MENGENAL DAN MEMAHAMI PENGERTIAN TASHAWWUF

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sisa-Harimanusia---Para santri dan hadirin-Hadirat sekalian, berikut ini kita akan mencoba memahami dan mengenal pengertian Tahawwuf, hal ini dilakukan dalam rangka persipan kita untuk mengkaji lebih jauh dan lebih dalam tentang ilmu shawwuf secara lebih detail lagi.

Asal Mula Kata Tashawwuf

Bila kita mengkaji asal kata sufi, baik melalui buku-buku atau kitab-kitab yang ditulis para ulama, mulai pada masa lampau hingga saat sekarang ini belum pernah ada kesepakatan dari para ahli tentang masalah ini. Para ahli Tashawwuf sendiri masih berbeda pendapat mengenai asal mula kata shufi itu. Ada yang mengatakan, bahwa lafadh shufi berasal dari kata Shafw, artinya bersih atau shafa, artinya jernih. Ada pula berpendapat bahwa kata tashawwuf itu berasal dari kata Shuffah, yaitu nama suatu kamar disamping masjid Rasulullah SAW di Kota Madinah.

Ada sebagian ahli Tashawwuf yang berpendapat bahwa Sufi berasal dari kata tashawwafa - yatashawwafu - tashawwufan, yaitu fi'il madli dari tsulatsi mazid ruba'i yang mendapatkan tambahan ta' pada permulaannya dan tasydid pada 'ai fi'ilnya. Sedangkan tsulatsi mujarad dari lafadh tashawwafa adalah Shaafa yang artinya banyak bulu. Menurut ilmu sharaf bia ada wazan tafa'ala maka mengandung arti shairurah artinya menjadi, seperti lafadh :

Artinya: "Telah menjadi janda seorang wanita".

Mengenai perbedaan asal kata shufi ini lebih lanjut dijelaskan oleh Syaikhul Islam dan seorang tokoh shufi pembaharu, Syaikh Ahmad Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, Bahwa perbedaan tentang asal kata shufi yang beraneka ragam itu disebabkan adanya kata ini sebagai nisbah kepada sesuatu. Umpamanya kata Quraisy (orang Quraisy), Madany (orang Madinah) dan sebagainya.

Menurut beliau, ada pula yang mengatakan kata itu dinisbahkan padda kata shufah dan pendapat ini jelas salah, karena kalau dinisbahkan pada kata shufah maka menjadi shufi (tanpa huruf "wawu"). Dan ada pula yang mengatakan  dinisbahkan pada kata shaf pertama dalam sholat, yang juga tidak tepat karena kalau dinisbahkan pada kata shaf menjadi shafi. Adapula yang mengatakan dinisbahkan kepada kata shafwat (kebersihan) juga tidak tepat karena kalau dinisbahkan kepada kata shafwat menjadi shafawi. Dan ada pula yang menyandarkan kepada kata shufah bin Qisyar bin Ad bin Thabihah nama dari salah satu suku bangsa Arab purba yang tinggal di dekat kota Makkah. Mereka terkenal dengan ketekunan dan kegemaran beribadah disandarkan kepada mereka, tentunya lebih tepat kalau disandarkan pada sahabat dan tabi'in. Karena itu adalah orang yang banyak berbicara tentang tashawwuf yang dinamakan shufi tidak mengenal suku ini, bahkan mereka tidak akan menerima sandaran kata ini kepada suatu suku yang hanya ada di zaman Jahiliyah dan sudah tidak ada lagi di zaman Islam. Dan dikatakan yang lebih tepat kalau kata shufi disandarkan kepada pakaian shuf (wol), karena kata shufi untuk pertama kali dikenal di kota Bashrah dan mereka pula yang pertama membangun tempat tinggal orang shufi seperti Abdul Walid bin Zaid. Sedangkan Abdul Walid bin Zaid adalah teman tokoh shufi Hasan Al Bashri.

Untuk mengetahui secara jelas kata-kata shufi, asal kata dari Tashawwuf dimana kata ini pertama kalinya dipakai oleh seorang Zahid yang bernama Abu Hasyim Al Kufi (wafat tahun 150 H), maka perlu dikemukakan teori-teori sebagai berikut :

1. Ahlus Shuffah :

Adalah orang-orang yang ikut pindah dengan Nabi dari Makkah ke Madinah dan karena kehilangan harta, berada dalam keadaan semakin miskin dan tak mempunyai apa-apa. Mereka tinggal di Masjid Nabi dan di atas bangku batu dengan dengan memakai pelana sebagai bantal. Pelana disebut Shuffah. Inggrisnya "Saddle Cushion" dan kata shofa dalam bahasa Eropa berasal dari kata shuffah. Sesungguhnya miskin Ahlus Shuffah, berarti baik dan mulia. Sifat tidak mementingkan keduniaan, miskin tetapi berhati baik dan mulia itulah sifat kaum shufi.

2. Shof :   pertama

Sebagaimana halnya dengan orang sholat di shaf pertama mendapat kemuliaan dan pahala, demikian pula kaum shufi dimuliakan Allah dan diberi pahala oleh Allah SWT.

3. Shufi ...dari kata.....dan.....

Yaitu suci. Seorang shufi adalah orang yang disucikan dan kaum shufi adalah orang-orang yang

telah mensucikan dirinya melalui latihan berat dan lama.

4. Shophos kata Yunani yang berarti hikmah. Orang shufi betul ada hubungannya dengan hikmat, hanya S dalam sophos ditranslitasikan kedalam bahasa Arab menjadi    bukan    sebagaimana kelihatan dalam kata dari kata Philoshophia. Dengan demikian seharusnya shufi ditulis dengan    bukan   

5. Suf         , kain yang dibuat dari bulu yaitu wol.
Hanya kain wol yang dipakai kaum shufi adalah wol kasar dan bukan wol halus seperti sekarang. Memakai wol kasar pada waktu itu adalah simbol kesederhanaan dan kemiskinan. Lawannya ialah memakai sutra oleh orang-orang yang mewah hidupnya dikalangan pemerintah. Kaum shufi sebagai golongan yang hidup sederhana dan dalam keadaan miskin, tetapi berhati suci dan mulia, menjauhi pemakaian sutra dan sebagai gantinyan memakai wol kasar.

Kelima teori di atas inilah tentang asal usul kata shufi atau secara etimologi. Dalam kelima teori ini, teori nomor limalah yang banyak diterima sebagai asal kata dari kata shufi.




Makna dan Definisi Tashawwuf


Berikut ini marilah kita simak mengenai pengertian atau makna dan definisi tashawwuf, terutama makna atau pengertian yang telah dikemukakan oleh tokoh shufi atau para pakar tashawwuf itu sendiri.

Penjelasan para pakar ini sangat penting sekali mengingat para pakar itu yang dianggap paling tahu mengenai makna dan tujuan shufi ini. Sebab bila tidak berpijak pada ahlinya dikhawatirkan akan terjadi pemutar balikan arti, penyimpangan tujuan dan ada maksud-maksud tertentu yang kurang dibenarkan.
  

Baca selengkapnya di sini !!

BEGINILAH URUTAN TATA CARA PELAKSANAAN HAJI YANG BENAR

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Ibadah Haji
Sisa-Harimanusia---Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini. Sebagai bentuk ibadah, tata cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan perintah Allah dan dilakukan seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Shollallaahu ‘Alaihi wa Salam. Jika prosesnya tidak dilakukan dengan benar dan salah satu dari rukunnya terabaikan, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.

Sebelum mempelajari tentang rukun haji, calon jemaah sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang hukum dan syarat haji. Hukum haji adalah fardu ain, yakni wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini telah disebutkan di dalam Alquran, surat Ali Imron, ayat 97 dan  diperkuat dengan beberapa hadis dari Rasulullah yang sahih, serta ijmak para ulama.


Alur Tata Urutan Haji


Tata Cara Haji

Adapun syarat wajib bagi seseorang untuk berhaji terdiri dari 5 perkara, yakni beragama Islam, berakal, balig, merdeka (bukan budak), dan mampu. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dikenai kewajiban untuk berhaji. Tidak ada perselisihan dari para ulama mengenai hal ini.

Pengertian mampu yang dimaksud dalam syarat wajib haji adalah memiliki bekal yang cukup, kendaraan yang memadai, jalan tempuh yang aman, serta kondisi fisik yang sehat sehingga mampu melakukan perjalanan dan ibadah di Tanah Suci. Sedangkan bekal yang cukup artinya, selain cukup membiayai keberangkatan & biaya hidup  jemaah selama di Tanah Suci,  juga cukup untuk menafkahi keluarga yang ditinggalkan tanpa harus berutang.

Selain syarat wajib, ada juga yang disebut dengan syarat sah haji, yaitu beragama Islam, berakal (tidak gila), miqot zamani atau dilakukan di waktu tertentu, yakni pada bulan hajidan bukan di waktu lainnya, serta miqot makani atau dilakukan di tempat yang telah ditetapkan. Jika keempat persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka hajinya tidak sah.

Hal penting lainnya yang juga harus dipahami oleh setiap muslim yang akan berhaji adalah manasik/tata cara haji. Manasik haji merupakan simulasi ibadah haji yang dilakukan sesuai tata cara aslinya. Manasih perlu dilakukan agar setiap calon jemaah lebih paham dan bisa memahami tahapan ibadah secara lebih baik.

Selanjutnya, kita akan membahas apa saja yang termasuk tata cara pelaksanaan haji (rukun haji). Setiap amalan ibadah yang termasuk rukun haji wajib dilaksanakan. Jika salah satu dari rukun tersebut  diabaikan, maka ibadah haji menjadi tidak sah. Adapun yang termasuk rukun haji, yang dicontohkan Rasulullah, adalah ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Arafah.

Rukun pertama: Ihram
Ihram adalah niat untuk mulai beribadah haji. Niat adalah perkara batin, maka cukup dilakukan di hati saja dan tidak perlu diucapkan. Saat berihram, jemaah wajib memulai dari miqot, tidak memakai pakaian yang dijahit, hendaknya ber-talbiyah, dan tidak diperbolehkan memakai baju, jubah, mantel, imamah, penutup kepala, dan khuf atau sepatu. Jemaah wanita juga tidak diperbolehkan memakai penutup wajah dan sarung tangan.

Adapun, sunah saat berihram adalah mandi, memakai wewangian di badan, memotong bulu kemaluan dan ketiak, memendekkan kumis, memotong kuku, memakai sarung dan kain atasan yang berwarna putih bersih, serta memakai sandal. Niat ihram dilakukan setelah salat, setelahnya jemaah haji disarankan untuk memperbanyak talbiyah. Jemaah wanita boleh memakai pakaian apa saja, tidak ada ketentuan harus warna tertentu, asalkan tidak menyerupai pakaian laki-laki dan harus menutup aurat.

Rukun kedua: Tawaf
Urutan tata cara ibadah haji yang kedua adalah tawaf, yakni mengitari Kakbah sebanyak tujuh kali. Dalil yang menunjukkan wajibnya tawaf ada di dalam Alquran, surat Al-Hajj, ayat 29. Saat melaksanakan tawaf, jemaah haji wajib untuk berniat tawaf, suci dari hadas, menutup aurat seperti saat sedang salat, berada di sebelah kanan Kakbah, serta memulainya dari Hajar Aswad dan mengerakhirinya di Hajar Aswad pula.

Rukun ketiga: Sai
Sai dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Rukun sai dilakukan setelah jemaah melakukan tawaf dan harus dilakukan berurutan. Artinya tidak boleh dilakukan sebelum tawaf atau tidak boleh diselingi ibadah apa pun setelahnya.

Pelaksanaan sa’i tidak boleh dilakukan sebelum tawaf dan tidak boleh diselingi ibadah apa pun setelahnya

Rukun keempat: Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling penting. Para ulama sepakat bahwa barang siapa luput melaksanakan wukuf di Arafah, maka ia harus melakukan haji pengganti (di tahun yang lain). Pengertian wukuf adalah jemaah harus berada di daerah mana saja di Arafah dan dalam keadaan apa saja, baik dalam keadaan suci maupun tidak (haid, nifas, atau junub).

Waktu wukuf di Arafah dimulai saat matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah, hingga terbit fajar (masuk waktu subuh) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi jemaah yang wukuf di luar waktu tersebut, maka hajinya tidak sah. Ada beberapa kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa jemaah, yakni wukuf di Jabal Rahmah. Mereka meyakini bahwa tempat tersebut adalah tempat terbaik untuk wukuf. Hal ini keliru, karena tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah.

Selain keempat urutan tata cara ibadah haji tersebut, terdapat beberapa amalan wajib dalam ibadah haji. Perbedaan rukun dan wajib haji terletak pada sah atau tidaknya ibadah haji. Jika jemaah meninggalkan salah satu atau beberapa amalan wajib haji maka hajinya tetap sah, namun ada kewajiban membayar denda (dam). Amalan wajib haji antara lain:

1. Ihram dari miqot

Tempat pembatas bagi jemaah haji untuk memulai berihram disebut miqat. Tempat ini telah ditentukan sejak zaman nabi Muhammad Saw. Jika jemaah menggunakan pesawat terbang dan melintasi miqot, maka ihram dilakukan di dalam pesawat.

2. Wukuf di Arafah hingga waktu magrib bagi yang memulai wukuf di siang hari.

3. Mabit di Muzdalifah. Mabit atau bermalam di Muzdalifah biasanya dilakukan setelah wukuf. Dari Arafah, jemaah akan melewati Muzdalifah dan bermalam di sana hingga terbit fajar.

4. Melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dilakukan setelah matahari terbit. Saat melakukan jumrah, jemaah disunahkan untuk bertakbir.

5. Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq. Saat melaksanakan haji, Rasulullah bermalam di Mina selama hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah).

6. Mencukur dan memendekkan rambut. Mencukur atau memendekkan rambut bisa dilakukan hingga akhir tanggal 10 Dzulhijjah. Jemaah laki-laki mengambil semua bagian rambut untuk dipendekkan, sedangkan jemaah wanita cukup memotong satu ruas jari dari ujung rambut.

7. Melakukan tawaf wadak. Tawaf wadak dilakukan ketika jemaah akan meninggalkan Kakbah dan telah menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji. Tawaf wadak dilakukan oleh setiap jemaah haji, kecuali penduduk Mekkah dan wanita haid.

Demikianlah urutan tata cara pelaksanaan haji yang baik dan benar, semoga bermanfaat, terimakasih.

Cari Artikel