selama satu tahun dan ditunaikan setahun
sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.
Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang,
sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/
kekayaan).
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr
emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan
setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85
(gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak
Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah
melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp.
750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan
ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan
(profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini
dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.
Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg
gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap
menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong
kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil
panennya).
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg
beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir
wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji
perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 =
Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat
sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang
dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000
per tahun).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp
2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan
bersedekah. Demikian semoga dapat dipahami.Waallahu A’lam.
Sumber : https://www.eramuslim.com/
0 komentar:
Posting Komentar