Home » , , » TAHLILAN KEMATIAN ADALAH BID'AH MUNKAR

TAHLILAN KEMATIAN ADALAH BID'AH MUNKAR

TAHLILAN ( SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’  PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM.

Dari Jarir bin Abdullah al Bajalii, ia berkata,” Kami(yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap(yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan membuat makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”

(Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah no.1612 dan Imam Ahmad di Musnadnya, dengan sanad yang shahih)
Atas hadits atau atsar diatas, para ulama Islam telah ijma’ atau sepakat dalam beberapa hal :
Pertama : Mereka ijma atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorangpun ulama yang mendhoifkan hadits ini.
Kedua : Mereka ijma dalam menerima hadits atau atsar dari ijma para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdulloh. Yakni tidak ada seorangpun ulama yang menolak atsar ini.
Ketiga : Mereka ijma dalam mengamalkan hadits atau atsar di atas. Mereka dari jaman shahabat sampai jaman kita sekarang ini, senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah diijmakan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau di rumah ahli mayit yang bias kita kenal di negeri kita ini dengan nama ” Selamatan Kematian atau Tahlilan”.

Hadits atau atsar ini memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi bagi kita, bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan makan makan disitu termasuk bid’ah munkar. Dan bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan upacara yang biasa kita kenal disini dengan nama “Selamatan kematian atau tahlilan” pada hari pertama dan seterusnya.

Hukum diatas berdasarkan ijma para shahabat yang telah memasukan perbutan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram(dosa) bahkan termasuk dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyah.

Fatwa Para Ulama Islam Dan Ijma Mereka Dalam Masalah Ini
Apabila para shahabat telah ijma tentang suatu masalah, seperti masalah yang dibahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut tabi’in dan termasuk didalamnya imam yang empat dan seluruh ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit dan makan-makanan disitu adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan kaum jahiliyah.

Oleh karena itu , agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujah yang kuat, maka dibawah ini diturunkan sejumlah fatwa para ulama dan ijma’ mereka dalam masalah ‘selamatan kematian’:
1. Telah berkata imamnya para ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah, al Imam asy Syafi’I di kitabnya al Um (1/318)
“Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbarui kesedihan.”
Perkataan Imam kita di atas jelas sekali yang tidak bias dita’wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna yang lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja , bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namai disini dengan tahlilan???

2. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah dikitabnya Al Mughni ( juz 3 hal 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin at Turki):
“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu hal yang dibenci(haram). Karena akan menambah (kesusahan) di atas musibah mereka dan menyibukan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai perbutan orang-orang jahiliyah. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Jarir pernah bertamu kerumah Umar. Lalu Umar bertanya ,” Apakah mayit kamu diratapi?” Jawab Jarir, “tidak!” Umar bertanya lagi, “Apakah mereka berkumpul dirumah ahli mayit dan mereka membuat makanan?” Jawab Jarir,” ya!” Berkata Umar, ” Itulah ratapan!

3. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Albana dikitabnya Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal (8/95-96):
“Telah sepakat Imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik, Syafi’I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah haram karena meratapi mayit hukumnya haram, sedangkan para shahabat telah memasukannya ( yakni berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta’ziah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata an Nawawi rahimahulloh, ”Adapun duduk duduk(dirumah ahli mayit) dengan alas an untuk ta’ziyah telah dijelaskan oleh Syafi’i dan pengarang kitab Muhadzdzab dan kawan kawan semadzhab atas dibencinya (perbuatan tersebut).’Kemudian Nawawi menjelaskan lagi,” Telah berkata pengarabg kitab al Muhadzdzab: Dibenci duduk-duduk(ditempat ahli mayit) dengan alasan untuk ta’ziah. Karena sesumgguhnya yang demikian itu adalah muhdats (hal yang baru yang tidak ada keterangannya dari agama), sedangkan muhdats adalah bid’ah.”

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman al Banna di akhir syarahnya atas hadits Jarir menegaskan,” Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kumpul(ditempat ahli mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan makanan, memasang tenda dan permadani dan lain lain dari pemborosan harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak dimaksudkan kecuali untuk bermegah megah dan pamer supaya orang-orang memujinya bahwa sifulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakan hartanya untuk tahlilan bapaknya . Semuanya itu adalah haram menyalahi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salafus shalih dari para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun juga dari Imam-imam agama(kita).” Kita memohon kepada Alloh keselamatan !”

Diringkas dari : AL MASAA-IL, jilid 2,
Karya : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel