TAHLILAN ( SELAMATAN
KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT DAN SELURUH
ULAMA ISLAM.
Dari Jarir bin Abdullah
al Bajalii, ia berkata,” Kami(yakni para shahabat semuanya)
memandang/menganggap(yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa
berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan membuat makanan sesudah ditanamnya
mayit termasuk dari bagian meratap.”
(Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah no.1612 dan
Imam Ahmad di Musnadnya, dengan sanad yang shahih)
Atas hadits atau atsar diatas, para ulama Islam
telah ijma’ atau sepakat dalam beberapa hal :
Pertama : Mereka ijma atas keshahihan hadits
tersebut dan tidak ada seorangpun ulama yang mendhoifkan hadits ini.
Kedua : Mereka ijma dalam menerima hadits atau
atsar dari ijma para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdulloh. Yakni
tidak ada seorangpun ulama yang menolak atsar ini.
Ketiga : Mereka ijma dalam mengamalkan hadits
atau atsar di atas. Mereka dari jaman shahabat sampai jaman kita sekarang ini,
senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah diijmakan oleh para
shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau di rumah ahli mayit yang bias
kita kenal di negeri kita ini dengan nama ” Selamatan Kematian atau Tahlilan”.
Hadits atau atsar ini memberikan hukum dan
pelajaran yang tinggi bagi kita, bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan
makan makan disitu termasuk bid’ah munkar. Dan bertambah lagi bid’ahnya apabila
disitu diadakan upacara yang biasa kita kenal disini dengan nama “Selamatan
kematian atau tahlilan” pada hari pertama dan seterusnya.
Hukum diatas berdasarkan ijma para shahabat yang
telah memasukan perbutan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi
mayit hukumnya haram(dosa) bahkan termasuk dosa besar dan termasuk salah satu
adat jahiliyah.
Fatwa Para Ulama Islam Dan Ijma Mereka Dalam
Masalah Ini
Apabila para shahabat telah ijma tentang suatu
masalah, seperti masalah yang dibahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut
tabi’in dan termasuk didalamnya imam yang empat dan seluruh ulama Islam dari
zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para shahabat yaitu berkumpul-kumpul
ditempat ahli mayit dan makan-makanan disitu adalah haram dan termasuk dari
adat/kebiasaan kaum jahiliyah.
Oleh karena itu , agar supaya para pembaca yang
terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujah yang kuat, maka dibawah ini
diturunkan sejumlah fatwa para ulama dan ijma’ mereka dalam masalah ‘selamatan
kematian’:
1. Telah berkata imamnya para ulama, mujtahid
mutlak, lautan ilmu,
pembela sunnah, al Imam asy Syafi’I di kitabnya al Um
(1/318)
“Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul
dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang
demikian itu akan memperbarui kesedihan.”
Perkataan Imam kita di atas jelas sekali yang
tidak bias dita’wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna yang lain kecuali
bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli
mayit. Ini baru berkumpul saja , bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita
namai disini dengan tahlilan???
2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah dikitabnya Al
Mughni ( juz 3 hal 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul
Muhsin at Turki):
“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang
banyak maka itu satu hal yang dibenci(haram). Karena akan menambah (kesusahan)
di atas musibah mereka dan menyibukan mereka diatas kesibukan mereka dan
menyerupai perbutan orang-orang jahiliyah. Dan telah diriwayatkan bahwasanya
Jarir pernah bertamu kerumah Umar. Lalu Umar bertanya ,” Apakah mayit kamu
diratapi?” Jawab Jarir, “tidak!” Umar bertanya lagi, “Apakah mereka berkumpul
dirumah ahli mayit dan mereka membuat makanan?” Jawab Jarir,” ya!” Berkata
Umar, ” Itulah ratapan!
3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Albana
dikitabnya Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal (8/95-96):
“Telah sepakat Imam yang empat ( Abu Hanifah,
Malik, Syafi’I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan
untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits
Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya
haram, sedangkan para shahabat telah memasukannya ( yakni berkumpul-kumpul
di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak
diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta’ziah/melayat
sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
Telah berkata an Nawawi rahimahulloh, ”Adapun
duduk duduk(dirumah ahli mayit) dengan alas an untuk ta’ziyah telah dijelaskan
oleh Syafi’i dan pengarang kitab Muhadzdzab dan kawan kawan semadzhab atas
dibencinya (perbuatan tersebut).’Kemudian Nawawi menjelaskan lagi,” Telah
berkata pengarabg kitab al Muhadzdzab: Dibenci duduk-duduk(ditempat ahli mayit)
dengan alasan untuk ta’ziah. Karena sesumgguhnya yang demikian itu adalah
muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangannya dari agama), sedangkan
muhdats adalah bid’ah.”
Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman al Banna di
akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan,” Maka, apa yang biasa dikerjakan
oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kumpul(ditempat ahli mayit)
dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan,
memasang tenda dan permadani dan lain lain dari pemborosan harta yang banyak
dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak dimaksudkan kecuali untuk
bermegah megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa sifulan telah
mengerjakan ini dan itu dan menginfakan hartanya untuk tahlilan bapaknya .
Semuanya itu adalah haram menyalahi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, salafus shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah
diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam agama(kita).” Kita memohon kepada
Alloh keselamatan !”
Diringkas dari : AL MASAA-IL, jilid 2,
Karya : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
0 komentar:
Posting Komentar