Home » » PENGERTIAN IJTIHAD

PENGERTIAN IJTIHAD

1. Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari kata ijtihaada-yajtahidu-ijtahada yang berarti:”bersungguh-sungguh, rajin, giat”.

Kemudian dikalangan ulama, perkataan ijtihad ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum syari’at. Jadi, dengan demikian, ijtihad adalah perbuatan menggali hukum syar’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Secara terminologi, Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama), kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup aqidah, mu’amalah, politik, tasawuf dan falsafat.

Adapun Ijtihad menurut para ulama:
a. Menurut Ibnu Hajib 

Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih untuk mendapatkan suatu tahap dugaan kuat terhadap adanya sebuah ketetapan syari’ah.
b. Menurut Dr.Wahbah Az-Zuahily 

Beliau menyimpulkan bahwa ijtihad adalah upaya mengistimbatkan hukum - hukum syara’ dari dalil-dalilnya secara rinci.
c. Menurut imam Al-Ghazali

Bahwa ijtihad lebih umum dari qiyas karena kadang kadang ijtihad melakukan penalaran yang mendalam terhadap lafadz yang umum dan dalil-dalil selain qiyas.

Imam Al-Ghazali mendefinisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at. Dalam batasan lain dikatakan:

Artinya:
“Ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istinbat (mengeluarkan hukum) dari kitab dalam sunnah”.


2. Hukum Ijtihad
Menurut Syeikh Muhammad Khudlari bahwa hukum jtihad itu dapat dikelompokan menjadi:
a.  Wajib ‘ain, yaitu bagi seseorang yang ditanyai tentang sesuatu masalah, dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sendiri juga ingin mengetahui hukumnya.
b.  Wajib kifayah, yaitu apabila seseorang ditanyai tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyatakan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka  kewajiban mujtahid  yang lain telah gugur. Artinya ijtihad satu orang telah membebaskan beban kewajiban berijtihad. Namun bila tak seorang pun mujtahid melakukan ijtihadnya, maka dosalah semua mujtahid tersebut.
c.  Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.


3.  Peranan ijtihad
Banyaknya masalah yang secara jelas belum ditentukan hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Karenanya, islam memberikan peluang kepada umatnya yang mempunyai kemampuan untuk melakukan ijtihad. Banyaknya Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang memberikan isyarat mengenai ijtihad ini, antara lain:
Firman Allah swt:



Artinya:
“Sungguh, kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu” (QS. An-Nisa:105).

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw menyatakan:

Artinya:
“Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Namun  bila ia menetapkan hukum dengan jalan ijtihad dan salah, maka ia mendapatkan satu pahala”.

ijtihad sebagai mana yang telah dijelaskan diatas mempuyai peranan yang sangat penting dalam penetapan hukum suatu masalah yang tidak atau belum ada hukumnya secara rinci dalam Al-Qur’an maupun As-Sunah. Tanpa ada ijtihad banyak masalah yang dihadapi manusia tidak dapat dipecahkan karena tidak diketemukan hukum dalam kedua sumber pokok tersebut. Dengan ijtihad masalah-masalah yang belum ada hukumnya menjadi jelas status hukumnya. Seperti tentang niat sholat, bahwa para ulam sepakat bahwa sholat tanpa niat tidak sah.


4.  Syarat-syarat Bagi Mujtahid
Ijtihad itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Seseorang diperbolehkan melakukan ijtihad bila syarat-syarat ijtihad dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu syarat-syarat umum, khusus dan pelengkap.

a.  Syarat umum
1)      Balig
2)      Berakal sehat
3)      Memahami masalah
4)      Beriman

b.  Syarat khusus
1)      Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang behubungan dengan masalah yang dianalisis, yang dalam hal ini ayat-ayat ahkam, termasuk asbab nuzul, musyatarak, dan sebagainya.
2)      Mengetahui sunnah-sunnah Nabi yang berkaitan dengan masalah yang dianalisis, mengetahui asbab al-wurud, dan dapat mengemukakan hadis-hadis dari berbagai kitab hadis seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan lain-lain.
3)      Mengetahui maksud dan rahasia hukum islam, yaitu kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akherat.
4)      Mengetahui kaidah-kaidah kulliyah yaitu kaidah-kaidah yang dinisbatkan dari dalil-dalil syara’.
5)      Mengetahui kaidah-kaidah bahasa arab, yaitu nahwu, sharaf, balaghah, dan sebagainya.
6)      Mengetahui ilmu ushul fiqh, yang meliputi dalil-dalil syara’ dan cara-cara mengistinbatkan hukum.
7)      Mengetahui ilmu mantiq.
8)      Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bara’ah ashliyah (semacam praduga tak bersalah, praduga mubah dan sebagainya).
9)      Mengetahui soal-soal ijma’,  sehingga hukum yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ijma’.

c.       Syarat-syarat pelengkap
1)      Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath’i yang berkaitan dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.
2)      Mengetahui masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dan yang akan mereka sepakati.
3)      Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlak.

5.  Tingkat-tingkat Mujtahid
Tingkat ini sangat bergantung pada kemampuan, minat dan aktivitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkat mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil, yaitu seorang mijtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad secara sempurna dan ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara’, dengan tanpa terikat kepada madzhab apapun. Bahkan justru dia menjadi pendiri madzhab, seperti Iman Hanafi, Syafi’I, Maliki, dan Ahmad bin Hambal. Nama lain bagi mujtahid ini adalah mujtahid fard (perorangan).
b.      Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang memiliki syarat-syarat ijtihad secara sempurna, tetapi dalam melakukan ijtihad dia dia menggabungkan diri kepada suatu madzhab dengan mengikuti jalan yang ditempuh oleh madzhab itu sekalipun demikian, pendapatnya tidak mesti sama dengan pendapat imam madzhab tersebut.
c.       Mujtahid Fil Madzahib, yaitu mujtahid yang dalam ijtihad mengikuti kaidah yang digunakan oleh imam madzhabnya, dan ia juga mengikuti imam madzhab dalam masalah furu’. Terhadap masalah-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh imam madzhabnya, terkadang ia melakukan ijtihadnya sendiri.
d.      Mujtahid Murajjih, yaitu mujtahid yang dalam menetapkan hukum suatu masalah berdasarkan kepada hasil tarjih (memilih yang lebih kuat) dari pendapat pendapat imam-imam madzhabnya.

6.  Kedudukan Ijtihad
Ijtihad sangat diperlukan sepanjang masa karena manusia terus berkembang dan permasalahn pun semakin kompleks, sehingga perlu adanya tatanan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman tetapi tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Tentang kedudukan hasil ijtihad dalam masalah fiqih terdapat dua golongan yaitu:
a.  Golongan pertama berpendapat bahwa tiap-tiap mujtahid adalah benar, dengan alasan karena masalah tersebut Allah swt, tidak menentukan hukum tertentu sebelum diijtihadkan.
b.  Golongan kedua berpendapat bahwa yang benar itu hanya satu, yaitu hasil ijtihad yang cocok jangkauannya dengan hukum.


B. Ijma’
1. Pengertian Ijma’
Ijma berarti sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah,yang dimaksud dengan ijma’ adalah:

Artinya:
“kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. Setelah beliau wafat, pada  suatu masa tertentu, tentang masalah tertentu”.

Dari pengertian di atas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatn orang-orang yang semasa Nabi. Tidaklah disebut ijma’.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat senagai ijma’. Namun pendapat jumhur  ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lain.
Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam. Semua mujtahid  dan bahkan semua umat Islam sepakat (ijma’) menetapkan sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam. Contoh lain ialah tentang pembukuan Al-Qur’an yang dilakukan pada khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Kesepakatan ulama ini dapat terjadi dalam tiga cara, yaitu:
a.       Dengan ucapan (qauli), yaitu kesepakatan berdasarkan pendapat yang dilakukan para mujtahid yang dilakukan salah dalam suatu masalah.
b.      Dengan perbuatan (fi’li), yaitu kesepakatan para mujtahid dalam mengamalkan sesuatu.
c.       Dengan diam ( sukut), yaitu apabila tidak ada di antara mujtahid yang membantah terhadap pendapat satu atau dua mujtahid lainnya dalam suatu masalah.

