Home » » Tata Cara Hukum, Niat, Doa Mewudhukan Dan Memandikan Jenazah

Tata Cara Hukum, Niat, Doa Mewudhukan Dan Memandikan Jenazah

PAI----Pada hakikatnya tidak ada yang abadi di dunia ini, semua makhlun ciptaan Allah Swt. akan mengalami kematian. Begitu bagi manusia yang ada di bumi, baik tua, muda, miskin, kaya, besar maupun kecil tidak akan ada satu pun masnusia yang luput dari kematian, jika memang sudah waktunya mati. Kematian seseorang sesuai dengan kehendak Allah Swt. Tak akan ada manusia yang bisa menghindarinya. Kematian tidak bisa ditunda waktunya jika Allah Swt. sudah mengendakinya.

Sesuai dalam Q.S Ali Imran, 3:185 yang artinya, "Tiap tiap yang berjiwa akan merasakan mati" Sesungguhnya pada haria kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, makas sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak laian hanyalah kesenangan yang memperdayakan.

Dalam islam, jika ada saudara atau tentangga kita yang meninggal kita wajib mengurus jenazahnya dengan sebaik-baiknya. Tata cara penyelenggaraan jenazah pun telah diatur dalam syariat islam, mulai dari memandikan jenazah, mengafani jenazah, menyalatkan jenazah dan menguburkan jenazah. untuk itu penjelasan kita mulai dari tata cara memandikan jenazah.


Tata Cara Memandikan Jenazah yang Benar
 
Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. Artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, tetapi ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

Syarat Wajib jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut:
a. Mayat orang islam.
b. Ada tubuhnya, walaupun sedikt yang bisa dimandikan.
c. Mayat itu bukan mati syahid.
d. Buka bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan

Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:
a. Muslim, berakal, balig.
b. Berniat memandikan jenazah.
c. Jujur dan saleh.
d. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.

Adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:
a. Orang yang utama memandikan dan menghafani jenazah mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.
b. Orang utama yang memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.
d. Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya "Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukanya sama seperti tidak mendapat air." (H.R Abu Daud dan Baihaqi)

Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim yaitu sebagai berikut:

a. Menyiapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah.
Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:

    Tempat memandikan pada ruangan tertutup.
    Air secukupnya.
    Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
    Sarung tangan untuk memandikan.
    Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
    Kain basahan, handuk, dan lain-lain.

b. Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
c. Mandikan jenazah pada tempat tertutup.
d. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
e. Pakai sarung tangan yang masih baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan.
f. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian diwudhukan.
h. Siramkan air ke sebelah kanan dahulu, kemudian ke sebelah kiri tubuh jenazah.
i. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinnya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
j. Perlakukan jenazah dengan lembut ketikan membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib.
l.Disunahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
m. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
n. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur ke belakang, setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
o. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
p. Selesai dimandikan, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, biasanya menggunakan air kapur barus.


Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan. Wallahu a’lam

Nah itulah penjelasan mengenai tata cara hukum memandikan jenazah beserta syarat dan pelaksanaan, semoga beranfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel