Salah satu dari rukun Islam yang harus kita tunaikan adalah Berzakat. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, zakat merupakan perwujudan dari rukun Islam yang ke tiga. Karea itu pelaksanaan zakat mewujudkan bentuk tanggung jawab umat Islam terhadap sesama umat Islam yang membutuhkan. Secara bahasa zakat artinya bersih atau suci. Zakat membersihkan atau menyucikan jiwa manusia dari sifat-sifat buruk yang disebabkan karena harta yang berlebihan. Maka dengan begitu zakat adalah sebuah upaya memberikan sejumlah harta tertentu kepada orang yang berhak menerima dengan beberapa syarta tertentu.
Menurut jenisnya zakat terdiri dari dua macam yaitu zakat harta atau zakat mal dan zakat fitrah.
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat berupa makanan pokok, yang wajib dikeluarkan setiap orang Islam dewasa maupun anak-anak menjelang Idul Fitri. Bentuk dan maharnya bisa berupa makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras, gandum, jagung, sagu dan sebagainya. Zakat fitrah di sebut juga zakat abdan atau zakat nafs yaitu zakat yang berkaitan dengan badan atau diri seseorang, maksudnya zakat untuk membersihkan atau menyucikan badan atau diri si pembayar zakat, setelah melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Untuk memudahkan pelaksanaan zakat fitrah di Bulan Ramadhan, maka di bentuklah panitia zakat fitrah yang di sebut Badan Amil Zakat Infak dan Shodaqoh (BAZIS). Panitia ini berfungsi mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima, meskipun bisa juga dengan memberikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerima.
B. Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang mampu, baik laki-laki atau perempuan dewasa maupun anak-anak. Hukumnya Fardu 'Ain bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Perintah zakat diterima Nabi Muhammad saw pada tahun ke dua Hijriyah.
"Dan laksanakanlah shalat dan tunaiakn zakat serta rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."
(Al Baqarah [2]: 43)
Ayat tersebut menjelaskan kepada kita bahwa shalat dan zakat tidak dipisahkan. Sehingga umat Islam harus melaksanakannya.
1. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah bagi muzaki (orang yang wajib zakat) adalah sebagai berikut:
a. Beragama Islam: selain orang yang beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah
b. Orang tersebut masih hidup saat terbenamnya matahari di akhir Bulan Ramadhan. Orang yang mati sesudah terbenam matahari di akhir Ramadhan ia wajib dizakati, tetapi jika mati sebelum matahari terbenam maka ia tidak wajib di zakati. Anak yang lahir sebelum matahari terbenam ia wajib di zakati tetapi apabila terlahir sesudah matahari terbenam, maka dia tidak wajib dizakati. Begitu juga yang nikah sesudah matahari terbenam maka mereka tidak wajib melaksanakan zakat fitrah, namun nagi mereka yang menikah sebelum matahari terbenam, mereka harus membayar zakat fitrah.
c. Memiliki kelebihan makanan untuk diri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Zakat fitrah dikeluarkan apabila telah mencapai nisab, yaitu batas jumlah pemilikan harta yang harus dizakati. Nisab zakat fitrah yaitu memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi diri dan seluruh anggota keluargayang menjadi tanggungannya pada saat Idul Fitri.
2. Waktu membayar zakat fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi seorang muzaki adalah sebagai berikut:
a. Waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
b. Waktu wajib atau waktu yang baik mulai terbenanya matahari di akhir BUlan Ramadhan sampai waktu Subuh.
c. Waktu Sunah yakni waktu yang paling baik sesudah Sholat Subuh sampai sebelum Shalat Idul fitri
Zakat fitrah yang dibayarkan sesudah sholat Idul fitri adalah seperti sedekah biasa
3. Banyaknya zakat fitrah
Zakat fitrah bagi setiap jiwa sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg, zakat fitrah berujud makanan pokok penduduk setempat atau makanan yang mengenyangkan. Seorang kepala keluarga disamping membayar zakat fitrah untuk dirinya ia sendiri juga wajib membayar zakat fitrah utuk tanggungannya seperti isteri, anak, orangtua dan pembantu rumah tangga.
4. Mutu zakat fitrah yang dikeluarkan
Makanan pokok yang dikeluarkanuntuk zakat firah harus sama dengan mutu makanan yang dimakan sehari-hari, misalnya jika beras yang dimakan senilai Rp.7.000,; per kg, maka zakat yang dikeluarkan harus seharga beras tersebut.
C. Penerima Zakat Fitrah
Pada dasarnya penerima zakat fitrah (mustahik) adalah sesuai dengan firman Allah swt seperti dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, namun yang diutamakan adalah fakir miskin. Golongan tersebut adalah:
1. Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
2. Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, tetapi selalu kekurangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil ialah panitia zakat
4. Mualaf adalah orang yang baru saja masuk Islam dan masih lemah keimanannya
5. Riqab adalah hamba sahaya atau budak
6. Garim adalah orang yang banyak hutangnya dan tidak bisa membayarnya
7. Sabilillah adalah orang yang berjuang menegakkan agamanya Allaah
8. Ibnu Sabil adalah orang yang berada dalam perjalanan jauh (musafir)( untuk tujuan baik dan tidak mempuyai bekal.
Yang tidak berhak menerima zakat fitrah:
1. Orang kaya
2. Keturunan Rasulullah
3. Keluarga muzaki
4. Kafir harbi yaitu orang kafir yang memusuhi Islam
D. Hikmah Zakat Fitrah
Hikmah yang dapat diambil dari zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Membersihkan diri bagi pembayar zakat fitrah.
2. Menolong orang kesusahan agar beribadah
3. Memberi kebahagiaan bagi orang-orang miskin pada saat idul fitri
4. Menjalin hubungan kasih sayang antara yang kaya dengan yang miskin
5. Sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah yang kita terima.
Demikian pengertian zakat fitrah ini, semoga bermanfaat. terimakasih, wassalam...
Sumber : dari berbagai sumber !!
0 komentar:
Posting Komentar