2.      Macam-macam ijma’
Dilihat dari sikap para mujtahid dalam mengemukakan pendapatnya, ijma terbagi dua, yaitu:
a.       Ijma’ sharih, yaitu: apabila semua mujtahid menyatakan persetujuannya atas hukum yang mereka putuskan, dengan lisan maupun tulisan.
b.      Ijma’ Syukuti. Yaitu: apabila sebagian mujtahid yang memutuskan hukum itu tidak semuanya menyatakan setuju baik dengan lisan maupun tulisan, melainkan mereka hanya diam.

Jumhur ulam a berpendapat bahwa ijma’ yang dijadikan landasan hukum adalah ijma’ sharih, sedangkan ijma’ sukuti tidak.
Sedangkan dalam tatanan ilmu yang lebih luas lagi, ijma’ dibagi dalam beberapa macam:
1)      Ijma’ Ummah, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid dalam suatu masalah pada suatu masa tertentu.
2)      Ijma’ Shahaby, yaitu kesepakatan semua ulama sahabat dalam suatu masalah.
3)      Ijma’ Ahli Madinah, yaitu kesepakatan ulama-ulama madinah dalam suatu masalah.
4)      Ijma’ Ahli Kufah, yaitu kesepakatan ulam-ulama Kufah dalam suatu masalah.
5)      Ijma’ Khalifah yang Empat, yaitu kesepakatan empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsaman, dan Ali) dalam suatu masalah.
6)      Ijma’ Syaikhani, yaitu kesepakatan pendapat antara Abu Bakar dan Umar bin Khathab dalam suatu masalah.
7)      Ijma’ Ahli Bait, yaitu kesepakatan pendapat dari ahli bait (keluarga Rasul)


3.  Kedudukan Ijma’ sebagai sumber hukum
Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat zhanny. Golongan Syi’ah memandang bahwa ijma’  ini sebagi hujjah yang harus diamalkan. Sedangkan ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma’ sebagai dasar hukum. Baik ijma’ qathiy maupun zhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi’iyah hanya memegangi ijma’ qath’iy dalam menetepkan hukum.
Dalil penetapan ijma’ sebagai sumber hukum  Islam ini antara lain: Firman Allah swt:


Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisa’ 59)

Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan ulil amri, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.
Apabila mujtahid telah sepakat terhadap ketetapan hukum suatu peristiwa atau masalah, maka mereka wajib ditaati oleh umat.
Hukum yamg disepakati itu adalah hasil pendapat mujtahid umat Islam, karenanya pada hakikatnya hukum ini adalah hukum umat yang dibicarakan oleh mujtahid.
Ijma’ ini menepati tingkat ketiga sebagai hukum syar’i, yaitu setelah Al-Qur’an dan As-sunah.
Dari pemahaman seperti ini, pada dasarnya ijma’ dapat dijadikan alternative dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-Qur’an dan As-sunah tidak ada atau kurang jelas hukum.


4.  Sebab-sebab dilakukan ijma’
Di antara sebab-sebab dilakukannya ijma’ adalah:
a.       Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, semantara di dalam nash Al-Qur’an dan As-sunah tidak ditemukan hukunya.
b.      Karena nash baik yang berupa Al-Qur’an  maupun As-sunah sudah tidak turun lagi atau telah berhenti.
c.       Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak dan karenanya mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukum persoalan permasalahan yang timbul pada saat itu.
d.      Di antara para mujtahid belum timbul perpecahan dan kalaulah ada perselisihan pendapat masih mudah dipersatukan.


5.  Contoh-contoh ijma’
a. Dikumpulakan dan dibukukannya nash Al-Qur’an sejak masa pemerintahan Abu Bakar Ash-shiddiq adalah bentuk kesepakatan dari para ulama zaman sahabat. Ide pengumpulan Al-Qur’an berasal dari Umar bin Khathab  tapi kemudian Abu Bakar Ash_Shiddiq mengumpulkan para ulama saat itu, sehingga terjadi perdebatan, karana hal itu tidak ditetapkan oleh Rasulullah saw. Tetapi akhirnya para ulama menyepakati untuk mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an.
b. Penetapan tanggal satu Ramadhan atau tanggal satu Syawwal harus disepakati oleh para ulama di negerinya masing-masing berdasarkan ru’yatul hilal.
c.  Nenek mendapatkan harta warisan 1/6 dari cucu jika tidak terhijab. Ketetapan hukum ini berdasarkan ijma’ para sahabat, dan tidak ada yang membantahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Cari Artikel