Assalamu alaikum Wr.Wb.
Ustadz… saya mau bertanya bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus kita keluarkan yang mana zakat yang mau dikeluarkan itu berasal dari penghasilan bulanan ( gaji ).
Terima kasih.
Wassalam.
Ustadz… saya mau bertanya bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus kita keluarkan yang mana zakat yang mau dikeluarkan itu berasal dari penghasilan bulanan ( gaji ).
Terima kasih.
Wassalam.
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Nasir yang baik.
Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang
dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik
yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang
mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas
minimum untuk wajib zakat).
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga
berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah,
Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah
dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah
2,5%.
Menurut KH Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( gaji )
dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan
panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil
gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya
langsung 2.5% pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul
(satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi
dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyas-kan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Jenis Zakat Profesi
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan, yaitu:
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat
profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun
sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.
Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang,
sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/
kekayaan).
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr
emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan
setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85
(gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak
Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah
melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp.
750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan
ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan
(profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini
dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.
Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg
gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap
menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong
kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil
panennya).
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg
beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir
wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji
perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 =
Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat
sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang
dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000
per tahun).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp
2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan
bersedekah. Demikian semoga dapat dipahami.Waallahu A’lam.
Sumber : https://www.eramuslim.com/
0 komentar:
Posting Komentar