Hakekat Syahadat “la ilaha illallah” dan Keistimewaannya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

KEISTIMEWAAN KALIMAT SYAHADAT

Kalimat syahadat yang sering diucapkan oleh kaum muslimin dalam kesehariannya memiliki kedudukan yang amat tinggi dan keutamaan yang istimewa di dalam agama Islam. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kalimat syahadat adalah pintu menuju Islam. Seorang non muslim tidak akan dikatakan muslim hingga ia membaca kalimat syahadat. Selain itu, kalimat syahadat merupakan kunci untuk menuju surga Allah ta’ala.
Maka di dalam salah satu sabdanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa siapa yang akhir ucapannya adalah la ilaha illallah niscaya ia akan masuk surga. Beliau juga bersabda:

فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ.

“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang berucap la ilaha illallah dengannya ia mengharap wajah Allah.” (HR. Muslim)
Kalimat syahadat juga terkenal dengan ungkapan kalimat ikhlas atau kalimat tauhid atau juga kalimat thayyibah. Sebab konsekuensi dari kalimat mulia ini bagi orang yang melafalkannya ialah, ia harus meninggalkan segala macam peribadatan kepada selain Allah dan wajib menujukan segala macam ibadah hanya kepada-Nya semata.
Atas dasar beberapa keutamaan ini, kita ketahui begitu perlu dan butuhnya kita mendalami hakekat kalimat la ilaha illallah.


MAKNA KALIMAT LA ILAHA ILLALLAH

Mayoritas kaum muslimin mengartikan kalimat ini dengan ucapan “tiada Tuhan selain Allah”. Namun pada nyatanya tuhan itu banyak, hanya saja semua tuhan yang dijadikan sesembahan oleh kaum musyrikin adalah batil. Sedangkan Tuhan yang Haq hanyalah satu; Tuhan saya, Tuhan anda, Tuhan kita semuanya, yaitu Allah Tuhan semesta alam.
Allah ta’ala sendiri menyebutkan bahwa tuhan itu berbilang. Namun semuanya adalah batil kecuali Dia semata. Firman-Nya:

ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ.

“Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah Dia-lah Tuhan yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. al-Hajj: 62)
Maka itu tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kaumnya untuk meninggalkan tuhan-tuhan mereka yang batil dan mentauhidkan Allah semata dengan serta merta mereka mengingkari dan berkata, sebagaimana yang difirmankan Allah:

أَجَعَلَ اْلآَلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ.

“Mengapa ia (Muhammad) menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan yang satu saja? Sesungguhnya Ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.” (QS. Shad: 5)

Adapun makna yang benar dari kalimat tauhid ini adalah “Tiada Tuhan yang Haq kecuali Allah” atau “Tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah,” yang mana dalam bahasa Arabnya berbunyi “Laa ma’buuda bihaqqin Illalllahu”. (asy-Syahadatan, Syaikh Abdullah Jibrin hal. 15)

Inilah makna yang benar yang menyatakan bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk dialamatkan kepada-Nya ibadah kecuali hanya Allah semata. Sebab hanya Allah-lah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadahi, tiada sekutu bagi-Nya. Firman-Nya:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ نُوْحِيْ إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُوْنِ.

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan yang hak melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”. (QS. al-Anbiya`: 25)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Tuhan Yang Maha Menciptakan segala-galanya itulah yang berhak untuk diibadahi.” (al-Ushul ats-Tsalatsah, Syaikh Muhammad at-Tamimi).

RUKUN KALIMAT LA ILAHA ILLALLAH

Ulama menjelaskan bahwa kalimat tauhid la ilaha illallah terdiri dari dua rukun:
Pertama: la ilaha, tiada tuhan yang haq, ini berarti menafikan atau meniadakan segala bentuk tuhan yang ada di bumi dan di langit. Kedua: illallah, kecuali Allah. Ini menetapkan bahwa satu-satunya Tuhan yang haq yang berhak untuk diibadahi hanyalah Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya.

Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah bertutur: “Arti (kalimat tauhid ini) ialah tiada sesembahan yang haq kecuali Allah semata. La ilaha menafikan seluruh persembahan selain Allah. Illallah menetapkan peribadatan hanya kepada-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya dalam hal ibadah sebagaimana tiada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan-Nya.” (al-Ushul ats-Tsalatsah)

Siapa yang benar-benar beribadah hanya kepada Allah semata dan beriman kepada-Nya dengan keimanan yang baik serta ia jauh dari peribadatan kepada selain Allah, sungguh ia telah berpegang dengan tali yang kokoh. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى.

“Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. al-Baqoroh: 256)

Dalam menafsirkan tali yang amat kuat adh-Dhohhak dan Sa’id bin Jubair rahimahumallah berkata, “yaitu kalimat la ilaha illallah.” (Tafsir Ibn Katsir)

SYARAT KALIMAT LA ILAHA ILLALLAH

Syarat kalimat tauhid itu ada tujuh, ia tidak akan bermanfaat kecuali ketujuh syarat tersebut terpenuhi. (Syarah al-Ushul ats-Tsalatsah, Syaikh Shalih al-Fauzan, hal. 134)
Ketujuh syarat tersebut terkumpul dalam dalam sebuah bait syair berikut ini:

عِلْمٌ يَقِيْنٌ وَإِخْلاَصٌ وَصِدْقُكَ           مَعَ مَحَبَّةٍ وَانْقِيَادٍ وَالْقَبُوْلِ لَهَا

Yaitu Ilmu, yakin, ikhlas, jujur (tulus), cinta, tunduk, dan menerimanya
Sebagian ulama menambahkan satu syarat lagi sehingga jumlahnya menjadi delapan. Dalam sebuah bait syair disebutkan:

وَزِيْدَ ثَامِنُهَا الْكُفْرَانُ مِنْكَ بِمَا          سِوَى الإِلَهِ مِنَ الأَنْدَادِ قَدْ أُلِهَا

Ditambah syarat kedelapan yakni engkau kufur dengan tuhan-tuhan yang diagungkan selain Tuhan yang Esa

Berikut perincian ringkas ketujuh syarat tersebut:

Pertama: Ilmu. orang yang mengucapkan kalimat tauhid harus memahami maknanya. Lawannya adalah al-jahlu (tidak tahu). Orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan lisannya namun ia tidak memahami makna dan kensekuensinya maka kalimat itu tidak bermanfaat baginya.

Dalam sebuah hadits riwayat Muslim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Barang siapa yang meninggal dunia dan dia mengetahui bahwa tiada tuhan yang haq kecuali Allah niscaya ia masuk surga.“ (HR. Muslim).

Kedua: Yakin. Maksudnya orang yang melafazhkan syahadat ia harus meyakini kebenaran ucapannya itu. Sebagai lawannya adalah bimbang dan ragu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللَّهِ لاَ يَلْقَى اللَّهَ بِهِمَا عَبْدٌ غَيْرَ شَاكٍّ فِيْهِمَا إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang haq kecuali Allah dan bahwasanya diriku adalah rasul utusan Allah, tidaklah seorang hamba berjumpa Allah dengan dua kalimat tersebut tanpa bimbang ragu melainkan ia akan masuk surga. (HR. Muslim).

Ketiga: Ikhlas. Seorang yang menucapkannya harus mengikhlaskan atau memurnikan agama ini karena Allah ta’ala semata. Sedangkan lawannya adalah kesyirikan. Firman-Nya:

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّيْنَ. أَلاَ لِلَّهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ.

“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).”(QS. az-Zumar: 2-3)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ.

“Manusia yang paling bahagia dengan syafaatku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan la ilaha illallah dengan penuh keikhlasan dari hatinya.“ (HR. Bukhari).

Keempat: Jujur (tulus). Lawannya adalah dusta. Syarat ini diambil dari sabda shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ صَادِقًا مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Siapa yang berkata la ilaha illallah dengan jujur (tulus) dari hatinya niscaya ia masuk surga.“ (HR. Ahmad)

Kelima: Cinta. Yaitu kecintaan yang menghilangkan lawannya yang berupa kebencian. Orang yang mengucapkan kalimat tauhid ini harus mencintainya dan mencintai orang-orang yang mencintai kalimat ini. Adapun orang yang tidak mencintainya maka ucapannya tidak bermanfaat baginya.

Keenam: Tunduk. Yaitu berserah diri dan patuh dengan perbuatan atas peribadatan kepada Allah ta’ala.  Lawannya adalah berpaling dan meninggalkan. Orang yang mengucapkan kalimat tauhid namun tidak tunduk dan patuh dengan hukum-hukum Allah dan syariat-Nya maka ucapannya tidak bermanfaat baginya.

Ketujuh: Menerima. Yaitu dengan menampakkan kebenaran kalimat tauhid dengan perkataan. Lawannya adalah menolak. Orang yang mengucapkan kalimat ini tidak boleh menolak sedikit pun dari hukum-hukum Allah. Sebaliknya, ia wajib menerima kandungan makna kalimat tauhid dengan baik.

Demikianlah penjelasan ringkas seputar kalimat la ilaha illallah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Amin.

Sumber: https://abumusa81.wordpress.com/2012/11/08/hakekat-syahadat-la-ilaha-illallahu/

Doa Pembuka Rejeki: Surat Al-Waqi’ah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Ada salah satu surat dalam Al-Qur'an yaitu Surat Al-Waqi’ah sebagai salah satu surat yang dikenal sebagai surat penuh berkah. Keberkahannya mampu melenyapkan kemiskinan dan mendatangkan rejeki bagi siapa saja yang membacanya dengan  rutin , ikhlas dan sungguh-sungguh karena Allah ta'ala.

Dalam beberapa riwayat, diungkapkan bahwa Rosulullah bersabda:
  1. Barangsiapa membaca surat Al-Waqi’ah setiap malam, maka kemiskinan tidak akan menimpa dirinya untuk selamanya.
  2. Surat Al-Waqi’ah adalah surat kekayaan, maka bacalah surat itu dan ajarkan kepada anak-anak kalian.
  3. Ajarkanlah istri kalian surat Al-Waqi’ah, karena sesungguhnya surat itu adalah surat kekayaan.

Dengan melihat kedudukan surat Al-Waqiah yang sedemikian besar khasiatnya untuk mendatangkan rejeki bagi kita, marilah mulai sekarang membacanya secara rutin setiap hari atau setiap malam. Karena memang surat itu penuh berkah dan mengundang kekayaan serta mengusir kemiskinan-dan kekufuran bagi siapa saja yang mau secara rutin , ikhlas dan sungguh-sungguh karena Allah ta'ala membacanya.

Wassalam....

Anjuran Melakukan Perintah dan Menjauhi larangan Rasul Tanpa Banyak Tanya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, menceritakan bahwasanya di mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : " Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka dengan para Nabi-Nabi (yang diutus kepada) mereka ". (H.R.Bukhari dan Muslim).

Takhrij Hadits secara global
Hadits dengan lafazh diatas dikeluarkan oleh Imam Muslim saja dari riwayat az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu salamah; keduanya dari Abu Hurairah, begitu juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Imam Ahmad dan an-Nasai serta ditashhih oleh Imam Ibnu Hibban.

Makna Hadits secara Global
Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dan menjauhi apa saja yang dilarang  oleh beliau. Larangan tersebut dimaksudkan agar kita tidak terjebak dengan apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu yang hancur dan binasa gara-gara terlalu banyak bertanya kepada Nabi-Nabi mereka tentang sesuatu yang tidak ada faedahnya begitu juga seringnya mereka berselisih dan membantah Nabi-Nabi mereka tersebut.

Penjelasan Tambahan
Banyak hadits-hadits lain yang senada dengan hadits tersebut yang menunjukkan larangan bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan justru memojokkan posisi si penanya sendiri seperti pertanyaan seseorang yang menanyakan kepada Nabi bagaimana nasibnya nanti, apakah di neraka atau di surga ? atau yang bertanya tentang nasabnya, dan lain-lainya. Begitu juga larangan bertanya perihal yang sia-sia, atau dengan maksud  mengejek atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri/berkeras kepala sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Munafik dan selain mereka.

Pertanyaan serupa yang juga dilarang adalah mempertanyakan ayat-ayat dengan tujuan untuk sekedar menunjukkan kekerasan hati dan penolakan terhadapnya seperti yang dilakukan oleh kaum Musyrikun dan Ahlul Kitab. Begitu juga larangan melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang hanya diketahui oleh Allah semata dan tidak dapat diketahui oleh manusia, seperti bertanya tentang kapan saat kiamat terjadi dan tentang ruh.

Hadits-Hadits tersebut juga berbicara tentang larangan bagi kaum Muslimin untuk bertanya banyak seputar hal yang berkaitan dengan halal dan haram dan larangan bertanya seputar hal yang belum terjadi seperti ada seseorang yang bertanya tentang apa yang terjadi terhadap keluarganya padahal masalah yang ditanyakannya itu masih bersifat dugaan/perandaian.
Jadi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah diatas (hadits yang kita bicarakan) maksudnya adalah : barangsiapa yang tidak menyibukkan dirinya dengan memperbanyak bertanya tentang hal-hal yang tidak terdapat semisalnya dalam AlQuran ataupun as-Sunnah tetapi justeru kesibukannya hanya dalam memahami firman Allah dan Sabda RasulNya yang tujuannya semata-mata hanya agar dapat menjalankan segala yang diperintahkan kepadanya dan menjauhi segala yang dilarang baginya, maka orang semacam inilah yang dimaksud oleh hadits diatas dengan orang yang mendatangkan/melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Sedangkan orang yang tidak memberikan perhatiannya untuk memahami apa yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan justeru banyak menyibukkan dirinya dengan menciptakan pertanyaan-pertanyaan yang masih bersifat kemungkinan; bisa terjadi dan bisa tidak, dan mencari-cari jawabannya berdasarkan pertimbangan logika semata, maka orang semacam ini dikhawatirkan termasuk orang yang telah melanggar hadits tersebut diatas yaitu melakukan larangan dan meniggalkan peritah yang ada.

Sesungguhnya banyaknya terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak bersumber sama sekali dari AlQuran maupun dari as-Sunnah lantaran meninggalkan kesibukan yang semestinya diarahkan kepada perbuatan melakukan perintah Allah dan RasulNya dan menjauhi larang-larangan keduanya. Jika saja orang yang ingin melakukan suatu pekerjaan bertanya tentang apa yang disyari'atkan oleh Allah berkaitan dengan  pekerjaan tersebut (yang ditanyakannya) lantas dia menjalankan pekerjaan itu,  begitu juga dia bertanya tentang pekerjaan apa yang dilarang oleh Allah lantas dia meninggalkan pekerjaan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut terjadi masih dalam kaitannya dengan AlQuran dan as-Sunnah. Sebab yang terjadi justeru sebaliknya, seseorang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan logika dan hawa nafsunya semata, sehingga secara umum peristiwa-peristiwa itu terjadi dalam kondisi yang bertentangan dengan apa yang disyari'atkan oleh Allah, dan dalam hal ini barangkali sangat sulit untuk merujuknya kembali kepada hukum-hukum yang telah disebutkan dalam AlQuran dan as-Sunnah karena sudah terlalu jauh dari keduanya.

Secara global, barangsiapa yang melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut (yang kita bahas) dan menjauhi apa yang dilarang oleh beliau dan dia memfokuskan dirinya hanya pada apa yang diperintahkan kepadanya saja,  terlepas dari yang lainnya maka dia akan mendapakan keselamatan di dunia dan akhirat sedangkan orang yang berbuat sebaliknya dengan menyibukkan dirinya berdasarkan pertimbangan logika dan perasaan semata, maka dia telah terjerumus kedalam apa yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam sama seperti halnya Ahlul Kitab yang binasa lantaran terlalu banyak bertanya dan berselisih dengan para Nabi mereka dan ketidaktundukan serta ketidakta'atan mereka  kepada para Rasul yang diutus kepada mereka.

Permasalahan hadits diatas
Setidaknya  terdapat tiga masalah yang dibicarakan para ulama seputar hadits diatas, yaitu: pertama, masalah bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi. Kedua, masalah keutamaan meninggalkan al-Muharramât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah. Ketiga, masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan tetapi hanya mampu melakukan sebagiannya saja.

i) Masalah bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi
Yang dimaksud dengan bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat tersebut adalah adanya pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu dilontarkan karena bisa saja hal tersebut berakibat jelek terhadap si penanya sendiri, begitu juga dengan masalah bertanya tentang hal-hal yang sebenarnya belum terjadi namun diperkirakan akan terjadi.

Sebab-Sebab dibencinya banyak bertanya perihal yang tidak bermanfaat
Diantara sebab dari adanya larangan banyak bertanya seputar hal-hal yang telah disebutkan diatas adalah ; Pertama,  karena ditakutkan dengan pertanyaan semacam itu justru akan menurunkan beban syar'i (taklif) yang lebih berat lagi (karena Rasul masih hidup dan berbicara berdasarkan wahyu semata, maka datangnya jawaban tentang masalah yang dipertanyakan berarti perintah/taklif yang wajib dita'ati), seperti pertanyaan tentang apakah haji dilakukan setahun sekali atau tidak ?. Dalam sebuah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan ditashhih oleh Ibnu Hibban, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : "Sesungguhnya orang-orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan maka lantaran pertanyaannya hal itu (kemudian) diharamkan ".

Berkaitan dengan hadits ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu khusus pada zaman Rasul saja, sedangkan setelah beliau wafat, hal itu bisa terhindarkan. Namun bukan lantaran itu saja sebenarnya sebab dibencinya bertanya tentang hal itu, tetapi ada sebab lainnya yaitu, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ucapan Ibnu 'Abbas, bahwa seluruh permasalahan agama yang diperlukan oleh kaum Muslimin pasti telah dijelaskan oleh Allah dalam KitabNya dan telah disampaikan oleh RasulNya sehingga tidak perlu lagi seseorang mengajukan pertanyaan sebab Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hambaNya; sesuatu yang didalamnya diperuntukkan bagi kemaslahatan dan mendapatkan hidayah buat mereka yang tentunya Allah pasti menjelaskannya sebelum adanya pertanyaan , sebagaimana Allah berfirman : "…..Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat..". (Q.,s. an-Nisa'/4: 176). Maka oleh karenanya tidak diperlukan lagi pertanyaan tentang apapun apalagi sebelum terjadinya dan sebelum kebutuhan akan hal itu, akan tetapi keperluan yang sesungguhnya adalah bagaimana memahami apa yang telah diinformasikan oleh Allah dan RasulNya, kemudian mengikuti dan mengamalkannya. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam sering ditanyai beberapa masalah maka beliau langsung merujuknya kepada AlQuran; seperti tatkala beliau ditanya oleh Umar tentang pengertian "al-Kalâlah", maka beliau menjawab dengan sabdanya :"cukup bagimu (dalam masalah ini/al-Kalâlah) ayat ash-Shaif". (H.R. Muslim dan Ibnu Majah).

Kedua, ditakutkan bahwa dengan pertanyaan itu justeru akan menimpa si penanya itu sendiri, dan karenanya Nabi sangat membenci pertanyaan semacam itu dan mencelanya, seperti pertanyaan yang berkaitan dengan hukum Li'an ; yaitu pertanyaan seseorang kepada Nabi perihal sesuatu yang masih merupakan dugaan/perandaian yang mungkin akan terjadi terhadap keluarganya dan ternyata lantaran pertanyaan itu hal tersebut benar-benar terjadi. (Lihat Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Sunan at-Turmuzi dan Shahih Ibnu Hibban).

Jadi, bila himmah/keinginan si pendengar begitu mendengar perintah dan larangan hanya diarahkan kepada penciptaan masalah-masalah yang berpretensi kemungkinan terjadi dan kemungkinan tidak terjadi saja maka hal inilah yang termasuk dalam larangan tersebut yang dibenci untuk bertanya-tanya tentangnya sebab hal itu malah akan mematahkan semangat untuk mengikuti perintah tersebut. Dan hal ini pula yang menyebabkan Ibnu 'Umar memarahi seseorang yang bertanya kepadanya tentang hukum menyalami hajar aswad, maka lantas hal itu dijawab oleh Ibnu 'Umar : "aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya". Orang tersebut berkata kepadanya : bagaimana jika aku tidak sanggup melakukannya karena sesuatu hal ? bagaimana jika sedang dalam keadaan berdesak-desakan? ..Lalu Ibnu 'Umar menjawab :"jadikan ungkapanmu 'bagaiman jika' itu di negeri Yaman saja !(barangkali si penanya ini berasal dari negeri Yaman yang memang penduduknya suka membuat pernyataan semacam itu atau hal semacam itu merupakan kebiasaan yang ada di negeri Yaman-penj), aku telah melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya ". (dikeluarkan oleh at-Turmuzi). Maksud Ibnu Umar dalam riwayat tersebut adalah bahwa jadikanlah keinginanmu semata-mata untuk mengikuti sunnah Rasulullah sehingga tidak perlu mengemukakan bayangan-bayangan kemungkinan tidak dapat melaksanakan hal itu atau lantaran sulitnya melakukan hal itu sebelum terjadi, karena hal itu justeru bisa mematahkan semangat untuk mengikuti sunnah Nabi. Bukankah tafaqquh (mendalami syari'at) hanya terdapat dalam agama dan bertanya tentang ilmu hanya dipuji bilamana hal itu untuk dilakukan/dipraktekkan bukan hanya untuk berdebat dan mencari muka?.

Sikap Salaf dalam masalah ini
Yang perlu diketahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tidak pernah memberikan keringanan/rukhshah bertanya tentang banyak masalah (yang tidak perlu) kecuali kepada delegasi-delegasi orang 'Arab pedalaman (al-A'râb) dan orang-orang (yang kondisi keimanannya) seperti mereka yang datang kepada beliau. Hal itu (memberikan rukhshah kepada mereka) dilakukan oleh beliau dengan tujuan mendekatkan hati mereka dan melunakkannya. Sedangkan orang-orang Muhajirin dan Anshor yang tinggal disekitar kota Madinah dan telah mantap keimanannya, maka hal itu (bertanya tentang banyak masalah yang tidak perlu tersebut) dilarang bagi mereka. Diantara saksi yang membenarkan statement ini adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari an-Nawwas bin Sam'ân, dia berkata: aku telah tinggal bersama Rasulullah selama setahun di Madinah dimana tidak ada satupun hal yang mencegah/melarangku berhijrah kecuali hanya satu permasalahan/pertanyaan saja, sedangkan salah seorang dari kami bila berhijrah mereka tidak pernah bertanya-tanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam .

Dan Dari al-Bara' bin 'Âzib, dia berkata :"Jika penghujung tahun telah datang kepadaku dan aku sebenarnya berkeinginan untuk bertanya tentang sesuatu kepada Rasulullah, lantas aku merasa takut untuk menyampaikannya maka kami hanya bercita-cita agar yang datang bertanya itu adalah orang-orang 'Arab pedalaman (al-A'râb)". (Musnad al-Kabir, karangan Abi Ya'la).

Ibnu 'Abbas berkata :"Saya tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik dari para Shahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam ; mereka tidak bertanya kepada beliau kecuali tentang dua belas masalah saja, yang semuanya termuat dalam AlQuran : yaitu firman Allah : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…". (Q.,s,al-Baqarah/2 : 219). Dan firmanNya:"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram..". (Q.,s, al-Baqarah/2: 217). Dan firmanNya :Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim.." (Q.,s. al-Baqarah/2: 220)……hingga akhir hadits.

Berkaitan dengan pertanyaan seputar peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, para shahabat bukannya tidak pernah menanyakan tentang hal itu tetapi mereka menanyakan hal itu, semata-mata untuk mereka amalkan begitu hal itu benar-benar terjadi, seperti pertanyaan Huzaifah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentang fitnah yang akan terjadi, dan bagaimana mereka menyikapinya nanti. Begitu juga mereka pernah menanyakan kepada beliau tentang para Umara' (pemimpin) yang beliau beritakan akan datang setelah beliau, bagaimana sikap mereka; mena'ati atau memerangi mereka. (H.R.Bukhari).

Ibnu 'Umar berkata : "Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yang belum terjadi, karena sungguh! saya telah mendengar 'Umar melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi". (diriwayatkan oleh Ibnu 'Abdil Barr). Begitu juga, Zaid bin Tsabit bila ditanyai tentang sesuatu, dia balik bertanya : apakah hal ini dulu  memang begini ?, jika mereka menjawab : tidak, maka dia lalu berkata :"biarkan saja dulu hingga terjadi".

Al-Hasan al-Bashri berkata :"Hamba-Hamba Allah yang paling jahat adalah orang-orang yang mengikuti/selalu menguntit masalah-masalah yang pelik yang dengannya membuat bencana bagi hamba-hamba Allah yang lain".

Imam al-Auzâ'i berkata : "Sesungguhnya bila Allah menghendaki diharamkannya keberkahan ilmu seorang hamba, maka Dia akan melemparkan kesalahan-kesalahan/ucapan-ucapan ngawur ke lisannya. Sungguh aku telah melihat mereka sebagai orang-orang yang paling sedikit ilmunya".

Alhasil, banyak sekali ungkapan dan perbuatan Salaf tentang ketidaksukaan mereka bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan yang masih berpretensi kemungkinan terjadi.

Sikap-Sikap para Ulama dalam mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi

Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi beberapa kelompok :
1.    Ahlul Hadits : mereka menutup rapat-rapat pintu bertanya tentang masalah tersebut (bab al-masâil) sehingga hal ini menyebabkan mereka kurang faqih dan kurang keilmuannya berkaitan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan mereka akhirnya menjadi pembawa fiqih yang tidak faqih.
2.    Ahlur Ra'yi : mereka sebaliknya  sangat memperluas bab ini, sehingga melahirkan banyak bab tentang ini (bab tentang permasalahan-permasalahan  yang berkaitan dengan hal-hal yang belum  terjadi); diantaranya ada yang terjadi menurut kebiasaan dan diantaranya ada yang tidak terjadi, dan mereka sangat disibukkan dengan hal ini dengan memberikan jawaban secara berlebihan (melebihi kemampuan mereka), memperbanyak perdebatan yang akibatnya melahirkan pula perselisihan hati dan memantapkan kemauan hawa nafsu, rasa permusuhan dan kebencian. Dan yang lebih menonjol lagi, adalah niat untuk selalu menang (dalam berdebat) dan mendapatkan pujian orang serta bersombong-sombong. Hal ini tentu saja amat dicela oleh ulama-ulama Rabbani, begitu juga banyak hadits menunjukkan keharaman perbuatan semacam ini.
3.    Fuqaha' Ahlul Hadits yang 'Âmilin (yang mengamalkan hadits) : Keinginan mereka yang paling besar adalah mencari makna-makna AlQuran dan  tafsiran-tafsirannya baik melalui sunnah-sunnah yang shahih, perkataan para shahabat atau orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Begitu juga mereka mencari/membahas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ; dengan tujuan mengetahui mana yang shahih darinya dan mana yang tidak, mendalaminya (tafaqquh) dan memahaminya, mengetahui makna-maknanya, serta mengetahui perkataan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam berbagai disiplin ilmu ; Tafsir, Hadits, masalah-masalah halal dan haram, pokok-pokok sunnah, zuhud, raqâiq dan lain-lain.

Inilah metode yang dilakukan oleh Imam Ahmad dan orang-orang yang sependapat dengannya yang termasuk dalam kelompok ulama hadits yang Rabbani. Imam Ahmad selalu berkata, bila beliau ditanyai mengenai masalah-masalah baru yang belum terjadi :"tinggalkan kami (jangan sibukkan kami) dengan masalah-masalah baru yang diada-adakan ini ! ".

Ahmad bin Syubwaih berkata :"barangsiapa yang menginginkan ilmu kubur ('Ilmul Qabri) maka hendaklah dia mengkaji atsar-atsar (hadits-hadits) dan barangsiapa yang menginginkan ilmu roti ('Ilmul Khubzi) maka silahkan mengkajinya dengan ra'yun (logika)".
 

ii) Masalah keutamaan meninggalkan al-Muharamât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

Diantara masalah lain yang dibicarakan para ulama berkaitan dengan hadits diatas (yang kita bicarakan), adalah masalah keutamaan meninggalkan al-muharramât atas perbuatan ta'at . Secara zhahirnya, yang dimaksud dengan  perbuatan ta'at disini adalah perbuatan ta'at yang bersifat sunnah (bukan wajib). Sedangkan inti dari pembicaraan mereka tentang hal ini adalah bahwa menjauhi/meninggalkan al-muharramât (hal-hal yang diharamkan) meskipun sedikit lebih utama daripada memperbanyak perbuatan-perbuatan ta'at yang bersifat sunnah, karena hal itu (menjauhi/meninggalkan al-muharramât) adalah wajib sedangkan mengerjakan keta'tan yang sunnah itu hukumnya adalah sunnah.

Masalah ini dapat disimpulkan dari potongan hadits diatas (yang kita bahas ini) yaitu dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka datangkanlah/lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian". Dalam hal ini, sebagian ulama berkata : "Dari potongan hadits diatas diambil kesimpulan bahwa larangan adalah lebih keras dari perintah, karena tidak pernah ada keringanan/rukhshah dalam melakukan suatu larangan sedangkan perintah selalu dikaitkan dengan istithâ'ah (kemampuan) dalam melakukannya". Ucapan ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.

iii) Masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan dan hanya mampu melakukan sebagiannya

Dalam masalah ini, orang tersebut harus melakukan apa yang mungkin untuk dilakukannya. Kemudian masalah ini berkembang kedalam pembahasan masalah yang terkait dengan masalah-masalah fiqih, seperti thaharah, shalat,  zakat fitrah, dan lain-lain. (untuk penjelasan yang lebih rinci lagi, lihat; kitab Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, h. 253-257).

 Intisari Hadits
·         Anjuran untuk melakukan perintah Rasulullah sesuai dengan kemampuan yaitu dengan memberikan perhatian yang penuh terhadap apa yang datang dari Allah dan RasulNya, berijtihad dalam memahaminya, mengetahui makna-maknanya kemudian mengaplikasikannya dalam amaliah sehari-hari.
·         Para Salaf sangat berhati-hati  dalam menyikapi pertanyaan-pertanyaan tentang hal-hal yang tidak perlu dan masih berpretensi kemungkinan akan terjadi bahkan cenderung menghindarinya hingga hal itu benar-benar terjadi.
·         Dari satu sisi, bahwa meninggalkan al-Muharamât adalah lebih utama dari melakukan perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.
·         Allah Ta'ala tidak membebankan taklif syar'i diluar kemampuan mukallaf dan dalam hal tertentu taklif tersebut berubah menjadi rukhshah/dispensasi sebagai kasih sayangNya kepada hamba-hambaNya sedangkan dalam masalah larangan maka tidak ada keringanan apapun untuk melakukannya bahkan taklifnya harus dilakukan secara total kecuali dalam keadaan darurat dimana dimaksudkan bukan untuk bersenang-senang serta mengumbar hawa nafsu.
·         Diantara ciri-ciri umat-umat terdahulu adalah suka banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan suka membantah Nabi-Nabi yang diutus kepada mereka dan hal itulah sebagai penyebab hancur dan binasanya mereka.

Sumber : Disarikan dari kitab "Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam", karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, juz. I, h. 238-257).


Sikap Islam Terhadap Non Muslim (Toleransi)

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


1. Islam mengajarkan agar setiap manusia untuk saling kenal-mengenal. 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Qur'an mulia 49:13) 

Surat Al-Qur'an Tentang Penciptaan Alam Semesta

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Berikut adalah Surat-surat dalam Al-Qur'an Tentang Penciptaan Alam Semesta ini :


  1. Penciptaan manusia dan penguasaan-Nya di bumi (QS. Al Baqarah : 31 ? 39)
  2. Asal-usul kejadian manusia (QS. Al A?raaf : 189 ? 193)
  3. Kekuasaan Allah meliputi alam semesta (QS. Al Hijr : 16 ? 27)
  4. Pandangan Isalam tentang kejadian manusia (QS. Al Hijr : 28 ? 44)
  5. Alam itu merupakan kesatuan yang membuktikan kekuasaan Maha Pencipta (QS. An Nahl : 3 ? 21)

Siksaan Dunia Akhirat - Bagi Pemutus Silaturrahim dan Penzhalim

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Mukaddimah

Ada dua hal yang seringkali terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat dan tidak banyak diketahui oleh orang padahal keduanya memiliki implikasi yang tidak ringan terhadap si pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.

Hal pertama dilarang oleh agama karena asy-Syâri', Allah Ta'ala sendiri telah mengharamkannya atas diriNya. Ia adalah kezhaliman yang sangat dibenci dan tidak disukai oleh sang Khaliq bahkan oleh manusia sendiri karena bertentangan dengan fithrah mereka yang cenderung untuk dapat hidup di lingkungannya secara berdampingan, rukun dan damai. Fithrah yang cenderung kepada perbuatan baik dan saling menolong serta mencela perbuatan jahat dan tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam berinteraksi dengan lingkungannya, manusia tak luput dari rasa saling membutuhkan satu sama lainnya sehingga terjadilah komunikasi dan hubungan langsung satu sama lainnya. Hal tersebut membuahkan rasa saling percaya dan ikatan yang lebih dekat lagi. Maka dalam tataran seperti inilah kemudian terjadi keterkaitan dan keterikatan dalam berbagai hal. Mereka, misalnya, saling meminjamkan barang atau harta, menggadaikan, berjual-beli dan lain sebagainya.

Istilah dan Pemahaman Tentang Pengertian Bid'ah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Bid’ah, kata ini sebenarnya adalah kata yang sudah familiar di tengah-tengah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Berbeda dengan orang saat ini yang merasa aneh, jika mendengar kata ini, bahkan merasa benci jika mendengar orang lain membahas masalah bid’ah. Sampai-sampai jika ada yang membahas bid’ah, ada yang spontan berkomentar, “Bahas bid’ah lagi. Memecah belah umat saja.” Untuk kesempatan kali inilah, kami ingin menjelaskan maksud bid’ah yang sebenarnya agar kaum muslimin tidak salah dalam memahami kata ini. Semoga Allah memberikan penerangan dan pemahaman kepada kaum muslimin dalam memahami hal ini.

Hak Isteri Atas Suami dan Hak Suami atas Istri

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Hak Isteri Atas Suami

Allah berfirman : 
Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. 4:19).

Cara Ikhlas dan Niat Karena Allah SWT

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Allah berfirman :

(Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan ) Huud : 15-16


Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya segala pekerjaan itu ( diterima atau tidaknya di sisi Allah )hanyalah tergantung niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya, maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang akan dia menikah dengannya, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan. HR. Muttafaq 'alaih.

Makna Puasa dan Kesehatan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Berpuasa didefinisikan sebagai periode tubuh yang pantang mengasup semua jenis makanan atau makanan tertentu. Bertolak belakang dengan persepsi bahwa berpuasa memburuk kesehatan tubuh, puasa justru memiliki banyak manfaat bagi tubuh.

Menurut AJ Carlson, Profesor Fisiologi di Universitas Chicago seperti dikutip dari MedIndia menyatakan, orang sehat dan tidak memiliki masalah stres serta gangguan emosi dapat bertahan tanpa makanan selama 50-75 hari. 

Kisah dan Sejarah Singkat Imam Bukhari

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari

Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo’a untuk kesembuhan beliau. 

Sopan Santun dan Kerendahan Hati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling saying dan hormat kepaa para sahabatnya, memberi tempat lapang kepada meeka jika kesempitan, memulai salam kepada orang yang dijumpai, dan jika berjabat tangan dengan seseorang tidak pernah melepaskan sebelum orang tersebut melepaskannya tangannya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling rendah hati, jika berada bersama suatu kaum dalam suatu majelis selau duduk bersama mereka dan tidak berdiri sebelum majlis selesai. Setiap yang duduk bersama beliau diberi haknya masing-masing sehinggat tidak seorang pun yang mereasa bahwa orang lain lebih mulia daripada dirinya di hadapan Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam.
Jika seseorang duduk di dekatnya, beliau tidak berdiri sebelum orang tersebut berdiri kecuali jika ada urusan yang mendadak maka beliau meminta izin kepadanya.

10 Kerugian dan siksaan Orang Tertawa

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Tertawa itu tidak dilarang jika dalam batas sewajarnya dan tidak berlebihan hingga sangat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

10 siksaan bagi orang yang banyak tertawa:

1. Hatinya mati
2. Kehilangan wibawa
3. Disenangi setan
4. Tidak disukai Allah
5. Akan menemui hisab yang berat pada hari kiamat
6. Nabi Muhammad akan berpaling darinya pada hari kiamat
7. Malaikat akan mengutuknya
8. Penghuni langit dan bumi membenci dirinya
9. Dia akan lupa segalanya
10. Segala aibnya akan dibeberkan pada hari kiamat

Pengertian dan Latar Belakang Haji

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Haji (Bahasa Arab: حج; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Latar Belakang Ibadah Haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
·         Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
·   Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
·        Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Haji Arbain
·         Haji Arbain (bahasa Arab: اربعين arba'in, artinya "empat puluh") adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus.

LANGKAH  KEGIATAN IBADAH HAJI
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu :
·  Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
·     8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
·  9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
·   10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
·         11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
·         12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
·    Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

LOKASI UTAMA DALAM IBADAH HAJI
Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji

Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.

 Wassallam...

Cari Artikel