan air kencing. Ketika menuju kandungan air kencing itu terjadi pengendapan di saluran sepanjang perjalanan (ureter). Kerana banyak sisa-sisa yang melekat di ureter inilah awal mula munculnya bencana. Benar, penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang sungguh berbahaya. Akibatnya susah kencing, jelas ini berhubungan dengan saluran yang sedikit demi sedikit tersumbat tadi.

Mungkin hal ini bisa menjadi perdebatan oleh para ahli atau siapa pun. Namun, kebiasaan makan dan minum dengan kondisi duduk merupakan sunnah Nabi. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajar kita agar kita minum dengan cara yang baik. Itulah indahnya Islam jika penuh dengan adab. Aamiin!!

Sumber: http://syafabwi.blogspot.co.id/2015/05/bahaya-makan-dan-minum-sambil-berdiri.

ADAB BERDOA KEPADA ALLAH SWT AGAR DIKABULKAN

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

cara-berdua, berdoa yang baik, bedua khusu, anak berdoa,
Sisa-Harimanusia---Doa merupakan salah  satu bentuk ibadah yang paling penting, Berdoa artinya memohon atau meminta sesuatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Kita dianjurkan berdoa kepada Allah setiap saat dikarenakan Allah akan selalu mendengar dan mengabulkan atas doa-doa hambanya.

sesuai dengan sabda Rasulullah saw., ”Doa itu adalah ibadah” (H.R. Tirmidzi). Sebagai suatu ibadah, berdoa hendaknya dilakukan dengan cara yang baik dan benar sebagai berikut.

1) Berdoa hanyalah ditujukan kepada Allah Swt. semata-mata, tidak boleh kepada benda-benda lain dan tidak boleh melalui perantaraan orang-orang yang sudah meninggal. Berdoa harus langsung ditujukan kepada Allah Swt. Rasulullah saw. telah memberi nasihat kepada Abdullah bin Abbas dengan sabdanya, ”Hai anak muda, aku akan mengajarimu beberapa kalimat yaitu ”Peliharalah ketetapan Allah niscaya Dia akan memeliharamu. Apabila engkau memohon, memohonlah kepada Allah. Apabila engkau meminta bantuan, mintalah bantuan kepada Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya, seandainya umat berhimpun untuk memberi sesuatu manfaat kepadamu, mereka tidak mampu memberimu kecuali sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu. Seandainya pun mereka berhimpun untuk menjatuhkan mudarat kepadamu, mereka tidak mampu menjatuhkannya kepadamu kecuali sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. untukmu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran telah ditutup” (H.R. Tirmidzi).

2) Merendahkan suaranya sekadar dapat didengar sendiri atau orang yang ada di sisinya. Allah Swt. memuji Nabi Zakaria a.s. ketika beliau berdoa kepada Allah Swt., ”Inilah peringatan rahmat Tuhanmu kepada hamba-Nya, Zakaria. Seketika dia menyeru Tuhannya dengan seruan yang lemah lembut” (Q.S. Maryam: 2-3).

3) Berdoa harus disertai dengan usaha. Ali bin Abu Thalib r.a. berkata, ”Orang yang berdoa tanpa berusaha seperti pemanah tanpa busur.”

4) Merendahkan diri dan menundukkan hati. Allah Swt. berfirman, ”Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah Swt. tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Q.S. Al A’raf: 55).

5) Hendaknya meminta yang pantas dan bermanfaat bagi dirinya. Seperti halnya doa Nabi Ibrahim a.s. yang meminta agar diberi anak yang saleh dan doa Nabi Muhamad saw. yang meminta agar diberi kemenangan pada Perang Badar.

6) Sebelum berdoa, hendaknya memuji Allah Swt. dan membaca selawat untuk Rasulullah saw. Beliau bersabda, ”Apabila salah seorang di antara kamu berdoa, hendaklah dia memulai dengan memuji Tuhannya yang Mahasuci lalu berselawat untuk Nabi Muhammad saw. Kemudian, berdoalah sesuai dengan yang diinginkan.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).

7)  Memakai bahasa yang sederhana yang menunjukkan kerendahan hati. Lebih baik doa itu singkat dan padat. Tidak perlu dipanjang-panjangkan seperti orang berpidato atau membaca puisi. Lebih utama doa yang terdapat dalam Al Qur’an atau As Sunnah. Aisyah berkata, ”Rasulullah saw. menyenangi doa yang padat dan singkat dan meninggalkan doa yang tidak demikian” (H.R. Abu Daud).

Aisyah juga berkata, ”Jauhilah sajak dalam berdoa, karena Rasulullah saw. dan para sahabat tidak melakukan hal tersebut” (H.R. Ahmad).

8) Melaksanakan adab batin dalam berdoa yaitu menghadapkan diri sepenuhnya kepada-Nya dan berdoa kepada Allah Swt. dengan ikhlas. Allah Swt. berfirman, ”Maka sembahlah Allah Swt. dengan ikhlas kepadanya” (Q.S. Al-Mu’min: 65).

9) Yakin bahwa doanya akan dikabulkan oleh Allah Swt.. Tidak kecewa dan tidak gelisah bila doanya belum dikabulkan.

10)  Sering berdoa kepada Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, ”Tidak ada di bumi ini seorang muslim yang berdoa kepada Allah Swt. kecuali pasti Allah Swt. akan memberikan kepadanya, atau memalingkan kejelekan darinya, selama dia tidak berdoa untuk kejelekan dan memutuskan silaturrahim.” Lalu ada seseorang bertanya: ”Dengan demikian kita harus memperbanyak doa?” Rasulullah saw. menjawab, ”Allah Swt. Mahabanyak (rahmat-Nya)” (H.R. Tirmidzi). Maka dari itu, kita harus sering  berdoa kepada Allah Swt.

11) Isi doa harus baik. Misalnya memohon ampun, memohon kesehatan, dan memohon anak yang saleh. Tidak boleh mendoakan yang jelek untuk orang lain kecuali orang tersebut benar-benar zalim.

Rasulullah saw. bersabda, ”Apabila seseorang mengutuk (mendoakan keburukan) terhadap sesuatu, kutukan itu mengarah ke langit, tetapi pintu-pintu langit tertutup baginya. Kemudian kutukan itu turun ke bumi, tetapi pintu-pintu bumi juga tertutup baginya. Lalu, dia mengarah ke kanan dan ke kiri, kalau dia tidak mendapat tempat yang sesuai, dia menuju kepada orang yang dikutuk. Kalau yang dikutuk itu wajar menerimanya, jatuhlah kutukan itu atasnya. Kalau tidak wajar, ia kembali menimpa orang yang mengutuk” (H.R. Abu Daud).

Bagi orang yang benar-benar dianiaya, dia diperbolehkan untuk berdoa kepada Allah Swt. agar orang yang menganiaya tersebut mendapat hukuman dari Allah Swt.  Rasulullah saw. bersabda, ”Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak yaitu orang yang berpuasa hingga berbuka, penguasa yang adil, dan doa orang yang teraniaya” (H.R. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Doa tersebut pasti diterima sesuai dengan sabda Rasulullah saw. berikut, ”Sesungguhnya Allah Swt. itu Maha Hidup lagi Maha Pemurah.  Apabila seseorang menengadahkan kedua tangannya untuk berdoa, Dia malu untuk menolaknya dalam keadaan hampa dan sia-sia”  (H.R. Tirmidzi).

Rasulullah pun bersabda, ”Janganlah kalian pesimis dalam berdoa, karena sesungguhnya seseorang sekali-kali tidaklah akan celaka dengan sebab berdoa” (H.R. Hakim).

Seandainya doa tidak dikabulkan, maka Allah Swt. akan menggantinya dengan karunia lain yang lebih baik sebagaimana sabda Rasulullah saw., ”Tidaklah seorang muslim itu berdoa,  yang tidak dicampuri dosa dan dalam keadaan tidak memutuskan tali silaturahmi, melainkan Allah Swt. memberi kepadanya salah satu dari tiga hal: adakalanya doanya dikabulkan dengan segera ( langsung ), disimpan untuk di akhirat, atau dengan doa tersebut, ia dijauhkan dari keburukan sebesar kebaikan yang dimohonkannya” (H.R. Ahmad).

Demikianlah tentang adab berdoa yang semoga bisa dikabulkan oleh Allah SWT, terimakasih atas kunjungan dan kesediaan membaca artikel ini, semoga bermanfaat

CARA DAN LANGKAH-LANGKAH YANG DITEMPUH DALAM MENJATUHKAN TALAK

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sisa-harimanusia---Hadirin dan hadirat yang dimuliakan Allah s.w.t, kita akan membicarakan tentang urusan talak yang harus terjadi dalam kehidupan rumah tangga antara suami dan seorang istri yang akan diceraikannya. Tetapi sebelumnya kita harus mengingat kembali bahwa talak adalah sesuatu yang tidak disenangi Allah. Bahwa talak merupakan hal yang sah dan halal yang tidak disukai Allah. Karena itulah banyak sekali hal-hal yang harus dilakukan dan dianjurkan dilaksanakan dalam menyelesaikan masalah tanpa menjatuhkan talak. Bila terjadi pertikaian anta suami isteri, sang suami mulai memberikan pengarahan yang baik, kemudian meninggalkan tempat tidur. Kalau tidak bisa, diberi pelajaran yang agak keras, sampai kepada persidangan kekeluargaan yang berusaha untuk menjernihkan segala masalah dan mengembalikan perasaan kasih sayang. Sebagai tambahan atas itu, bila semua sarana untuk menyelesaikan persoalan sudah habis kecuali talak dan agar ada kesempatan kembali bagi masing-masing pasangan sebelum terjadi hal-hal yang tidak terpuji , seperti perceraian yang barangkali untuk selama-lamanya. Maka Islam menjadikan talak beberapa tahap :

1. Tahap pertama :
Dianjurkan kepada laki-laki bila menceraikan isteri dengan talak satu, dalam keadaan suci dari haid dan belum terjadi hubungan seks. Dalam keadaan seperti ini, suami boleh kembali (rujuk) kepada isterinya dan bergaul seperti biasa tanpa (mengulangi) akad nikah, mas kawin dan saksi. Ini, bila isteri tersebut masih dalam masa idah.

Adapun bila sang suami belum memberitahukan bahwa ia kembali kepada isterinya kecuali sesudah berakhir masa idah, maka hal itu sudah menjadi ba'inah, maksudnya suami tidak boleh kembali kecuali dengan persetujuan (bekas) isteri tersebut, serta dengan mas kawin dan akad nikah baru.

2. Tahap kedua :
Jika suami kembali kepada isteri sesudah talak pertama, kemudian timbul lagi pertikaian baru antara mereka, maka tibalah tahap kedua dan dimulai lagi upaya penyelesaian sebagai langkah langkah lain untuk menjernihkan masalah dan mengembalikan kerukunan.  Kecuali bila keadaan menuntut yang tidak diharapkan dan perceraian harus terjadi, maka dianjurkan juga kepada suami untuk menceraikan isterinya dengan talak satu dalam keadaan suci dari haid dan belum melakukan senggama. Itu, demi memberikan kesempatan kedua bagi mereka, barangkali masing-masing merasakan akibat perceraian tersebut dan memikirkan apa yang akan terjadi seandainya mereka tidak berbaik sesudah perceraian yang kedua ini. Pada kondisi ini, hukumnya sama dengan talak pertama, yaitu apabila suami kembali kepada isterinya sesudah talak kedua ini, tanpa maskawin, akad nikah dan saksi, selama isteri tersebut masih dalam masa idah. Kalau sudah habis masa idahnya, suami boleh juga kembali tetapi dengan persetujuannya dan dengan akad nikah serta maskawin yang baru.

3. Tahap ketiga :
Bila suami kembali kepada isterinya sesudah talak yang kedua dan terjadi lagi pertikaian yang tidak mungkin diselesaikan, maka talaklah yang merupakan penyelesaian terakhir dari pertengkaran mereka. Di sini juga dianjurkan kepada suami menceraikan isterinya dengan talak satu dalam keadaan suci, dan belum digaulinya. Dengan ini, berarti perceraian mereka sudah merupakan talak ba'inah, tidak boleh kembali lagi kecuali sesudah habis masa idahnya dan kawin dengan lelaki lain secara sah, kemudian bercerai pula. Setelah itu ia boleh kembali lagi dengan persetujuannya dan dengan akad nikah, saksi serta maskawin baru.

Lafal Talak :

Lafal talak banyak terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur'an, diantaranya dalam firman Allah s.w.t :

"Wahai Nabi bila kamu menceraikan perempuan-perempuan, hendaklah kamu ceraikan sewaktu mulai idahnya." (Q.S. Thalaq. ayat 1).

Ini sebenarnya bukan berarti terjadi perceraikan dengan lafal talak tertentu, bila seorang suami mengatakan kepada isterinya dengan niat talak: Persoalanmu terpulang kepadamu, atau kawinlah dengan siapa yang kamu senangi, atau kamu bukan perempuanku, lafal-lafal seumpanya yang memberikan talak/cerai. Sebab, yang dipegang adalah maksud/tujuan, sedangkan niat adalah merupakan suatu hal yang prinsipil dalam amal/perbuatan seorang muslim. Rasulullah s.a.w bersabda:
"Segala perbuatan sesungguhnya (ditentukan) oleh niat, dan setiap orang (mendapatkan) sesuai dengan niatnya".

Demikian tentang cara dsan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menjatuhkan talak, semoga bermanfaat untuk kita semua. Wassalam..

http://sisa-harimanusia.blogspot.com/

MAHAR (MASKAWIN) DALAM PERNIKAHAN ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Segala Puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas hamba dan Rasul-Nya yang menerangi hati dari kegelapan, menuntun jiwa dari kebingungan, dan menunjuki akal dari kesesatan. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada para khalifah beliau, yang setia mengikuti metodenya, dan menyebarkan da'wahnya sampai hari kiamat.

Dalam pernikahan kita mengenal syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut tuntunan Islam. Apa yang yang dimaksud dengan mahar/maskawin adalah, suatu benda yang diberikan seorang lelaki kepada seorang perempuan setelah ada persetujuan untuk kawin, dengan imbalan lelaki tersebut dapat menggaulinya. Mahar ini adalah hak milik isteri sendiri, orang lain tidak berhak menggunakan tanpa persetujuannya. Mahar ini boleh berbentuk emas atau perak, dan boleh juga uang kertas, atau benda-benda lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan (ternak).

Sebaiknya mahar itu sesuatu yang mudah mendapatkannya. Dalam hal ini kita bisa mencontoh Rasulullah,SAW, dalam satu riwayat dari Abdu 'llah Ibnu 'Abbas r.a. Bahwa 'Ali bin Abi Thalib r.a sewaktu kawin dengan Fatimah puteri Rusulullah s.a.w. Rasulullah berkata kepada Ali:

"Berilah ia (Fatimah) sesuatu! 'Ali menjawab: 'Aku tidak punya apa-apa.' Beliau bersabda: 'Dimana baju besimu."

Mahar dapat juga tidak berbentuk materi. Seperti yang dirawikan oleh Sahal bin sa'd, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah menawarkan dirinya agar dikawini, lalu beliau melihat perempuan itu, kemudian mengangguk-anggukan kepalanya. 

Seorang sahabat beliau menawarkan dirinya minta dikawinkan dengan perempuan tersebut, lalu Rasulullah menanyakan apakah ia mempunyai sesuatu untuk mahar, lelaki itu mengatakan tidak ada. Ia disuruh untuk menemui keluarganya yang barangkali ada memiliki sesuatu, kemudian lelaki itu kembali dan mengatakan bahwa keluarganya tidak dapat memberikan sesuatu barang apapun. Rasulullah s.a.w masih saja menyuruhnya pergi menemui keluarganya, mudah-mudahan mereka mempunyai sesuatu, walaupun cicin besi.

Lelaki itu pergi dan kembali lagi seraya mengatan, demi Allah tidak satupun yang ada. Tetapi ia mempunyai kain sarung dan mamu memberikannya separoh untuk mahar. Beliau mengatakan bagaimana dengan sarungmu itu? Kalau kamu pakai tentu ia tidak dapat apa-apa, dan kalau ia pakai tentu kamu tidak pakai apa-apa. Lelaki itu duduk termenung agak lama, kemudian ia bangkit dilihat dan dipanggil oleh Rasulullah, ia datang, lalu beliau menanyakan: "Apakah kamu ada menghapal Al Qur'an? ia menjawab: "Saya ada menghafal beberapa surat." Beliau bertanya lagi: "Bisakah kamu membacanya di luar kepala?"

Ia menjawab: "Bisa." Rasulullah s.a.w bersabda:

"Pergilah, aku kawinkan kamu dengannya dengan (maha) Al Qur'an yang kamu hafal."

Mahar yang telah disepakati boleh diserahkan sewaktu akad nikah, separoh atau sebagiannya. Tetapi, sesudah terjadi hubungan suami istri (senggama) mahar tersebut wajib dibayar penuh atau semuanya. Dan jika terjadi perceraian sebelum kedua mempelai melakukan hubungan suami istri, sang istri hanya berhak mengambil mas kawin itu separoh. Hal ini disepakati oleh para ulama, dan separoh lagi dikembalikan kepada suami. Kecuali isteri tersebut melepaskan haknya, maka suami boleh mengambil kembali semua, atau suami yang melepaskan haknya, maka isteri juga boleh mengambil semua. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t :

"Bila kamu menceraikan perempuan sebelum kamu setubuhi, sedangkan kamu telah menentukan maskawinnya, maka untuk perempuan itu separoh dari yang telah kamu tentukan, kecuali bila dimaafkannya, atau dimaafkan orang yang ditangannya akad nikah (lelaki)." (Al-Baqarah 237).

Dalam aturan Islam ini, Islam menganggap penyerahan hak ini dari pihak lelaki atau dari pihak perempuan sebagai suatu pendekatan diri kepada Allah S.W.t, dan termasuk sifat yang baik dan luhur. Hal ini terkandung dalam firman Allah:

"...Dan bila kamu maafkan, (itu) labih dekat ke pada taqwa, dan janganlah lupa kebaikan sesamamu." (Al-Baqarah 237).

Artinya, janganlah perceraian menyebabkan kamu lupa tentang keakraban, persaudaraan dan kasih sayang antara sesamamu.  

Cari Artikel