Kaidah-Kaidah Ibadah Yang Benar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

KAIDAH-KAIDAH IBADAH YANG BENAR
Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
Sesungguhnya, kemuliaan seorang hamba, ialah dengan beribadah kepada Allah semata, tanpa menyekutukanNya dengan sesuatu apapun. Jika seorang hamba semakin menambah ketundukan dan peribadahannya kepada Allah, maka semakin bertambah pula kesempurnaan dan derajatnya.
Ibadah adalah hak Allah yang menjadi kewajiban hamba. Kebaikannya akan kembali kepada hamba itu sendiri. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan hambaNya.
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (seluruh makhluk). [al ‘Ankabut/29 : 6].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan di dalam tafsir beliau tentang ayat ini: “Yaitu, barangsiapa melakukan amal shalih, maka sesungguhnya manfaat amal shalihnya akan kembali kepada dirinya sendiri, karena sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Cukup (yakni tidak membutuhkan) dari perbuatan-perbuatan hamba. Walaupun mereka semua berada pada hati hambaNya yang paling bertakwa, hal itu tidaklah menambah sesuatupun dalam karajaanNya”[1].
Walaupun manusia dengan akalnya dapat memahami mengenai kewajiban beribadah kepada Rabb-nya, namun dia tidak mungkin mengetahui cara beribadah kepada Allah secara benar hanya dengan melandaskan pada akal dan perasaannya. Sehingga Allah mengutus rasul-rasulNya dan menurunkan kitab-kitabNya untuk memberikan petunjukNya.
Allah berfirman:
فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ
… Maka jika datang kepada kamu (manusia) petunjuk dariKu, lalu barangsiapa mengikuti petunjukKu, dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. [Thaha/20 : 123].
Adapun sebelum diutus rasul dan tanpa petunjuk Rasul, maka manusia itu di dalam keadaan jahiliyah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (as Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. [al Jumu’ah/62 : 2].
KAIDAH-KAIDAH IBADAH
Ibadah yang benar kepada Allah dibangun di atas dasar-dasar atau kaidah-kaidah yang kokoh. Ini semua dijelaskan oleh Allah di dalam kitabNya, dan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam Sunnahnya, serta oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
1. Ibadah adalah tauqifiyah.
Maknanya, ibadah tidak dilakukan kecuali dengan apa yang diperintahkan atau dituntunkan wahyu Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya akal semata-mata tidak dapat menjangkau perincian masalah ibadah, masalah halal-haram, dan masalah-masalah yang dibenci atau dicintai oleh Allah Ta’ala.
Allah berfirman:
فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [Hud/11:112].
Ayat ini dengan tegas menyatakan, beribadah harus mengikuti perintah Allah dan tidak boleh melewati batas. Tatkala orang-orang musyrik mengharamkan sebagian binatang ternak dan menghalalkan sebagian lainnya, maka Allah membantah mereka dengan firmanNya:
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَٰذَا ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. [al An’am/6:144]
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsir beliau: “(Firman Allah: Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu?”) Allah mengejek orang-orang musyrik tentang perkara yang mereka buat-buat dan mereka adakan secara dusta atas (nama) Allah, yaitu pengharaman yang mereka lakukan. (Firman Allah: Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?), yaitu tidak ada seorangpun yang lebih zhalim daripada mereka.” [2]
