Permasalahan
Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu difahami secara
benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan
sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shahih,
sharih (jelas) dan kuat.
Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang disyari'atkan dan
yang tidak disyari'atkan. Yang disyari'atkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal
alias saat menghadapi sakratul maut karena memang didukung oleh dalil-dalil
yang shahih. Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan
kalimat Tauhid "Lâ ilâha Illallâh".
Sedangkan
yang tidak disyari'atkan adalah ketika sudah meniggal dunia, apalagi sudah
dikuburkan. Adalah musibah besar bilamana hal yang serius seperti ini dilakukan
berdasarkan hadits yang tidak ketahuan juntrungannya; apakah dapat dijadikan
hujjah atau tidak.
Nah, dalam silsilah kali ini kami mengangkat hadits tentang talqin mayit
setelah dikuburkan tersebut, Bagaimanakah kualitasnya?, silahkan simak!
Hadits
Ketiga
تَلْقِيْنُ اْلمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ
"Menalqin
Mayit adalah setelah dikuburkan"
Sumber
Hadits
Redaksi
seperti ini diriwayatkan di dalam Mu'jam ath-Thabaraniy dengan SANAD DLA'IF
(LEMAH)
Catatan
Terhadap Kualitas Hadits
Komentar
tentang kualitas hadits tersebut diatas disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di
dalam bukunya ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah.
Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan
bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU'
Hal ini berdasarkan:
1.
Kitab
al-Fawâ`id al-Majmû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya Imam asy-Syawkaniy,
Hal.268
2.
Kitab
Talkhîsh al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfi'iy al-Kabîr karya Ibn Hajar,
Jld.II, Hal.136, sekalipun beliau sudah berupaya untuk menguatkannya.
3.
Kitab
Zâd al-Ma'âd karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, Hal.145. Beliau mengomentari hadits
diatas, "Tidak shahih (bila dikatakan) Marfû' (terangkat periwayatannya
hingga sampai kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam)."
4.
Kitab
Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm karya ash-Sha'âniy, Jld.II, Hal.113.
Beliau berkata, "Pengarang kitab al-Manâr berkata, 'Sesungguhnya ulama
yang menggeluti hadits tidak meragukan lagi hadits talqin tersebut adalah
MAWDLU'.' "
5.
Kitab
Fatâwa an-Nawawiy karya Imam an-Nawawiy, Hal.37
6.
Kitab
Majma' az-Zawâ`id karya Ibn Hajar al-Haytamiy, Jld.III, Hal.45.
Syaikh
Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh selanjutnya berkata, "Sedangkan menalqinkan
mayit sebelum meninggal (saat menghadapi sakarat) dengan kalimat Tauhid, maka
hal ini memang valid dan banyak sekali hadits-hadits Shahîh yang menegaskan hal
itu. Bisa dilihat pada komentar kami terhadap hadits no.322 pada kitab
Mukhtashar al-Maqâshid (al-Hasanah, karya as-Sakhawiy-red.,) dengan tahqiq
kami."
(Diambil dari: Kitab ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah karya
Imam as-Suyuthiy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh, Hal.196, Hadits
no.469.
0 komentar:
Posting Komentar