Berikut akan dikemukakan
beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga
memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah
diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya
atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang
buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala ketika menerangkan sifat Nabi-Nya berfirman:
“dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (al A’raf
: 175)
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah,
dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri,
sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran”
(Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang
ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya
adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء :
5
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak
sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi
bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan
dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan
pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta
untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia ;
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396 H, dari Panitia
Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh ,
sebagai berikut: “Tidak dihalalkan
memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk
sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji
atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan
hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan
kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا
لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ
مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “
Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al
Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Dinukil dari : عفواً ممنوع التدخين Maaf,
dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=427
Ada kesepakatan dari
Badan Kesehatan Internasional (WHO) bahwa rokok sangat berbahaya bagi kesehatan,
maka banyak ulama di dunia terutama ulama Mesir menetapkannya haram. Ulama menetapkan
hukum rokok haram berpegang pada prinsip tabzir mubazir dimana orang
membuang-buang dana untuk membahayakan kesehatan. Begitu berbahayanya bagi
kesehatan, sehingga merokok disamaartikan dengan membunuh diri sendiri.
"Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang"
(An-Nisa': 29). "Siapa yang membunuh diri dengan meminum racun, maka racun
itu akan tetap berada di tangannya dan diminumnya dalam neraka jahanam"
(Abu Hurairah r.a.).
0 komentar:
Posting Komentar