Setelah menjelaskan ayat-ayat tentang batilnya anggapan orang-orang musyrik yang mengharamkan sebagian binatang ternak dan menghalalkan sebagian lainnya dengan tanpa hujjah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah berkata: “Tidak tersisa bagi kamu kecuali dakwaan semata, tidak ada jalan bagi kamu untuk menetapkan kebenarannya dan keabsahannya. Dakwaan itu adalah bahwa kamu mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah telah mewasiatkan kami tentang ini, dan Allah telah memberikan wahyu kepada kami sebagaimana Dia telah memberikan wahyu kepada para rasulNya. Bahkan telah diwahyukan kepada kami sebuah wahyu yang berbeda dengan apa yang diserukan oleh para rasul dan apa yang diturunkan kitab-kitab’. Tetapi kedustaan tersebut pastilah diketahui oleh setiap orang. Oleh karena itulah Allah berfirman: ‘Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?’ Yaitu, bersamaan kedustaannya dan berdusta (atas nama Allah), dia berniat menyesatkan hamba-hamba Allah dari jalan Allah, dengan tanpa bukti dari Allah, tanpa penjelasan, tanpa akal, dan tanpa riwayat (dari Rasul)”.[3]
Setelah menyebutkan ayat 59 dan 60 surat Yunus, juga ayat 116 dan 117 surat an Nahl, Syaikh Muhamad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Sesungguhnya termasuk kejahatan yang besar, yaitu :
1. Seseorang mengatakan tentang sesuatu itu halal, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
2. Atau seseorang mengatakan tentang sesuatu itu haram, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
3. Atau seseorang mengatakan tentang sesuatu itu wajib, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
4. Atau seseorang mengatakan tentang sesuatu itu tidak wajib, padahal dia tidak mengetahui hukum Allah tentang sesuatu yang ia sebutkan itu.
Demikian ini merupakan kejahatan dan adab yang buruk terhadap Allah Azza wa Jalla. Wahai hamba Allah, engkau mengetahui bahwa hukum adalah milik Allah, tetapi bagaimana kemudian engkau mendahuluiNya? Engkau berkata tentang sesuatu yang tidak engkau ketahui tentang agama dan syari’atNya? Sesungguhnya Allah telah merangkaikan (larangan) berbicara tentang Allah tanpa ilmu dengan syirik [surat al A’raf/7 ayat 33].[4]
2. Ibadah harus dilakukan dengan ikhlas, bersih dari noda-noda syirik.
Ikhlas secara bahasa artinya memurnikan. Adapun menurut syara’, yang dimaksud ikhlas adalah memurnikan niat dalam beribadah kepada Allah, semata-mata mencari ridha Allah, menginginkan wajah Allah, dan mengharapkan rahmatNya, takut terhadap siksaNya, dan mencari pahala (keuntungan) akhirat. Serta membersihkan niat dari syirik niat, riya’, sum’ah, mencari pujian, balasan, dan ucapan terimakasih dari manusia, serta niat duniawi lainnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلَ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
Sesungguhnya Allah tidak akan menerima dari semua jenis amalan kecuali yang murni untukNya dan untuk mencari wajahNya. [HR Nasaa-i, no. 3140]. [5]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Aku paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa beramal dengan suatu amalan, dia menyekutukan selain Aku bersamaKu pada amalan itu, Aku tinggalkan dia dan sekutunya. [HR Muslim no. 2985].
Jika ibadah dicampuri dengan syirik, maka syirik itu menggugurkan ibadah tersebut, betapa pun banyak ibadah yang telah dilakukan. Allah berfirman:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu: Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. [az Zumar/39:65].
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as Sa’di rahimahullah, di dalam tafsirnya mengenai ayat ini, beliau berkata: “Dalam nubuwah seluruh nabi, bahwa syirik itu melenyapkan amalan, sebagaimana Allah telah berfirman di dalam surat al An’am”.[6]
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,”Telah maklum berdasarkan dalil-dalil syar’i dari al Kitab dan as Sunnah, bahwa seluruh amalan dan perkataan hanyalah sah dan diterima jika muncul dari aqidah shahihah (yang benar). Jika aqidah tidak shahihah, maka seluruh amalan dan perkataan yang muncul pun menjadi batal.”[7]
3. Ibadah harus mutaba’ah, yaitu meneladani Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam .
Orang yang telah bersyahadat bahwa Nabi Muhammad n adalah utusan Allah, maka syahadat tersebut memuat kandungan: meyakini berita beliau, mentaati perintah beliau, menjauhi larangan beliau, dan beribadah kepada Allah hanya dengan syari’at beliau.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kamu (umat Islam, yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (pahala) hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al Ahzab/33 : 21].
Sehingga, siapapun yang beribadah dengan tidak mengikuti Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam, maka ibadahnya tersebut tertolak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa membuat perkara baru di dalam urusan kami ini (agama), apa-apa yang bukan padanya, maka urusan itu tertolak. [HR Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718]
4. Ibadah yang telah ditetapkan, meliputi sebabnya, jenisnya, kadarnya, caranya, waktunya, dan tempatnya, maka wajib dilakukan sebagaimana yang dituntunkan. Tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga, barangsiapa beribadah kepada Allah, namun ibadahnya itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka ibadahnya tersebut tertolak.
Contoh:
a). Sebab. Orang yang bertahajjud pada malam 27 Rajab dengan sebab anggapan bahwa malam itu adalah malam Isra’ Mi’raj.
Sebagaimana sudah diketahui, tahajjud termasuk ibadah sunnah, namun ketika dia menghubungkan dengan sebab yang tidak benar menurut syari’at, maka ibadahnya tersebut menjadi bid’ah.
b). Jenis. Ibadah qurban telah ditetapkan jenisnya dengan binatang ternak, yaitu onta, sapi, atau kambing. Jika ada orang berqurban dengan kuda, kelinci atau ayam, maka qurban itu tertolak.
c). Kadar/ukuran. Shalat subuh telah ditetapkan dua raka’at. Sehingga barangsiapa sengaja menambahnya, maka shalatnya tidak sah, karena menyelisihi kadar yang telah ditetapkan syari’at.
d). Cara. Barangsiapa mengubah tertib atau cara-cara wudhu’ atau shalat, maka ibadahnya tersebut tidak sah, karena telah menyelisihi cara yang ditetapkan syari’at.
f). Waktu. Jika seseorang menyembelih qurban pada bulan Rajab, atau puasa Ramadhan pada bulan Syawwal, atau wukuf di ‘Arafah pada tanggal 9 Dzul qa’dah, maka itu semua tidak sah, karena menyelisihi waktu ibadah yang benar.
d). Tempatnya. Orang yang i’tikaf di rumahnya, atau wukuf di Mudzalifah, maka itu tidak sah, karena menyelisihi tempat ibadah yang telah ditetapkan.[8]
5. Ibadah harus dilakukan dengan dasar kecintaan, mengharapkan rahmat Allah, takut siksaNya dan disertai ketundukan dan pengangungan kepada Allah.
Ketika Allah memuji Nabi Zakaria sekeluarga, Dia berfirman:
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
Sesungguhnya mereka (Nabi Zakaria sekeluarga) adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami. [al Anbiya’/21: 90].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Ibadah, menggabungkan kesempurnaan (puncak) kecintaan dan kesempurnaan ketundukan. Orang yang beribadah adalah orang yang mencintai dan tunduk. (Ini) berbeda dengan orang yang mencintai seseorang, yang ia tidak tunduk kepadanya, tetapi ia mencintainya karena menjadikannya sebagai perantara kepada perkara lain yang ia cintai. Dan (juga) berbeda dengan orang yang tunduk kepada seseorang, yang ia tidak mencintainya, seperti orang yang tunduk kepada seorang zhalim. Maka keduanya ini bukanlah ibadah yang murni.” [9]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: Ibadah, asal maknanya adalah kerendahan (ketundukan) juga (seperti makna din). Tetapi ibadah yang diperintahkan (oleh Allah) mengandung makna kerendahan (ketundukan) dan makna kecintaan. Sehingga ibadah yang diperintahkan (oleh Allah) itu mengandung sifat puncak kerendahan (ketundukan) kepada Allah disertai puncak kecintaan kepadaNya.
Barangsiapa tunduk kepada seorang manusia disertai kebenciannya kepadanya, maka ia tidak menjadi seorang yang beribadah kepadanya. Dan seandainya seseorang mencintai sesuatu dan ia tidak tunduk kepadanya, maka ia tidak menjadi seorang yang beribadah kepadanya. Sebagaimana seseorang mencintai anaknya, dan kawannya.
Oleh karena itu, dalam beribadah kepada Allah tidak cukup dengan salah satu dari kedua sifat itu saja. Tetapi seorang hamba, (ia) wajib menjadikan Allah sebagai yang paling dicintai daripada segala sesuatu, dan menjadikan Allah yang paling diagungkan daripada segala sesuatu. Bahkan tidak ada yang berhak mendapatkan kecintaan dan ketundukan yang sempurna, kecuali Allah. Sehingga apa saja yang dicintai bukan karena Allah, maka kecintaannya itu rusak. Dan apa saja yang diagungkan bukan dengan perintah Allah, maka pengagungannya itu batil.[10]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata di dalam sya’irnya, beliau menjelaskan tonggak ibadah, sebagai berikut:
Dan ibadah kepada (Allah) Yang Maha Pemurah,
adalah puncak kecintaan kepadaNya bersama kepatuhan
dari orang yang beribadah kepadaNya.
Itulah dua kutub yang orbit ibadah beredar pada keduanya.
Orbit itu tidak akan beredar sampai kedua kutubnya tegak.
Dan beredarnya dengan perintah. Yaitu perintah RasulNya.
Tidak dengan (perintah) hawa nafsu, kemauan diri sendiri, dan setan. [11]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Di antara Salaf mengatakan, ‘Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan kecintaan, maka dia seorang zindiq (munafik). Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan harapan, maka dia seorang Murji’ah.[12] Barangsiapa beribadah kepada Allah hanya dengan rasa takut, maka dia seorang Haruri. [13] Dan barangsiapa beribadah kepada Allah dengan kecintaan, rasa takut, dan harapan, maka dia seorang yang beriman, bertauhid”.[14]
6. Kewajiban ibadah tidak gugur dari hamba, semenjak baligh sampai meninggal dunia.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali ‘Imran/3:102].
Manusia yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah ialah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkewajiban beribadah sampai wafatnya. Maka orang-orang yang derajatnya di bawah beliau, tentu lebih wajib untuk beribadah kepada Allah sampai matinya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Dan beribadahlah kepada Rabb-mu (Penguasamu) sampai al yaqin (kematian) datang kepadamu. [al Hijr/15:99]
Para ulama ahli tafsir bersepakat, makna al yaqin dalam ayat ini adalah kematian. Hal ini, sebagaimana tersebut dalam firman Allah pada ayat lain, yang memberitakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّىٰ أَتَانَا الْيَقِينُ
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka (penduduk neraka) menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami al yaqin (kematian)”. [al Muddatstsir/74: 42-47].
Setelah kita mengetahui kaidah-kaidah tentang ibadah ini, maka ketahuilah, seseorang yang memiliki anggapan bahwa “kewajiban beribadah kepada Allah dengan syari’at Nabi Muhammad gugur atas diri seseorang yang telah mencapai hakikat atau ma’rifat”, sungguh anggapan ini bertentangan dengan al Qur`an, al Hadits dan kesepakatan umat Islam, semenjak dahulu sampai sekarang.
Demikianlah enam kaidah penting berkaitan dengan masalah ibadah, semoga bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tafsir al Qur`anil ‘Azhim, surat al ‘Ankabut/29 ayat 6.
[2]. Tafsir al Qur`anul ‘Azhim, surat al An’am/6 ayat 144.
[3]. Tafsir Taisir Karimir-Rahman, surat al An’am/6 ayat 144.
[4]. Kitabul ‘Ilmi, halaman 75-76.
[5]. Lihat Silsilah ash-Shahihah no. 52, Ahkamul Janaiz, halaman 63.
[6]. Taisir Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan.
[7]. ‘Aqidah Shahihah wa Nawaqidhul Islam, halaman 3.
[8]. Lihat al Ibda’ fi Bayani Kamalisy-Syar’i wa Khatharil Ibtida’, halaman 21-22, karya Syaikh al ‘Utsaimin.
[9]. Kitab Qaidah fil Mahabbah, dalam Jami’ur-Rasail, Juz 2, halaman 284.
[10]. Kitab al ‘Ubudiyah, hlm. 23-24, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq Khalid ‘Abdul Lathif al ‘Alami, Penerbit Darul Kitab al ‘Arabi.
[11]. Kitab Fathul Majid, halaman 28, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Penerbit Dar Ibni Hazm.
[12]. Firqah yang beranggapan, bahwa amal tidak termasuk hakikat iman. Mereka juga beranggapan, dengan adanya iman, maka maksiat tidak membahayakan.
[13]. Yakni orang yang berfaham Khawarij. Mereka sangat takut kepada Allah, sehingga rasa takut mereka itu melewati batas, sampai mengkafirkan orang Islam yang melakukan dosa besar. Adapun Haruri adalah nisbat kepada Harura’, kampung di luar kota Kufah, tempat mereka berkumpul di sana sebelum memberontak kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib.
[14]. Al ‘Ubudiyah, halaman 78-79.


Sumber: https://almanhaj.or.id/3391-kaidah-kaidah-ibadah-yang-benar.html

PENGERTIAN IBADAH DALAM ISLAM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Pengertian Ibadah dalam Agama Islam

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

A. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.

3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.

Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.

Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58]

Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).

B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar
Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), raja’ (harapan).

Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedangkan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin:

يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ

“Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” [Al-Maa-idah: 54]

وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ

“Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah.” [Al-Baqarah: 165]

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya’: 90]

Sebagian Salaf berkata [2], “Siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa cinta saja, maka ia adalah zindiq [3], siapa yang beribadah kepada-Nya dengan raja’ saja, maka ia adalah murji’[4]. Dan siapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan khauf, maka ia adalah haruriy [5]. Barangsiapa yang beribadah kepada-Nya dengan hubb, khauf, dan raja’, maka ia adalah mukmin muwahhid.”

C. Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” [6]

Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:

a. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil.
b. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala di sisi Rabb-nya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” [Al-Baqarah: 112]

Aslama wajhahu (menyerahkan diri) artinya memurnikan ibadah kepada Allah. Wahua muhsin (berbuat kebajikan) artinya mengikuti Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam mengatakan, “Inti agama ada dua pilar yaitu kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita tidak beribadah kecuali dengan apa yang Dia syari’atkan, tidak dengan bid’ah.”

Sebagaimana Allah berfirman:

فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Maka barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya maka hendaknya ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan sesuatu pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.” [Al-Kahfi: 110]

Hal yang demikian itu merupakan manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallaah, Muhammad Rasulullah.

Pada yang pertama, kita tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Pada yang kedua, bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bagaimana cara kita beribadah kepada Allah, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari hal-hal baru atau bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat.[7]

Bila ada orang yang bertanya: “Apa hikmah di balik kedua syarat bagi sahnya ibadah tersebut?”

Jawabnya adalah sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata. Maka, beribadah kepada selain Allah di samping beribadah kepada-Nya adalah kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَّهُ الدِّينَ

“Maka sembahlah Allah dengan tulus ikhlas beragama kepada-Nya.” [Az-Zumar: 2]

2. Sesungguhnya Allah mempunyai hak dan wewenang Tasyri’ (memerintah dan melarang). Hak Tasyri’ adalah hak Allah semata. Maka, barangsiapa beribadah kepada-Nya bukan dengan cara yang diperintahkan-Nya, maka ia telah melibatkan dirinya di dalam Tasyri’.

3. Sesungguhnya Allah telah menyempurnakan agama bagi kita [8]. Maka, orang yang membuat tata cara ibadah sendiri dari dirinya, berarti ia telah menambah ajaran agama dan menuduh bahwa agama ini tidak sempurna (mempunyai kekurangan).

4. Dan sekiranya boleh bagi setiap orang untuk beribadah dengan tata cara dan kehendaknya sendiri, maka setiap orang menjadi memiliki caranya tersendiri dalam ibadah. Jika demikian halnya, maka yang terjadi di dalam kehidupan manusia adalah kekacauan yang tiada taranya karena perpecahan dan pertikaian akan meliputi kehidupan mereka disebabkan perbedaan kehendak dan perasaan, padahal agama Islam mengajarkan kebersamaan dan kesatuan menurut syari’at yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya.

D. Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60]

Ibadah di dalam Islam tidak disyari’atkan untuk mempersempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyari’atkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam Islam semua adalah mudah.

Di antara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.

Termasuk keutamaan ibadah juga bahwasanya manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah. Sebagaimana halnya jasad membutuhkan makanan dan minuman, demikian pula hati dan ruh memerlukan ibadah dan menghadap kepada Allah. Bahkan kebutuhan ruh manusia kepada ibadah itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya kepada makanan dan minuman, karena sesungguhnya esensi dan subtansi hamba itu adalah hati dan ruhnya, keduanya tidak akan baik kecuali dengan menghadap (bertawajjuh) kepada Allah dengan beribadah. Maka jiwa tidak akan pernah merasakan kedamaian dan ketenteraman kecuali dengan dzikir dan beribadah kepada Allah. Sekalipun seseorang merasakan kelezatan atau kebahagiaan selain dari Allah, maka kelezatan dan kebahagiaan tersebut adalah semu, tidak akan lama, bahkan apa yang ia rasakan itu sama sekali tidak ada kelezatan dan kebahagiaannya.

Adapun bahagia karena Allah dan perasaan takut kepada-Nya, maka itulah kebahagiaan yang tidak akan terhenti dan tidak hilang, dan itulah kesempurnaan dan keindahan serta kebahagiaan yang hakiki. Maka, barangsiapa yang menghendaki kebahagiaan abadi hendaklah ia menekuni ibadah kepada Allah semata. Maka dari itu, hanya orang-orang ahli ibadah sejatilah yang merupakan manusia paling bahagia dan paling lapang dadanya.

Tidak ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak ada kebahagiaan, kelezatan, kenikmatan dan kebaikan hati melainkan bila ia meyakini Allah sebagai Rabb, Pencipta Yang Maha Esa dan ia beribadah hanya kepada Allah saja, sebagai puncak tujuannya dan yang paling dicintainya daripada yang lain.[9]

Termasuk keutamaan ibadah bahwasanya ibadah dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan kemunkaran. Ibadah dapat menghibur seseorang ketika dilanda musibah dan meringankan beban penderitaan saat susah dan mengalami rasa sakit, semua itu ia terima dengan lapang dada dan jiwa yang tenang.

Termasuk keutamaannya juga, bahwasanya seorang hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan dirinya dari belenggu penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka. Maka dari itu, ia merasa percaya diri dan berjiwa besar karena ia berharap dan takut hanya kepada Allah saja.

Keutamaan ibadah yang paling besar bahwasanya ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah l, masuk Surga dan selamat dari siksa Neraka.

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3]
_______
Footnote
[1]. Pembahasan ini dinukil dari kitab ath-Thariiq ilal Islaam (cet. Darul Wathan, th. 1421 H) oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, al-‘Ubudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan ‘Abdul Hamid, dan Mawaaridul Amaan al-Muntaqa min Ighaatsatul Lahafan oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan ‘Abdul Hamid.
[2]. lihat al-‘Ubuudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali ‘Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary (hal. 161-162), Maktabah Darul Ashaalah 1416 H
[3]. Zindiq adalah orang yang munafik, sesat dan mulhid.
[4]. Murji’ adalah orang murji’ah, yaitu golongan yang mengatakan bahwa amal bukan bagian dari iman, iman hanya dalam hati.
[5]. Haruriy adalah orang dari golongan khawarij yang pertama kali muncul di Harura’, dekat Kufah, yang berkeyakinan bahwa orang mukmin yang berdosa besar adalah kafir.
[6]. HR. Muslim (no. 1718 (18)) dan Ahmad (VI/146; 180; 256), dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma
[7]. Lihat al-‘Ubudiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid (hal. 221-222).
[8]. Lihat surat Al-Maa-idah ayat 3.
[9]. Mawaaridul Amaan al-Muntaqa min Ighatsatul Lahafan (hal. 67), oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid.

HUKUM SHALAT JENAZAH

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Sisa-Harimanusia---Mensholati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah, karena adanya perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan: “Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau menshalatinya, ternyata beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, (aku tidak mau menshalatinya) karena ia meninggal dengan menanggung hutang.” Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian?”. “Janji ini akan disertai dengan penunaian,“ jawab Abu Qatadah. Maka Nabi pun menshalatinya”.[1]

Dikecualikan dalam hal ini dua jenis jenazah yang tidak wajib dishalati, yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh, karena Nabi n tidak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafatnya sebagaimana diberitakan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Ibrahim putra Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalatinya”.[2]

2. Orang yang gugur fi sabilillah (syahid) karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan: “Syuhada perang Uhud tidak dimandikan, dan mereka dimakamkan dengan darah-darah mereka, juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”.[3]

Kedua golongan di atas, kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatannya tidaklah wajib. Kenapa kita katakan hal ini disyariatkan? Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah anak kecil dari kalangan Anshar, beliau pun menshalatinya…”[4]

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi (Badui) yang gugur di medan jihad. Syaddad ibnul Haad berkisah:
“Seorang lelaki dari kalangan A‘rabi datang menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia pun beriman dan mengikuti beliau. Kemudian ia berkata:

“Aku berhijrah bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada beberapa shahabatnya untuk memperhatikan A‘rabi ini. Ketika perang Khaibar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan ghanimah, beliau membaginya, dan memberikan bagian kepada A‘rabi tersebut dengan menyerahkannya lewat sebagian shahabat beliau. Saat itu si A‘rabi ini sedang menggembalakan tunggangan mereka. Ketika ia kembali, mereka menyerahkan bagian ghanimah tersebut kepadanya.

“Apa ini ?” tanya A’rabi tersebut.

“Bagian yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untukmu,” jawab mereka.

A‘rabi ini mengambil harta tersebut lalu membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya bertanya: “Harta apa ini?”

“Aku membaginya untukmu,” sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Bukan untuk ini aku mengikutimu, akan tetapi aku mengikutimu agar aku dipanah di sini – ia memberi isyarat ke tenggorokannya– hingga aku mati, lalu masuk surga,” kata A’rabi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bila engkau jujur terhadap Allah (dengan keinginanmu tersebut), niscaya Dia akan menepatimu.”

Mereka tinggal sejenak. Setelahnya mereka bangkit untuk memerangi musuh (A‘rabi turut serta bersama mereka, akhirnya ia gugur di medan laga) Ia dibopong ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, setelah sebelumnya ia terkena panah pada bagian tubuh yang telah diisyaratkannya.

“Apakah ini A’rabi itu?” tanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Ya,“ jawab mereka yang ditanya.

“Dia jujur kepada Allah maka Allah pun menepati keinginannya,” kata Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian Nabi mengafaninya dengan jubah beliau. Setelahnya, beliau meletakkannya di hadapan beliau untuk dishalati. Di antara doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat jenazah tersebut: “Ya Allah, inilah hamba-Mu, dia keluar dari negerinya untuk berhijrah di jalan-Mu, lalu ia terbunuh sebagai syahid, aku menjadi saksi atas semua itu”.[5]

Sumber: Ibid-/abid sbb:

[1] HR. An-Nasa`i

[2] HR. Abu Dawud

[3] HR. Abu Dawud

[4] HR. An-Nasa`i

[5] HR. Abdurrazzaq no. 6651, An-Nasa`i no. 1953, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar no. 2818 dan selainnya.

Cari Artikel