Home » , , » 8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH

PAI---Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri atau pada 1 Syawal setiap tahun. Selain itu, ada golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya.: 

Diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Umar, bahwa Nabi Muhammad, "mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin" (H.R. al-Bukhari 1407). Zakat fitrah dibayarkan sebagai pembersih seseorang dari hal-hal yang mengotori puasanya. Selain itu, zakat fitrah berfungsi membantu orang yang tidak mampu. Zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dengan makanan pokok sejumlah satu sha'. Makanan pokok untuk zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah umat Islam berada. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah lazimnya menggunakan beras 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.


Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mengatakan,"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mengatakan,"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).


Baca juga Artikel pengertian Zakat di sini !!


Adanya 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah itu, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)

Nah, dari penjelasan tersebut, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni: 

1. Orang Fakir 

Orang fakir adalah orang yang tidak punya harta atau tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 


2. Orang Miskin

Orang miskin ialah orang yang tidak mampu mencukupi kehidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 


3. Amil atau Pengurus Zakat 

Dalam proses pembagian zakat, ada panitia atau orang yang mengurus pembagian tersebut yakni amil. Amil bertugas mengumpulkan data dan membagikan zakat sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat. 


4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang masuk Islam atau baru belajar Islam dan kemungkinan imannya masih lemah. 


5. Riqab/Budak 

Riqab atau budak hamba sahaya adalah orang muslim yang ditawan oleh pihak lain. 


6. Gharim/Orang yang Berutang 

Seorang muslim yang berutang (Gharim) termasuk dalam golongan penerima zakat. Menurut ulama, gharim dibedakan menjadi dua yakni orang berutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan orang yang berutang untuk kemaslahatan orang banyak. Misalnya, utang untuk mendamaikan sengketa. 


7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam serta para muslimin. Dalam masa modern ini, sabilillah adalah mereka yang mau mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.


8. Ibnu Sabil 

Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan, namun bukan orang yang menderita perjalanan dengan tujuan maksiat. 


Baca juga selengkapnya Pengertian, jenis dan Hikmat zakat di sini !!


Jadi berdasarkan ayat Al-Qur'an dan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah ini ialah sebagai berikut: 

fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta; 

miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi; 

amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.

mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam; 

riqab, yaitu hamba sahaya atau budak; 

gharim, yaitu orang yang memiliki banyak utang; 

fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah; 

ibnu sabil, yaitu musafir dan para pelajar di perantauan; 


Demikian artikel singkat tentang 8 orang atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah, semoga bermanfaat sebagai pedoman kita mengelurkan zakat fitrah pada  tahun ini, semoga Allah selalu memberikan rahmat dan Inayahnya kepada kita Semua. Amin..amin ya Rabbalallamin..Terimakasih..Wassalamualaikum Wr. Wb.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel