Home » , , » HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRAH

HUKUM-HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRAH

 

Niat dan doa Zakat Fitrah Idul Fitri


Hukum-hukum Terkait Dengan Zakat Fitrah :


عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ


Dari  Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata,

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:


1- Zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, keberkahan.

2- Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

3- Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah,

“Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.”

4- Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas dalam As-Sunnah. 

5- Wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, diatas.

6- Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam idul fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.

Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.

7- Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ


“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

8- Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.

Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.

9- Hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri. Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, se…

Hafiz Alquran anak  seorang pemulung sampah dari Banjamasin. Luar biasa perjuangan seorang ibu utk menghidupi keluarganya.

Betul Sekali Pak Harto 👍🏻👍🏻👍🏻.   Kami Bangga Sama Bapak.... Yang nggak rakus kekuasaan dan rakus harta.....Saya Pribadi Menghadiahi Bapak... Al-fatihah... Aamiin YRA 🤲🤲🤲

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un …. Telah berpulang ke rahmatullah Tuan Guru H Saifuddin Zuhri (Abah Guru Banjar Indah) pada hari ini minggu 27 Ramadhan 1445 H / 07 April 2024 M.


   اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه 🤲🏻

Moga almarhum guru diampuni, diterima amal ibadahnya, dilapangkan kuburnya, dan mendapat rahmat & tempat tempat yang mulia di sisi-Nya, aamiin ya rabb.

Innalillahiwainnailahirojiun, Telah Berpulang Kerahmatollah, Abah Guru Banjar Indah Jam 10 30, dirumah sakit Islam Sultan Agung komplek Citra km 17.. mohon doa pian Seberataan🤲🤲🤲

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel